BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tindak Pidana Penipuan

Pengertian Tindak Pidana Penipuan
Tindak pidana penipuan merupakan salah satu tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda yang dalam arti yang luas tindak pidana ini sering disebut bedrog. Di dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana penipuan atau bedrog diatur dalam Bab XXV Pasal 378 sampai dengan Pasal 395. Dalam rentang pasal - pasal tersebut, tindak pidana penipuan atau bedrog kemudian mengalami perubahan menjadi bentuk - bentuk penipuan yang bersifat lebih khusus.

Bentuk dan Unsur Tindak Pidana Penipuan
Adapun secara lebih detail, bentuk - bentuk Tindak Pidana Penipuan adalah sebagai berikut :
  1. Penipuan Pokok;
  2. Penipuan Ringan;
  3. Penipuan dalam Jual Beli;
  4. Penipuan dalam Karya Ilmiah dan Lain - Lain;
  5. Penipuan dalam Asuransi;
  6. Penipuan Persaingan Curang;
  7. Stellionaat;
  8. Penipuan dalam Pemborongan;
  9. Penipuan Terhadap Batas Pekarangan;
  10. Penyiaran Kabar Bohong;
  11. Penipuan dengan Memberikan Gambaran Tidak Benar Tentang Surat Berharga; dan
  12. Penipuan dengan Penyusunan Neraca Palsu.
Penipuan Pokok
Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) penipuan menentukan bahwa
"barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, maupun dengan tipu daya, ataupun dengan rangkaian perkataan - perkataan bohong, membujuk orang supaya menyerahkan barang atau supaya membuat utang atau menghapus piutang."
Dari ketentuan pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dalam penipuan tidak menggunakan paksaan akan tetapi dengan tipu muslihat seseorang untuk mempengaruhi orang lain sehingga orang tersebut bertindak tanpa kesadaran penuh. Adapun unsur - unsur penipuan pokok dapat dirumuskan sebagaimana di bawah ini :
  1. Unsur-unsur objektif yang terdiri dari :
    • Perbuatan : menggerakkan atau membujuk;
    • yang digerakkan : orang
    • perbuatan tersebut bertujuan agar :
      • Orang lain menyerahkan suatu benda;
      • Orang lain memberi hutang; dan
      • Orang lain menghapuskan piutang.
    • Menggerakkan tersebut dengan memakai :
      • Nama palsu;
      • Tipu muslihat;
      • Martabat palsu; dan
      • Rangkaian kebohongan.
  2. Unsur-unsur subjektif yang terdiri dari :
    • Dengan maksud (met het oogmerk);
    • Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
    • Dengan melawan hukum.
Penipuan Ringan
Penipuan ringan telah dirumuskan dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 379 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menentukan bahwa :
"Perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 378 jika benda yang diserahkan itu bukan ternak dan harga dari benda, hutang atau piutang itu tidak lebih dari Rp. 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) dikenai sebagai penipuan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900,00. (sembilan ratus rupiah)."
Dalam masyarakat binatang ternak dianggap mempunyai nilai yang lebih khusus sehingga mempunyai nilai sosial yang lebih tinggi dari binatang lainnya. Akan tetapi, apabila nilai binatang ternak tersebut kurang dari Rp. 250,00,- (dua ratus lima puluh rupiah), maka bukan berarti penipuan ringan. Adapun yang dimaksud hewan menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 101 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu :
  1. Binatang yang berkuku satu : kuda, keledai dan sebagainya.
  2. Binatang yang memamah biak : sapi, kerbau, kambing, biri - biri dan sebagainya.
Sedangkan harimau, anjing dan kucing bukan merupakan hewan yang dimaksud dalam pasal ini. Adapun unsur - unsur penipuan ringan adalah sebagai berikut :
  1. Semua unsur yang merupakan unsur pada ketentuan Pasal 378 KUHP;
  2. Unsur - unsur khusus, yaitu :
    • benda objek bukan ternak;
    • Nilainya tidak lebih dari Rp. 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah).
Selain penipuan ringan yang terdapat pada ketentuan Pasal 379 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) di atas, juga terdapat pada ketentuan Pasal 384 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) dengan dinamakan penipuan ringan (bedrog) tentang perbuatan curang oleh seorang penjual terhadap pembeli dengan rumusan pasalnya sebagai berikut :
"Perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 383 dikenai pidana paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 900,00. (sembilan ratus rupiah) jika jumlah keuntungan tidak lebih dari Rp. 250.00. (dua ratus lima puluh rupiah)"
Penipuan dalam Jual Beli
Penipuan dalam hal jual beli dibagi menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu terdiri dari :
  1. Penipuan yang dilakukan oleh pembeli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 379a Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); dan 
  2. Kejahatan yang dilakukan oleh penjual sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 383 dan Pasal 386 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
Penipuan dalam Karya Ilmiah dan Lain - Lain
Tindak pidana membubuhkan nama atau tanda palsu pada karya - karya di bidang sastra,  ilmu pengetahuan dan di bidang seni telah diatur dalam Pasal 380 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa :
  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) : 
    • Barang siapa menaruh nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam sebuah kesusastraan, keilmuan, kesenian, atau memalsukan nama atau tanda yang asli dengan maksud untuk menimbulkan kesan bahwa karya tersebut berasal dari orang yang nama atau tandanya ditaruh di atas atau di dalam karya tersebut;
    • Barang siapa dengan sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia karya - karya sastra, ilmiah, seni atau kerajinan yang di dalam atau di atasnya dibubuhi nama atau tanda palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu seakan - akan itu benar - benar buah hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
  2. Jika karya tersebut kepunyaan terpidana, hakim dapat menyatakan karya itu disita untuk kepentingan Negara.
Adapun tindak pidana yang diatur dalam Pasal 380 ayat (1) angka (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) itu mempunyai unsur - unsur sebagai berikut :
  1. Unsur Subyektif, yakni dengan maksud untuk menimbulkan kesan seolah - olah karya tersebut berasal dari orang, yang nama atau tandanya telah ia bubuhkan pada atau di dalam karya tersebut.
  2. Unsur Obyektif yang terdiri dari : 
    • Barang siapa;
    • Membubuhkan secara palsu suatu nama atau tanda;
    • Memalsukan nama yang sebenarnya atau tanda yang asli;
    • Pada suatu karya sastra, ilmiah, seni atau kerajinan.
Selain perbuatan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 380 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) juga melanggar ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa ciptaan yang dilindungi dalam peraturan perundang - undangan ini adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup : 
  1. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; 
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; 
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; 
  7. Arsitektur;
  8. Peta; 
  9. Seni batik; 
  10. Photografi; 
  11. Sinematografi; 
  12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Penipuan dalam Asuransi
Penipuan dalam Asuransi dibahas dalam 2 (dua) pasal, yaitu :
  1. Pasal 381 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); dan 
  2. Pasal 382 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). 
Pasal 381 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 381 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan, sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak - tidaknya tidak dengan syarat - syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan - keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Adapun rumusan kejahatan tersebut terdiri dari unsur - unsur sebagaimana berikut di bawah ini :
  1. Perbuatan menyesatkan, yakni perbuatan yang ditujukan pada orang yang dalam hal ini penanggung dari perbuatan mana menimbulkan pesan atau gambaran yang lain dari keadaan yang sebenarnya.
  2. Caranya dengan tipu muslihat;
  3. Pada penanggung asuransi;
  4. Mengenai keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan itu;
  5. Sehingga menyetujui perjanjian;
  6. Perjanjian mana : 
    • Tidak akan dibuat; dan/ atau
    • Setidak - tidaknya tidak dengan syarat yang demikian, apabila keadaan yang sebenarnya diketahui.
Pasal 382 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP)
Adapun yang kedua tentang penipuan ini diatur dalam Pasal 382 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas kerugian menanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu benda yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tidak dapat dipakai, kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya, maupun upah yang diterima unsur pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan atau yang atasnya telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Adapun unsur - unsur dari ketentuan Pasal 382 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut :
  1. Unsur obyektif yang terdiri :
    • Perbuatan: 
      • Menimbulkan kebakaran;
      • Ledakan;
      • Mengaramkan;
      • Mendamparkan;
      • Menghancurkan;
      • Merusakkan (membikin tidak dapat dipakai).
    • Menimbulkan kerugian pagi penanggung atau pemegang surat bodemerij.
    • Obyeknya : 
      • Benda yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran;
      • Kapal yang dipertanggungkan, kapal yang muatannya dipertanggungkan, kapal yang upah untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan.
    • Kapal - kapal tersebut yang atasnya telah diterima uang bodemerij.
  2. Unsur subyektif yang terdiri dari :
    1. Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
    2. Dengan melawan hukum.
Penipuan Persaingan Curang
Bentuk penipuan ini diatur dalam ketentuan Pasal 382 bis Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa diancam dengan maksimum hukuman penjara 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebesar Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah) barang siapa dengan maksud menetapkan, memelihara, atau menambah hasil perdagangan atau perusahaannya sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan yang bersifat menipu untuk memperdayakan khalayak ramai tau seorang tertentu, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian pada lawannya bersaing atau lawan bersaing dari orang lain itu. Adapun unsur - unsur kejahatan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Unsur objektif yang terdiri dari :
    • Perbuatan berupa perbuatan curang;
    • Yang ditujukan untuk menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu;
    • Perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi saingan - saingannya atau saingan orang lain.
  2. Unsur subjektif yang terdiri dari :
    • Untuk mendapatkan atau;
    • Melangsungkan; atau
    • Memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau milik orang lain
Stellionaat
Tindak pidana stellionaat atau dapat disebut penipuan dalam hal yang berhubungan dengan hak atas tanah dirumuskan dalam Pasal 385 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menentukan bahwa :
  1. Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukar, atau membebani dengan crediet verband suatu hak tanah Indonesia, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah dengan hak tanah atas Indonesia padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.
  2. Barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukar, atau membebani dengan kredit verband suatu hak tanah Indonesia yang telah dibebani kredit verband atau suatu gudang bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak lain.
  3. Barang siapa dengan maksud yang sama menggadaikan kredit verband mengenai suatu hak tanah Indonesia dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan.
  4. Barang siapa dengan maksud yang sama menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia padahal diketahui bahwa orang lain mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.
  5. Barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia yang telah digadaikan padahal tidak diberitahukan pada pihak lain bahwa tanah itu telah digadaikan.
  6. Barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia untuk suatu masa, padahal diketahui bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Dari setiap rumusan tersebut di atas mempunyai unsur masing - masing sebagaimana di bawah ini :
  1. Unsur obyektif, yang terdiri dari :
    • Perbuatan : menjual, menukarkan membebani dengan kredit verband, menggadaikan, menyewakan;
    • Obyeknya : hak atas tanah Indonesia, gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah dengan hak Indonesia.
  2. Unsur subjektif, yang terdiri dari :
    • Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
    • Dengan melawan hukum;
    • yang diketahui bahwa yang mempunyai atau yang turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.
Penipuan dalam Pemborongan
Jenis pidana ini biasanya dilakukan oleh seorang pemborong bangunan. Biasanya, pelaku menggunakan modus mengurangi berbagai campuran bahan bangunan dari yang semestinya, menggunakan bahan - bahan bekas atau yang berkualitas rendah yang tidak sesuai dengan perjanjian. Adapun motif dari penipuan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar - besarnya sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 387 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa :
  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan - bahan bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau pada pada waktu menyerahkan bahan - bahan bangunan, melakukan suatu perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan Negara dalam keadaan perang;
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang tugasnya mengawasi penyerahan barang - barang itu, sengaja membiarkan perbuatan curang.
Adapun unsur - unsur yang terdapat dalam Pasal 387 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut :
  1. Pasal 387 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) :
    • Seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan;
    • Pada waktu membuat bangunan;
    • Pada waktu menyerahkan bahan bangunan;
    • Yang dapat berakibat : 
      • Menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia atau barang;
      • Menimbulkan bahaya bagi negara pada waktu perang.
  2. Pasal 387 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) :
    • Seorang yang diberi tugas penyerahan barang;
    • Membiarkan perbuatan curang dilakukan;
    • Dengan sengaja
Penipuan Terhadap Batas Pekarangan
Adapun yang dimaksud dengan batas halaman atau pekarangan adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai batas pekarangan. Batas itu diantaranya bisa berupa tembok, kawat berduri, tanggul, dan sebagainya yang berfungsi membatasi antar pekarangan milik orang lain. 

Bentuk penipuan ini diatur dalam Pasal 389 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membikin tak dapat dipakainya sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Adapun rumusan tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Unsur Subyektif yang terdiri dari :
    • Perbuatan : 
      • Menghancurkan;
      • Memindahkan;
      • Membuang;
      • Membuat hingga tak dapat dipakai.
    • Obyeknya : sesuatu yang digunakan sebagai tanda batas pekarangan.
  2. Unsur Subyektif yang terdiri dari :
    • Maksud menguntungkan :
      • Diri sendiri;
      • Orang lain.
    • Dengan melawan hukum.
Perlu dijadikan suatu cacatan bahwa sejak adanya Undang - Undang Pokok Agraria (UUPA), ketentuan - ketentuan tentang tanah yang diatur dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) dihapuskan dan tidak berlaku lagi.

Penyiaran Kabar Bohong
Adapun yang dimaksud penyiaran kabar bohong di sini adalah perbuatan menyiarkan kabar bohong yang dimaksudkan oleh pelakunya untuk mempengaruhi berbagai harga barang di pasaran supaya naik turun. 

Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 392 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang - barang dagangan, dana - dana atau surat - surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Adapun ketentuan pasal tersebut mempunyai unsur - unsur sebagai berikut :
  1. Unsur Obyektif yang terdiri dari :
    • Menyiarkan berita bohong; dan
    • Menaikkan atau menurunkan harga barang di pasaran.
  2. Unsur Subyektif yang terdiri dari :
    • Dengan maksud : menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
    • Dengan melawan hukum.
Penipuan dengan Memberikan Gambaran Tidak Benar Tentang Surat Berharga
Tindak pidana dilakukan dengan modus tidak memberikan gambaran yang senyatanya yang sengaja dilakukan untuk menarik orang lain agar tertarik untuk ikut serta dalam usaha tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa :
Barang siapa menerima kewajiban untuk atau memberi pertolongan pada penempatan surat atau hutang sesuatu Negara atau bagiannya, atau suatu lembaga umum, sero atau surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk pendaftarannya atau penyertaannya dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya atau dengan membayang - bayangkan keadaan yang palsu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Dalam pidana ini terdapat unsur - unsur sebagai berikut :
  1. Unsur - unsur obyektif yang terdiri dari :
    • Seorang yang diberikan kewajiban untuk menempatkan atau memberikan bantuan dalam penempatan :
      • Surat - surat hutang atas nama negara atau bagian dari negara atau suatu lembaga pemerintahan;
      • Saham - saham atau surat hutang atas nama suatu perkumpulan atau yayasan atau bentuk kerja sama.
    • Mencoba menggerakkan publik untuk :
      • Mendaftarkan diri atau turut serta;
      • Dengan mendiamkan atau mengurangi keadaan sebenarnya;
      • Dengan memberikan gambaran-gambaran perbuatan-perbuatan yang palsu
  2. Unsur Subyektif : Dengan sengaja
Penipuan dengan Penyusunan Neraca Palsu
Bentuk pidana ini diatur dalam Pasal 392 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi yang sengaja mengumumkan keadaan atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Adapun unsur - unsur pasal tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Unsur - unsur Obyektif yang terdiri dari :
    • Petindaknya :
      • Seorang pengusaha;
      • Seorang pengurus;
      • Komisaris dari : 
        1. PT (Perseroan Terbatas);
        2. Maskapai Andil Indonesia;
        3. Koperasi.
    • Perbuatannya : mengumumkan.
    • Obyeknya : keadaan atau neraca yang tidak benar.
  2. Unsur - unsur subyektif : dengan sengaja
Demikian pembahasan mengenai bentuk - bentuk penipuan. Akan tetapi, masih ada beberapa bentuk yang tidak dicantumkan seperti contohnya :
  1. Penipuan terhadap penyerahan barang untuk keperluan militer;
  2. Penipuan dengan nama perdagangan atau merk orang lain;
  3. dan lain lain. 
Menurut hemat Penulis bentuk-bentuk penipuan tersebut tidak lagi dipandang dari perspektif Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), melainkan dari Undang - Undang (UU) yang lebih khusus mengatur tentang bentuk - bentuk dari tindak pidana tersebut.

Sekian penjelasan singkat mengenai Tindak Pidana Pencurian yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: