BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Asas-Asas Pemerintahan Daerah

Asas-Asas Pemerintahan Daerah
Selain dibutuhkan perangkat daerah untuk menyelenggarakan sebuah pemerintahan daerah dibutuhkan juga asas-asas pemerintahan daerah. Asas-asas tersebutlah yang memiliki fungsi untuk menjaga jalannya pemerintahan sesuai dengan keinginan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan pancasila. Terdapat 4 (empat) asas pemerintahan daerah, yaitu:
  1. Asas Desentralisasi;
  2. Asas Sentralisasi;
  3. Asas Dekonsentrasi; dan
  4. Asas Tugas Pembantuan.
Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara teori ada 5 (lima) alasan mengapa pemerintah daerah membutuhkan asas desentralisasi untuk menyerahkan wewenang kekuasaan kepada pemda atau pemerintah daerah, yaitu:
  1. Asas desentralisasi memiliki tujuan untuk mengajak warga ikut serta dalam proses kebijakan untuk kepentingan daerah, politik. Keikutsertaan warga ini melalui proses demokrasi;
  2. Desentralisasi diperlukan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dalam pelayanan publik;
  3. Desentralisasi memiliki tujuan untuk meninjau dan mengamati kondisi penduduk secara menyeluruh;
  4. Desentralisasi bisa mengatasi kekurangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap program-programnya. 
The Liang Gie menjelaskan bahwa penyelenggaran asas desentralisasi dalam pemerintahan daerah berdasarkan sudut politik, desentralisasi berfungsi mencegah pemusatan kekuasaan di satu pihak desentralisasi sebagai wujud demokrasi karena dalam asas desentralisasi rakyat ikut serta dalam jalannya pemerintahan. Selain itu, rakyat juga bisa menggunakan dengan baik hak-haknya, Dalam segi teknis organisasi pemerintahan, asas desentralisasi bertujuan untuk membuat jalannya pemerintahan menjadi efisien. Pelaksanaan pemerintahan dalam desentralisasi dapat: 
  1. Fleksibel artinya dapat memenuhi atau mengikuti berbagai perubahan yang terjadi;
  2. Dapat melaksanakan tugasnya dengan Efektif dan Efisiensi;
  3. Dapat berinovatif;
  4. Dapat medorong timbulnya sikap, komitmen dapat lebih produktif. 
Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan desentralisasi, yaitu adalah: 
  1. Sejauh mana pejabat pusat atau birokrasi pusat mendukung desentralisasi dan organisasi-organisasi yang diserahi tanggung jawab;
  2. Sejauh mana sikap, prilaku, budaya yang dominan mendukung atau kondusif terhadap desentralisasi pembuatan keputusan;
  3. Sejauh mana kebijakan-kebijakan dan program-program dirancang dan dilaksanakan secara tepat untuk meningkatkan desentralisasi pembuatan keputusan dan manajemen;
  4. Sejauh mana sumber daya keuangan, manusia, fisik tersedia bagi organisasi-organisasi yang diserahi tanggung jawab. 
Desentralisasi masyarakat telah memberikan hasil-hasil positif, yaitu: 
  1. Akses masyarakat yang ada di daerah pedesaan telah meningkat;
  2. Telah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam segala bidang;
  3. Telah tejadi peningkatan dalam bidang administrasi dalam teknik pemerintahan atau organisasi daerah;
  4. Organisasi-organisasi baru telah dibentuk ditingkat daerah atau regional atau lokal untuk perencanaan pembangunan;
  5. Perencanaan ditingkat lokal dan regional telah menjadi unsur penting dari strategi pembangunan nasional.
Asas Sentralisasi
Sesuai dengan namanya, asas sentralisasi merupakan asas yang menerapkan pemerintah pusat merupakan pusat dari prinsip-prinsip demokrasi pancasila dari kekuasaan. J. In het Veld berpendapat bahwa sistem asas sentralisasi memiliki beberapa keuntungan yaitu :
  1. Menjadi landasan kesatuan kebijakan lembaga masyarakat;
  2. Mencegah keinginan memisahkan diri dari negara serta sebagai salah satu cara untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan;
  3. Menumbuhkan rasa lebih memikirkan kepentingan bersama dibandingkan kepentingan pribadi
  4. Mampu meningkatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Sedangkan menurut J. T. van den Berd, keuntungan jika suatu pemerintahan menerapkan asas sentralisasi adalah menumbuhkan kesatuan politik dalam lingkungan masyarakat, asas sentralisasi sebagai media untuk mempererat serta memperkuat persatuan dan kesatuan.

Dalam beberapa kasus, asas sentralisasi lebih efisien dibandingkan yang lainnya. Selain memiliki beberapa keuntungan, penerapan asas sentralisasi dalam pemerintahan daerah juga bisa menimbukan beberapa kelemahan seperti yang diutarakan oleh J. T. van den Berd yaitu membuat terbengkalainya wewenang pemerintahan yang jauh dari pusat dan menumbuhkan birokrasi negatif dalam pemerintahan daerah serta memberi tanggung jawab lebih kepada pemerintahan pusat, sehingga membuat tugas pemerintahan semakin berat.

Asas Dekonsentrasi 
Asas Dekonsentrasi sebagaimana diatur dan dimuat dalam Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Asas Dekonsentrasi ada 3 (tiga) segi, yaitu:
  1. Dari yang memberikan atau melimpahkan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat di daerah untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan pusat yang ada di daerah, termasuk pelimpahan wewenang pejabat-pejabat atasan kepada tingkat bawahan;
  2. Dari segi pemerintahan lokal, administratif di daerah yang diberi tugas menyelenggarakan urusan pemerintah pusat yang ada di daerah;
  3. Dari segi pembagian wilayah, membagi wilayah negara menjadi daerah-daerah pemerintah lokal administrasi 
Secara teori, penerapan fungsi sosialisasi politik sebagai asas dekonsentrasi memiliki beberapa keuntungan, yaitu:
  1. Penerapan asas dekonsentralisasi bisa mengurangi keluahan terhadap undang-undang atau kebijakan pemerintah;
  2. Asas dekonstralisasi mampu membantu aparat atau perangkat pemerintahan dalam melaksanakan informasi atau tugas dari pemerintahan daerah menuju pemerintahan pusat; dan
  3. Asas dekonsentralisasi memudahkan rakyat untuk berkomunikasi langsung dengan pemerintahan.
Selain kelebihan atau keuntungan diatas, penerapan asas dekonstralisasi dalam pemerintahan juga memiliki kerugian seperti:
  1. Sesuai pengertiannya, penerapan asas dekonsentraslisasi dalam pemerintahan membuat keputusan pejabat wilayah atau daerah dapat dibatalkan oleh pejabat pusat atau pejabat yang sudah diberi penyerahan wewenang;
  2. Asas dekosentralisasi dapat menimbulkan berbagai macam sifat fanatisme;
  3. Pemerintahan yang menggunakan asas dekonsetralisasi membutuhkan waktu yang lama untuk membuat sebuah keputusan; dan
  4. Semakin luasnya struktur pemerintah, maka bisa mempersulit koordinasi antar pejabat atau pemerintahan.
Asas Tugas Pembantuan
Asas tugas pembantuan atau medebiwind  berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/ atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/ kota atau desa serta dari pemerintah kabupaten/ kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 

Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan pertanggungjawabannya kepada yang menugaskan.

Tugas pembantuan ini tidak semata-mata diberikan secara sembarangan, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan seperti:
  1. Politik yang terjadi dimasa orde lama dapat dikatakan sebagai pencarian jati diri bangsa indonesia karena negara ini melalui banyak proses yang sangat panjang, setelah proklamasi di umumkan tugas negara terus bercuat untuk segera diselesaikan dari mulai penyusunan badan negara hingga memberantas pemberontakan sekutu yang datang dari dalam negeri kita sendiri;
  2. Dasar ilmu politik tersebut menjadi bentuk demokrasi konsitusional, bentuk demokrasi terpimpin, bentuk demokrasi pancasila dan bentuk demokrasi reformasi;
  3. Setelah Presiden Soekarno turun dari Jabatannya maka berakhirlah masa orde lama, kepempimpinan itu diserahkan kembali kepada Jendral Soeharto;
  4. Pemerintahan saat itu menanamkan era kepemimpinan masa orde baru konsetrasi penyelenggaran sistem pemerintahan pun menitikberatkan pada aspek kestabilan politik dalam rangka menunjang pembangunan nasional; dan
  5. Untuk mencapai titik tersebut pemerintah melakukan upaya pembenahan sistem keanekaragaman dan format politik yang pada prinsipnya mempunyai sistem yang menonjol.
Demikian penjelasan singkat mengenai Asas-Asas Pemerintahan Daerah yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: