BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Kesadaran dan Kepatuhan Hukum

Kesadaran dan Kepatuhan Hukum
Hukum yang dipandang sebagai salah satu aspek penting dalam masyarakat yang memiliki tujuan untuk merealisasikan terbentuknya sebuah masyarakat yang nyaman dan berkeadilan, hal mana terkadang oleh segelintir orang tidak mengindahkan hal tersebut. Tidak jarang hukum itu dilukai, dilanggar bahkan dimanipulasi fungsinya oleh orang yang memang mempunyai kepentingan atau orang yang masih menganggap tidak pentingnya sebuah hukum yang ada di masyarakat. Para pelaku - pelaku pelanggar atau pun pencedera hukum inilah yang dalam kajian sosiologi hukum dapat disebut sebagai orang - orang yang tidak sadar dan tidak patuh hukum.

Apabila ditilik dari proses perkembangan hukum dalam sejarah terhadap hubungan dengan eksistensi dan peranan dari kesadaran hukum masyarakat ini dalam tubuh hukum positif, terdapat suatu proses pasang surut dalam bentangan waktu yang teramat panjang. Hukum masyarakat primitif, jelas merupakan hukum yang sangat berpengaruh bahkan secara total merupakan penjelmaan dari hukum masyarakatnya. Kemudian, ketika berkembangnya paham scholastic yang di percaya. Hukum berasal dari tahun (abad pertengahan) dan berkembang mazhab hukum alam modern (abad ke 18 dan ke 19), mengultuskan rasio manusia, eksistensi dan peranan kesadaran sangat kecil dalam hal ini kesadaran hukum tidak penting lagi bagi hukum. Yang terpenting adalah titah tuhan sebagaimana yang terdapat dalam kitab - kitab suci (mazhab scholastik) atau hasil renungan manusia dengan menyesuaikan rasionya. (Mazhab hukum alam modern) selanjutnya, ketika berkembangnya paham - paham sosiologi pada akhir abad ke 19 dan awal abad ke 20 yang masuk juga kedalam bidang hukum.

Masalah kesadaran hukum masyarakat mulai lagi berperan dalam pembentukan, penerapan dan penganalisaan hukum. Dengan demikian, terhadap hukum dalam masyarakat maju berlaku ajaran yang disebut dengan co variant theory. Teori ini mengajarkan bahwa ada kecocokan antara hukum dan bentuk - bentuk perbuatan hukum. Di samping itu berlaku juga doktrin volksgeist (jiwa bangsa) danrechtsbemu stzijn (kesadaran hukum) sebagaimana yang diajarkan oleh Eugen Ehrlich misalnya doktrin - doktrin tersebut mengajarkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan jiwa bangsa atau kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum dipandang sebagai mediator antara hukum dan bentuk - bentuk perbuatan manusia dalam masyarakat.­­­­­­

Dalam tubuh hukum terjadi semacam perkembangan sehingga sampai pada hukum yang maju, atau di asumsi maju seperti yang dipraktekkan saat ini oleh berbagai negara. Perkembangan hukum itu sendiri umumnya terjadi sangat lamban meskipun sekali terjadi agak cepat. Namun perkembangan dari hukum kuno pada hukum modern merupakan perjuangan manusia tiada akhir satu dan lain hal disebabkan masyarakat, dimana hukum berlaku berubah terus menerus dalam perkembangan hukum itu sendiri terkadang dilakukan dengan revisi atau amendemen terhadap undang - undang yang sudah ada tetapi sering pula dilakukan dengan mengganti undang - undang lama dengan undang - undang baru. Bahkan hukum modern telah menentukan prinsip dan asas hukum yang baru dan meninggalkan prinsip dan asas hukum yang lama dan sudah cenderung ketinggalan zaman. Dalam hubungannya dengan perkembangan masyarakat, hukum mengatur tentang masalah struktur sosial nilai - nilai dan larangan - larangan atau hal - hal yang menjadi tabu dalam masyarakat.

Dalam abad Ke 20 terjadi perkembangan di berbagai bidang hukum dimana sebagian hukum di sebagian negara sudah menyelesaikan pengaturannya secara tuntas, akan tetapi sebagian hukum di negara lain masih dalam proses pengaturannya yang berarti hukum dalam bidang - bidang tersebut masih dalam proses perubahannya. Hukum merupakan kaidah untuk mengatur masyarakat, karena itu hukum harus dapat mengikuti irama perkembangan masyarakat bahkan hukum harus dapat mengarahkan dan mendorong berkembangnya masyarakat secara lebih tepat dan terkendali. Karena terdapatnya ketertiban sebagai salah satu tujuan hukum dengan begitu terdapat interklasi dan interaksi antara hukum dan perkembangan masyarakat.

Namun tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mengikuti perkembangan hukum dalam masyarakat adalah Kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat itu sendiri. Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam perkembangan hukum artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Sehingga proses perkembangan dan efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kesadaran Hukum (Legal Awareness)
Kesadaran hukum itu kiranya dapat dirumuskan sebagai kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita yang membedakan antara hukum dan tidak hukum (on recht) antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak dilakukan. Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak di dalam diri manusia tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran nilai - nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada.

Kesadaran berasal dari kata sadar yang berarti insaf, merasa, tahu atau mengerti. Menyadari berarti mengetahui, menginsafi, merasai. Kesadaran berarti keinsafan, keadaan mengerti, hal yang dirasakan atau dialami oleh seseorang. Kesadaran hukum dapat berarti adanya keinsyafan, keadaan seseorang yang mengerti betul apa itu hukum, fungsi dan peranan hukum bagi dirinya dan masyarakat sekelilingnya. Kesadaran hukum itu berarti juga kesadaran tentang hukum, kesadaran bahwa hukum merupakan perlindungan kepentingan manusia yang menyadari bahwa manusia mempunyai banyak kepentingan yang memerlukan perlindungan hukum.

Kesadaran hukum perlu dibedakan dari perasaan hukum. Kalau perasaan hukum itu merupakan penilaian yang timbul secara serta merta (spontan) maka kesadaran hukum merupakan penilaian yang secara tidak langsung diterima dengan jalan pemikiran secara rasional dan berargumentasi. Sering kesadaran hukum itu dirumuskan sebagai resultante dari perasaan - perasaan hukum di dalam masyarakat. Jadi kesadaran hukum tidak lain merupakan pandangan - pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan - pandangan hidup dalam masyarakat bukanlah semata - mata hanya merupakan produk dari pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi, politik dan lain sebagainya.

Akhir - akhir ini banyak dipermasalahkan tentang merosotnya kesadaran hukum. Pandangan mengenai merosotnya kesadaran hukum disebabkan karena terjadi pelanggaran - pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan hukum. Kalau kita mengikuti berita - berita dalam surat kabar, maka boleh dikatakan tidak ada hati lewat dimana tidak dimuat berita tentang terjadinya pelanggaran - pelanggaran hukum. Berita - berita tentang penipuan, penjambretan, penodongan, pembunuhan, korupsi, kredit macet, manipulasi dan sebagainya setiap hari dapat kita baca dalam surat kabar. Adapun yang menyedihkan adalah bahwa tidak sedikit orang yang seharusnya menjadi panutan, orang yang tahu hukum melakukannya, baik ia petugas penegak hukum atau bukan dan yang mencemaskan adalah bahwa meningkatnya kriminalitas bukan hanya dalam kuantitas dan volumenya saja, akan tetapi juga dalam kualitas atau intensitas serta jenisnya. Tidak hanya pelanggaran hukum atau ketidakpatuhan hukum saja yang terjadi tetapi juga penyalahgunaan hak dan/ atau wewenang.

Akibat peristiwa-peristiwa tersebut di atas dapatlah dikatakan secara umum bahwa kesadaran hukum masyarakat dewasa ini menurun. Pada hakekatnya kesadaran hukum itu tidak hanya berhubungan dengan hukum tertulis. Akan tetapi dalam kaitannya dengan kepatuhan hukum, maka kesadaran hukum itu timbul dalam proses penerapan hukum positif tertulis. Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi. Dalam konteks kesadaran hukum maka tidak ada sanksi di dalamnya, hal ini merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai - nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Menurut Soerjono Seokanto ada 4 (empat) indikator kesadaran hukum, yaitu :
  1. Pengetahuan Hukum
    Seseorang mengetahui bahwa perbuatan - perbuatan tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. perbuatan tersebut menyangkut perbuatan yang dilarang oleh hukum maupun perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum.
  2. Pemahaman Hukum
    Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan - peraturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  3. Sikap Hukum 
    Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum.
  4. Pola Perilaku Hukum
    Hal mana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.
Dalam membahas tentang kesadaran hukum masyarakat terdapat kaitan yang sangat erat antara penegak hukum, masyarakat, sarana pendukung, budaya dan undang - undang sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto tentang faktor - faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yakni terdiri dari :
  1. Faktor Hukumnya sendiri, yakni yang dibatasi pada peraturan perundang - undangan;
  2. Faktor Penegak Hukum, yakni pihak - pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum;
  3. Faktor Sarana atau Fasilitas, yakni yang mendukung penegakan hukum;
  4. Faktor Masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan; dan
  5. Faktor Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup.
Kepatuhan Hukum (Legal Obedience)
Kepatuhan berasal dari kata patuh yang berarti tunduk, taat dan turut. Mematuhi berarti menunduk, menuruti dan menaati. Kepatuhan berarti ketundukan, ketaatan keadaan seseorang tunduk menuruti sesuatu atau seseorang. Jadi, dapatlah dikatakan kepatuhan hukum adalah keadaan seseorang warga masyarakat yang tunduk patuh dalam satu aturan main (hukum) yang berlaku. Menurut seseorang sarjana hukum mendefinisikan kepatuhan hukum sebagai ketaatan pada hukum yang dalam hal ini hukum yang tertulis. Kepatuhan atau ketaatan ini didasarkan pada kesadaran. Hukum dalam hal ini hukum tertulis atau peraturan perundang - undangan mempunyai berbagai macam kekuatan yang berlaku atau rechtsgeltung.

Kalau suatu undang - undang itu memenuhi syarat - syarat formal atau telah mempunyai kekuatan secara yuridis, namun belum tentu secara sosiologis dapat diterima oleh masyarakat dan ini yang disebut kekuatan berlaku secara sosiologis. Masih ada kekuatan berlaku yang disebut filosofische rechtsgetung, yaitu apabila isi undang - undang tersebut mempunyai ketiga kekuatan berlaku sekaligus.

Dalam konteks kepatuhan hukum didalamnya ada sanksi positif dan negatif, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengan dukungan sosial. Menurut Satjipto Rahardjo ada 3 (tiga) faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum, yakni sebagai berikut :
  1. Compliance, yakni kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.
  2. Identification, yakni terjadi apabila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar keanggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah - kaidah hukum tersebut.
  3. Internalization, seseorang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.
Kepatuhan merupakan sikap yang aktif yang didasarkan atas motivasi setelah ia memperoleh pengetahuan. Dari mengetahui sesuatu, manusia sadar setelah menyadari ia akan tergerak untuk menentukan sikap atau bertindak. Oleh karena itu, dasar kepatuhan itu adalah pendidikan, kebiasaan, kemanfaatan dan identifikasi kelompok. Jadi karena pendidikan, terbiasa, menyadari akan manfaatnya dan untuk identifikasi dirinya dalam kelompok manusia akan patuh. Jadi harus terlebih dahulu tahu bahwa hukum itu ada untuk melindungi dari kepentingan manusia, setelah tahu kita akan menyadari kegunaan isinya dan kemudian menentukan sikap untuk mematuhinya.

Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Dalam Budaya Hukum Indonesia
Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh - sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama. Namun kalau dilihat secara materiil, sungguh sulit membangun budaya hukum di negeri ini. Sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak belum merupakan bentuk perbuatan yang nyata sekalipun masyarakat kita baik secara instinktif, maupun secara rasional sebenarnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku. Oleh karenanya sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di negaranya belum tentu masyarakat kita tersebut patuh pada hukum tersebut.

Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang substansial dalam membangun budaya hukum di negeri ini, dan apakah sebenarnya kepatuhan hukum itu ? kepatuhan hukum masyarakat pada hakikatnya adalah kesetiaan masyarakat atau subyek hukum itu terhadap hukum yang kesetiaan tersebut diwujudkan dalam bentuk perbuatan yang nyata patuh pada hukum. Secara a contrario masyarakat tidak patuh pada hukum karena masyarakat tersebut dihadapkan pada 2 (dua) tuntutan kesetiaan dimana antara kesetiaan yang satu bertentangan dengan kesetiaan lainnya. Misalnya masyarakat tersebut dihadapkan pada kesetiaan terhadap hukum atau kesetiaan terhadap kepentingan pribadinya yang bertentangan dengan hukum, seperti banyaknya pelanggaran lalu lintas, korupsi, perbuatan anarkisme dan lain sebagainya. Apalagi masyarakat menjadi berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan pribadi karena hukum tidak mempunyai kewibawaan lagi, hal mana penegak hukum karena kepentingan pribadinya pula tidak lagi menjadi penegak hukum yang baik.

Sehingga dalam hal ini, kesetiaan terhadap kepentingan pribadi menjadi pangkal tolak mengapa manusia atau masyarakat kita tidak patuh pada hukum. Jika faktor kesetiaan tidak dapat diandalkan lagi untuk menjadikan masyarakat patuh pada hukum, maka negara atau pemerintah mau tidak mau harus membangun dan menjadikan rasa takut masyarakat sebagai faktor yang membuat masyarakat patuh pada hukum. Dalam usaha kita meningkatkan dan membina kesadaran hukum dan kepatuhan ada 3 (tiga) tindakan pokok yang dapat dilakukan.
  1. Tindakan Represif
    Dalam hal ini harus bersifat drastis dan tegas. Petugas penegak hukum dalam melaksanakan law enforcement harus lebih tegas dan konsekuen. Pengawasan terhadap petugas penegak hukum harus lebih ditingkatkan atau diperketat. Makin kendornya pelaksanaan law enforcement akan menyebabkan merosotnya kesadaran hukum. Para petugas penegak hukum tidak boleh membeda - bedakan golongan.
  2. Tindakan Preventif
    Hal ini merupakan usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran - pelanggaran hukum atau merosotnya kesadaran hukum. Dengan memperberat ancaman hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum tertentu diharapkan dapat dicegah pelanggaran - pelanggaran hukum tertentu. Demikian pula ketaatan atau kepatuhan hukum para warga Negara perlu diawasi dengan ketat.
  3. Tindakan Persuasif
    Dalam hal ini mendorong, memacu. Kesadaran hukum erat kaitannya dengan hukum sedangkan hukum adalah produk kebudayaan. Kebudayaan mencakup suatu sistem tujuan dan nilai - nilai hukum merupakan pencerminan daripada nilai - nilai yang terdapat dalam masyarakat. Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai - nilai kebudayaan.
Jika kita sudah konsisten membangun negara ini menjadi negara hukum, siapapun harus tunduk kepada hukum. Hukum tidak dapat diberlakukan secara diskriminatif, tidak memihak kepada siapapun dan apapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri. Disitu lah letak keadilan hukum. Namun jika hukum diberlakukan diskriminatif, tidak dapat dipercaya lagi sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka jangan disalahkan jika masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui hukum rimba atau kekerasan fisik. Oleh karenanya hukum harus memiliki kewibawaan dalam menegakkan supremasi hukum agar masyarakat dapat menghormatinya dalam wujud kepatuhannya terhadap hukum itu sendiri. Dengan demikian perlunya membangun budaya hukum merupakan suatu hal yang hakiki dalam negara hukum, hal mana hukum harus dapat merubah masyarakat untuk menjadi lebih baik, lebih teratur, lebih bisa dipercaya untuk memperjuangkan hak dan keadilan dan lebih bisa menciptakan rasa aman.

Demikian penjelasan singkat mengenai Kesadaran dan Kepatuhan Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan ini. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: