BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia

Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia
Sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pasca perubahan keempat tahun 2002 telah menetapkan tentang pembentukan susunan dan kekuasaan atau wewenang badan-badan kenegaraan adalah sebagai berikut : 
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
  4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
  5. Presiden dan Wakil Presiden;
  6. Mahkamah Agung (MA);
  7. Mahkamah Konstitusi (MK); dan
  8. Komisi Yudisial (KY).
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yaitu : 
  1. Mengubah dan menetapkan UUD 1945;
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden; dan
  3. Dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelumnya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan rakyat, sebagai pemegang kekuasaan Negara tertinggi, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia membawahi lembaga-lembaga yang lain. Dengan adanya perubahan ini, maka : 
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara;
  2. Tidak lagi memegang kedaulatan rakyat;
  3. Tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden karena rakyat memilih secara langsung. 
Mengenai memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatanya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia mempunyai kewenangan apabila : 
  1. Ada usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia;
  2. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden bersalah.
Alasan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia sebagai lembaga tertinggi negara dan pemegang kedaulatan rakyat ditiadakan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia bukan satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat, setiap lembaga yang mengembang tugas-tugas politik Negara dan pemerintahan adalah pelaksana kedaulatan rakyat dan harus tunduk dan bertanggung jawab kepada rakyat. Mengenai susunan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia menurut pasal 2 ayat (1) mengatakan : 
"MPR terdiri atas anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang."
Dengan demikian keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia terdiri seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Adanya anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia agar lebih demokratis dan meningkatkan keikutsertaan daerah dalam penyelenggaraan sehari-hari praktek negara dan pemerintahan di samping sebagai forum memperjuangkan kepentingan daerah. 

Adapun mengenai perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) diatur mekanisme perubahan Undang-Undang Dasar dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 
Tugas wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia adalah : 
  1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memegang kekuasaan membentuk undang-undang;
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berfungsi Budget dan Pengawasan;
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pandapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas;
  4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam mengangkat Duta Besar dan menerima penempatan duta negara lain, memberikan Amnesty dan Abolisi;
  5. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan persetujuan bila Presiden hendak membuat perjanjian bidang ekonomi, perjanjian damai, mengadakan perang serta perjanjian internasional lainnya, dan memilih anggota-anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengangkat dan memberhentikan Anggota Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dan menominssasikan 3 (tiga) orang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia;
  6. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan persetujuan kepada Presiden dalam hal Presiden hendak mengangkat seorang Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Kepolisian;
  7. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia diberi wewenang untuk memilih atau menyeleksi Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM);
  8. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden bersalah.
Apabila dilihat tugas, wewenang, fungsi dan hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tersebut sangat banyak dan luas sekali, bahkan hampir semua bidang kekuasaan Presiden dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia diatur dalam pasal 22c dan 22d Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dipilih dari setiap propinsi melalui pemilihan umum dengan jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia setiap propinsi tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Adapun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mengadakan sidang sedikitnya sekali dalam setahun. 

Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia diatur dalam undang-undang. Adapun wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 22d Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yaitu :
  1. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolahan sumber daya alam dan sember daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah pengolahan sumber daya alam dan sember daya ekonomi lainnya , pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia;
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia sebagai bagian dari kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mempunyai tugas melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), memilih Presiden dan/ atau Wakil Presiden apabila dalam waktu yang bersamaan keduanya berhalangan tetap.
Hak-hak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut : 
  1. Menyampaikan usul dan pendapat;
  2. Memilih dan dipilih;
  3. Membela diri;
  4. Memerintah;
  5. Protokoler;
  6. Keuangan; dan 
  7. Administrasi.
Presiden dan Wakil Presiden 
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Presiden dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menempatkan kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara sederajat sehingga tidak dapat saling menjatuhkan dan/ atau membubarkan. Pada ketentuan yang dimuat dalam Pasal 8 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatakan :
  1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya;
  2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden;
  3. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah itu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya.
Mahkamah Agung (MA) 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Pemerintahan berdasarkan sistem Konstitusi, tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). 

Prinsip dalam suatu Negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarkan peradilan guna penegakan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehaiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan :
  1. Peradilan Umum;
  2. Peradilan Agama;
  3. Peradilan Militer;
  4. Peradilan Tata Usaha Negara;
  5. dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman telah mencabut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 dan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1994, dimana segala urusan mengenai peradilan baik teknis yudisial, organisasi administrasi dan financial berada di bawah satu atap yaitu Kekuasaan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Negara Indonesia adalah Negara demokratis dimana kedaulatan ada di tangan rakyat dan juga Indonesia adalah negara hukum atau kedaulatan hukum, keduanya menyatu dalam konsepsi negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi yang berdasarkan hukum dan selanjutnya sebagai perwujudan keyakinan bangsa Indonesia akan kedaulatan Tuhan dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila.

Mahkamah Konstitusi (MK) 
Pada ketentuan yang dimuat dalam Pasal 24 c Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa :
  1. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia berwenang pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
  2. Memutus sengketa-sengketa kewenangan lembaga Negara yang wewenang diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
  3. Memutus pembubaran partai politik;
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
  5. Wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Perbandingan antara Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia adalah keduanya sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman akan tetapi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia merupakan pengadilan keadilan (court of justice) sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia merupakan lembaga pengadilan hukum (court of law).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dimuat dan diatur dalam BAB III A, Pasal 23 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa: 
  1. Untuk memeriksa pengolahan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara di dalam suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri;
  2. Hasil pemeriksaan keuangan itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya;
  3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang;
  4. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dan diresmikan oleh Presiden. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia juga berwenang melakukan pemeriksaan APBD, perusahaan daeah, BUMN, dan perusahaan swasta dimana didalamnya terdapat kekayaan Negara.
Komisi Yudisial (KY) 
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dimuat dan diatur dalam pasal 24 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh dari kekuasaan lainnya. Anggota Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. 

Adapun wewenang Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia adalah :
  1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
  2. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia yaitu : 
  1. Melakukan pendaftaran Calon Hakim Agung;
  2. Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung;
  3. Menetapkan Calon Hakim Agung;
  4. Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR;
  5. Melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim;
  6. Mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan/ atau Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian penjelasan singkat mengenai Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: