BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Sikap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara

Sikap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
Terdapat perbedaan antara hakim dalam Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), hal mana hakim pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diberikan peran aktif dalam proses persidangan guna memperoleh kebenaran materiil dan mengarah pada ajaran pembuktian bebas (W. Riawan Tjandra, S. H., M. Hum, Litis Domini Principle, Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2004, hlm. 1).

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki ciri khas yang membedakannya dengan hakim di Lembaga peradilan lainnya. Ciri khas tersebut adalah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki peran aktif yang mendominasi proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara karena terikat pada asas Dominus LitisAsas Dominis Litis ini sangat diperlukan untuk menyeimbangkan posisi para pihak pada proses pembuktian di persidangan (Riawan Tjandra, 2010, Teori dan Praktek Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta, Universitas Atmajaya, hlm 119).

Hakim dalam Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diberikan peran aktif karena hakim tidak mungkin membiarkan dan mempertahankan tetap berlakunya suatu keputusan administrasi negara yang nyata-nyata keliru dan jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hanya karena alasan para pihak tidak mempersoalkannya dalam objek sengketa. 

Berkaitan dengan sistem yang berlaku di negara kita sebagaimana pada umumnya di negara-negara yang bersistem hukum civil law (Eropa Kontintetal), kita mengenal adanya metode penemuan hukum (rechtsvinding) yang dihasilkan dari kombinasi antara ilmu pengetahuan dan pengalaman hakim sebagai profesi (knowledge and experience) (Paulus Effendi Lotulung, Lintasan Sejarah dan Gerak Dinamika Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun), Jakarta: Salemba Humanika, 2013, hlm. 101).

Mana kala hakim menghadapi kasus-kasus konkret yang harus diadilinya dan dimana hukum yang bersifat statis atau yang menimbulkan ketidakjelasan dalam masyarakat yang senantiasa berkembang dan lain sebagainya, maka diperlukan kemampuan berpikir pada hakim untuk mencari hukum dan menemukan hukum sebagai solusi dalam kasus yang dihadapinya yang harus dipecahkan dan diputuskan secara tepat dan adil.

Penyeimbangan posisi para pihak menjadi sangat penting pada Peradilan Tata Usaha Negara dikarenakan kedudukan para pihak tidaklah seimbang. Sengketa Tata Usaha Negara melibatkan pihak penggugat yakni masyarakat (individu atau badan hukum perdata) dan pihak tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Di lihat dari posisi antara pihak penggugat dan tergugat dapat kita ketahui bahwa pihak Tergugat memiliki akses informasi yang lebih besar untuk proses pembuktian jika kita bandingkan dengan kesempatan yang dimiliki oleh penggugat. Oleh karena itu, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara tidak dapat lalai melepaskan diri dari asas keaktifan hakim ini karena akan sangat merugikan pihak Penggugat. Asas keaktifan hakim ini merupakan sarana bagi hakim untuk menggali kebenaran materiil selama proses pembuktian (Ali Abdullah M., 2017, Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Amandemen, Jakarta, Kencana, hlm 15).

Peran aktif hakim juga sangat dibutuhkan pada penyelesaian sengketa Keputusan Fiktif Positif. Hal ini dikarenakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam permohonan keputusan fiktif positif bersifat final dan mengikat atau yang dikenal dengan istilah inkracht van gewijsde. (Tri Cahaya Indra Permana, 2016, Catatan Kritis Terhadap Perluasan Kewenangan Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta, Genta Press, hlm. 22)

Dengan kata lain, terhadap putusan dengan objek sengketa keputusan fiktif positif, tidak dapat dikenakan upaya hukum lagi oleh Pemohon maupun Termohon sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 18 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/ atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berbunyi :
"Putusan Pengadilan atas penerimaan Permohonan untuk mendapatkan Keputusan dan/ atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan bersifat final dan mengikat". 
Namun di dalam praktiknya terhadap hasil Putusan Fiktif Positif, para pihak tetap bersikukuh mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Kaidah hukum Dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 175 PK/TUN/2016 yang terpilih sebagai Putusan Landmark Decisions pada tahun 2017 yang dikatakan didalamnya (Tim Pokja Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2017, Laporan Tahunan 2017 Mahkamah Agung Republik Indonesia: Meningkatkan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik dalam Pelaksanaan Kemandirian Badan Peradilan, Jakarta, Mahkamah Agung, hlm 215) :
“Lembaga Fiktif Positif di dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memang tidak mengatur adanya upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali). Namun demikian, Mahkamah Agung perlu membukanya sebagai sarana “corrective justice” apabila judex facti di pengadilan tingkat pertama yang putusannya bersifat final dan mengikat (berkekuatan hukum tetap) telah melakukan kekhilafan yang nyata”
Meskipun demikian, secara normatif, hal demikian tetap tidak menghapus ketentuan bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan objek sengketa Keputusan Fiktif Positif tidak dapat diajukan upaya hukum baik itu upaya hukum biasa (Banding dan Kasasi) maupun upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali). Dengan demikian, bahwa para peradilan tingkat pertama merupakan satu-satunya kesempatan bagi pemohon. Oleh karena itu, peran hakim sangat dibutuhkan dalam Penyelesaian Sengketa Keputusan Fiktif Positif demi terciptanya keadilan bagi para pencari keadilan.

Telah ada beberapa artikel yang telah mengulas tentang Keputusan Fiktif Positif. Meskipun terbilang baru, yakni sejak dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tetapi cukup banyak artikel yang telah mengulas keputusan fiktif positif. 

Enrico Simanjuntak meneliti tentang bagaimana pengaruh Keputusan Fiktif Positif terhadap kemudahan berusaha di Indonesia di mana hal ini dikaitkan dengan pentingnya peranan hukum dengan globalisasi ekonomi (Enrico Simanjuntak, 2018, “Prospek Prinsip Fiktif Positif Dalam Menunjang Kemudahan Berusaha di Indoensia”, Jurnal Rechtsvinding, Volume 7, Nomor 2, Agustus 2018, hlm 308)

Berbeda dengan kajian yang dilakukan oleh M. Aschari dan Fransisca R. Harjiyatni, mereka mengkaji tentang kompetensi absolut yang dimiliki oleh Peradilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa keputusan fiktif positif (M. Aschari & Fransisca Romana Harjiyatni, 2017, “Kajian Tentang Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Keputusan Fiktif Positif”, Jurnal Kajian Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2017, hlm. 25)

Sedangkan Kartika Widya Utama menyoroti mengenai penerapan Keputusan fiktif positif terhadap peraturan hibah daerah (Kartika Widya Utama, 2019, “Penerapan Fiktif Positif Terhadap Peraturan Hibah Daerah”, Law Reform, Volume 15, Nomor 2, September 2019, hlm. 195)

Demikian penjelasan singkat mengenai Sikap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Daftar Pustaka:
  1. Riawan Tjandra, Teori dan Praktek Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta, Universitas Atmajaya, 2010.
  2. Ali Abdullah M., Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Amandemen, Jakarta, Kencana, 2017.
  3. Tri Cahaya Indra Permana, Catatan Kritis Terhadap Perluasan Kewenangan Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta, Genta Press, 2016.
  4. Tim Pokja Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Laporan Tahunan 2017 Mahkamah Agung Republik Indonesia: Meningkatkan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik dalam Pelaksanaan Kemandirian Badan Peradilan, Jakarta, Mahkamah Agung, 2017.
  5. Enrico Simanjuntak, “Prospek Prinsip Fiktif Positif Dalam Menunjang Kemudahan Berusaha di Indoensia”, Jurnal Rechtsvinding, Volume 7, Nomor 2, Agustus 2018.
  6. M. Aschari & Fransisca Romana Harjiyatni, 2017, “Kajian Tentang Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Keputusan Fiktif Positif”, Jurnal Kajian Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2017.
  7. Kartika Widya Utama, “Penerapan Fiktif Positif Terhadap Peraturan Hibah Daerah”, Law Reform, Volume 15, Nomor 2, September 2019.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: