BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Jenis-Jenis Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)

Jenis-Jenis Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)
Untuk melindungi diri sendiri muaupun perusahaan Anda, sangat perlu mengetahui tentang berbagai cara di mana komputer dapat diretas dan privasi dilanggar. Berikut telah dirangkum jenis-jenis kejahatan dunia maya (cyber crime) yang dirangkum dari berbagai sumber sebagaimana berikut di bawah ini :
  1. Peretasan;
  2. Unauthorized Access;
  3. Hacking;
  4. Cracking;
  5. Carding;
  6. Phishing;
  7. Defacing;
  8. Malware 
  9. Cyber Squatting;
  10. Cyber Typosquatting
  11. Cyber Bullying; 
  12. Pemalsuan Data (Data Forgery);
  13. Konten Ilegal (Illegal Content); dan
  14. Memata-Matai (Cyber Espionage).
Peretasan
Peretasan adalah tindakan yang dilakukan oleh penyusup dengan mengakses sistem komputer tanpa izin. Biasanya, peretas memiliki kemampuan atau pemahaman yang baik dengan komputer, namun hal ini sering disalahgunakan untuk melakukan aksi kejahatan seperti misalnya mengambil data dari pemilik komputer.

Unauthorized Access
Unauthorized Access atau akses ilegal merupakan perbuatan membuka atau masuk ke akun orang lain secara sengaja dengan tidak sah, tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya:
  1. Membuat pemilik akun kehilangan data penting; dan
  2. Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.
Biasanya pelaku kejahatan atau yang dikenal dalam dunia maya dengan sebutan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini biasanya juga ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem computerized (tersambung dalam jaringan komputer). Adapun contoh dari kejahatan ini, yaitu :
  1. Probing; dan 
  2. Port.
Adapun contoh kejadian dari jenis kejahatan ini yang terjadi di Indonesia yaitu ketika masalah Timor Timur yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional kemudian beberapa website milik pemerintah Republik Indonesia dirusak oleh hacker. 

Beberapa waktu setelah itu, hacker juga berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi. Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)  sasarannya. 
 
Hacking
Hacking adalah tindakan berbahaya yang sering kali dilakukan oleh para programer profesional untuk mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan. Biasanya, para hacker akan mendapatkan keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi dari tindakan tersebut. Meski begitu, hacker tidak selamanya berkonotasi buruk karena banyak sekali hacker yang diberi tugas oleh pihak berwenang untuk melacak keberadaan seorang buronan.

Cracking
Ada juga kejahatan yang dinamakan cracking, yaitu hacking untuk tujuan jahat. Biasanya, para cracker atau sebutan bagi pelaku cracking bisa mengetahui simpanan para nasabah di beberapa bank atau pusat data sensitif lain untuk menguntungkan diri sendiri. Sekilas, hacking dan cracking hampir sama saja, tetapi ada perbedaan yang mendasar di antara keduanya. Jika hacking adalah upaya yang lebih fokus pada prosesnya, cracking lebih fokus untuk menikmati hasilnya.

Carding
Carding adalah istilah yang kerap digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Biasanya, para pelaku carding akan menggunakan akses kartu kredit milik orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Setelah itu, barang gratisan tersebut akan dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Tindak kejahatan digital dengan cara carding biasanya kerap terjadi di luar negeri, sementara untuk pengguna di Indonesia angka kasus yang tercatat belum terlalu besar seiring masih minimnya pengguna kartu kredit yang gemar bertransaksi di dunia maya.

Phishing
Phishing adalah kejahatan dunia maya dengan cara penggalian informasi rahasia seperti nomor kartu kredit dan melihat kata sandi nama pengguna sebuah akun. Biasanya, penjahat dunia maya ini akan menyamar sebagai perusahaan yang sah dan dilakukan dengan spoofing email.

Defacing
Salah satu tindak kejahatan dunia maya yang masih tergolong ringan adalah defacing. Umumnya, jenis cyber crime satu ini menyasar website non profit seperti situs sekolah, universitas atau pemerintahan.

Malware
Malware merupakan salah satu program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Biasanya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau sistem operasi. Secara umum malware terdiri dari beragam jenis seperti :
  1. Virus;
  2. Trojan Horse;
  3. Adware;
  4. Worm;
  5. Browser hijacker; dan 
  6. Lain sebagainya.
Cybersquatting
Istilah cybersquatting mungkin belum begitu familiar di kalangan pengguna di Indonesia. Hal tersebut sangat wajar memang karena tindakan penyerobotan nama domain sendiri memang memerlukan modal serta kejelian yang tidak dimiliki banyak orang. Hasil cyber crime ini biasanya berupa uang tebusan yang nilainya tidak wajar.

Cyber Typosquatting
Hampir mirip dengan cybersquatting, tindakan cyber typosquatting sama-sama mengincar nama domain milik perusahaan terkenal untuk dijadikan sasaran. Bedanya, aktivitas ini memanfaatkan kemiripan nama domain serta kelalaian pengguna yang jarang memeriksa ulang URL website perusahaan. Salah satu tujuan dari cyber typosquatting adalah untuk menjatuhkan citra baik dari brand bersangkutan dengan cara melakukan tindakan penipuan atau hal-hal ilegal lain yang melanggar undang-undang.

Cyber Bullying
Penindasan dunia maya mirip dengan penguntitan dunia maya, namun rentetan pesan dapat berbahaya dan menyinggung. Penindasan maya juga dapat dilakukan dengan memposting gambar dan video online yang akan menyinggung korban. Itu juga dapat mengecualikan orang secara online, membuat akun palsu untuk memposting konten yang merugikan atau menyedihkan dan lagi mengirim pesan yang kasar. Secara keseluruhan itu adalah bullying tetapi biasanya online melalui saluran media sosial.

Pemalsuan Data (Data Forgery)
Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptless document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e-commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.

Konten Ilegal (Illegal Content)
Konten ilegal (illegal content) merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menganggu ketertiban umum seperti contohnya adalah :
  1. Pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain;
  2. Pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah;
  3. Pemuatan suatu yang berhubungan dengan :
    • Pornografi;
    • Narkotika;
    • Senjata Api;
    • dan sebagainya
Aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi. 

Memata-Matai (Cyber Espionage)
Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.

Demikian penjelasan singkat mengenai Jenis Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: