BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Keputusan Peradilan Pada Hubungan Internasional

Keputusan Peradilan Pada Hubungan Internasional
Keputusan Peradilan atau Judicial Decision adalah keputusan-keputusan yang diatur oleh Statuta Mahkamah Internasional pada Pasal 38 (1) (d) Statuta Mahkamah Internasional, hal mana ketentuan pada Statuta Mahkamah Internasional ini memerintahkan Mahkamah untuk menerapkan keputusan-keputusan yudisial atau peradilan sebagai bentuk sarana tambahan dalam penetapan aturan-aturan hukum.

Keputusan Peradilan hanya merupakan sumber hukum subsider, hanya sebagai tambahan yang tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum. Namun demikian, keputusan pengadilan, terutama Mahkamah Tetap pengadilan Internasional, Mahkamah Internasional, Mahkamah Arbritasi, tetap mempunyai pengaruh besar di dalam perkembangan hukum internasional

Arahan ini menyatakan bahwa segala keputusan pengadilan tidak mempunyai power atau kekuatan yang mengikat kecuali antar pihak terikat mengenai kasus-kasus tertentu. Dilihat bahwa keputusan-keputusan peradilan yang juga tunduk pada ketentuan pasal 59 sesuai dengan arahan, tidak mendoktrin ikatan formal seperti yang ada dalam sistem Common Law, jadi dalam hukum internasional pengadilan internasional tidak diwajibkan mengikuti keputusan-keputusan sebelumnya, meskipun mereka kerap terlihat mempertimbangkan keputusan-keputusan sebelumnya.

Sementara itu, pendapat para sarjana terkemuka mengenai suatu masalah tertentu meskipun bukan merupakan hukum positif sering kali dikutip untuk memperkuat argumen tentang adanya atau kebenaran dari suatu norma hukum. Pendapat para sarjana akan lebih cepat berpengaruh jika dikemukakan oleh badan-badan ahli atau perkumpulan-perkumpulan profesional di mana para sarjana yang berdasarkan keahlian yang sama atau sejenis berkumpul di dalamnya. Sebagai contoh adalah Komisi Hukum Internasional (International Law Commission) yang merupakan komisi ahli yang dibentuk oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi MU tahun 1947.

Keputusan Pengadilan atau badan aribitrase dapat dilihat dari keputusan mahkamah yang terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni:
  1. Berisi komposisi mahkamah, informasi mengenai pihak yang bersengketa serta wakilnya, analisa tentang fakta-fakta dan argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa;
  2. Berisi penjelasan mengenai motivasi mahkamah yang merupakan bagian dari unsur penyelesain yang lebih luas dari sebuah sengketa;
  3. Berisi dispositif yang merupakan keputusan mahkamah yang mengikat negara yang bersengketa.
Kita dapat melihat dengan adanya keputusan-keputusan peradilan dan juga penyelesaian sangketa dengan cara penyerahan wewenang terhadap pihak ketiga yang netral dan independen dapat menjadi bukti customary law. Mahkamah Internasional disini memegang peranan penting, hal mana sangat banyak dari keputusannya yang berpengaruh atau berpotensi atau bahkan dapat menciptakan inovasi hukum yang diperkenalkan dan diaplikasikan ke dalam hukum Internasional yang kemudian hal ini akan diterima secara umum.

Adapun sebagai contohnya yaitu kasus genosida dan juga kasus perikanan, hal mana akan ada peluang atau kemungkinan yang sangat kuat bahwa Pengadilan Internasional dan pengadilan lainnya akan mengikuti keputusan terkait kasus-kasus tersebut maupun kasus-kasus lainnya, hal ini dikarenakan konsistensi peradilan adalah cara yang paling efektif dalam meminimalisir bahkan menghindari tuduhan bias.

Demikian penjelasan singkat mengenai Keputusan Peradilan atau Judicial Decision pada Hubungan Internasional yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: