BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Hak dan Kewajiban Anak

Hak dan Kewajiban Anak
Anak adalah harapan hari esok sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan pewaris leluhur ibu pertiwi. Oleh karena itu diperlukan anak-anak atau generasi penerus yang berkualitas dengan mentalitas yang tinggi serta berbudaya yang kokoh. Sehingga mampu mengembangkan pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara ini di masa yang akan datang.

Semua cita-cita dan harapan tersebut hanya akan menjadi angan kosong belaka jika tidak ada upaya aplikatif utuk merealisasikannya. Adapun upaya yang perlu dilakukan untuk mencapai kemajuan tersebut harus pembenahan di bidang pendidikan sebab melalui pendidikan yang tangguh dan mapan para generasi penerus akan mampu bersaing di era globalisasi yang semakin canggih dan selalu mengalami perubahan setiap saat.

Jika telah tersedia sarana dan prasarana pendidikan yang mapan namun para orang tua juga tidak bersedia memberikan motivasi dan kemauan untuk memajukan pendidikan generasi mudanya dengan cara menutup kesempatan melakukan korupsi dan kolusi dengan sesuka hati. Berbicara mengenai hak-hak anak dilihat dalam ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yaitu sebagai berikut :
  1. Setiap anak berhak untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang dan berpatisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (vide: Pasal 4). Hak ini selaras dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan prinsip-prinsip pokok yang tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Anak;
  2. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (vide: Pasal 5). Oleh karena itu orang tua harus memberikan nama yang layak dari segi ucapan dan maknanya, demikian juga jangan sampai seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan;
  3. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua (vide: Pasal 6). Maksud dari ketentuan ini adalah dalam rangka memberikan kebebasan kepada anak dalam rangka mengembangkan kreativitas dan intelektualitasnya (kemampuan mengasah otak dan nalarnya) sesuai dengan tingkat usia anak. Selain itu juga menegaskan tentang pengembangan tersebut masih berada dalam bimbingan orang tuanya;
  4. Setiap anak berhak mengetahui orang tuanya dibesarkan dan diasuh orang tuanya sendiri (vide: Pasal 7 ayat 1). Hal ini berkaitan dengan anak untuk mengetahui asal usulnya, sedangkan hak untuk dibesarkan dan diatur orang tuanya dimaksudkan agar patuh dan menghormati orang tuanya, dalam pengasuhan dan pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan normanorma hukum, adat istiadat yang berlaku dan agama yang dianut anak;
  5. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial (vide: Pasal 8);
  6. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pembangunan pribadinya dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakatnya, khusus bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapat pendidikan khusus (vide: Pasal 9);
  7. Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan (vide: Pasal 10);
  8. Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri (vide: Pasal 11);
  9. Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dam pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (vide: Pasal 12). Hak ini dimasukan untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpatisipasi dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara;
  10. Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi ekonomi dan seksual, penelantaran, kekejaman dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah satunya (vide: Pasal 13);
  11. Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir (vide: Pasal 14). Pemisahan disini maksudnya adalah tidak menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya;
  12. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, perlibatan dalam sengketa bersenjata, perlibatan dalam kerusuhan sosial, perlibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan perlibatan dalam perang (vide: Pasal 15). Perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis;
  13. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi, memperoleh kebebasan sesuai dengan hukuman (vide: Pasal 16);
  14. Setiap anak yang dirampas kebebasannya untuk mendapat perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku dan membela diri dan memperoleh keadilan didepan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. Demikian juga setiap anak yang menjadi korban kekerasan seksual berhadapan dengan hukum berhak untuk dirahasiakan (vide: Pasal 17). Dalam hal ini bantuan lain yang diberikan kepada anak berupa bimbingan sosial, konsultasi dari psikolog dan psikiater atau bantuan dari ahli bahasa;
  15. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya (vide: Pasal 18). Bantuan dalam hal ini termasuk bantuan medis, sosial, rehabilitasi, dan pendidikan.
Sedangkan dalam hal kewajiban sebagai seorang anak hanya akan dipaparkan secara sederhana dan singkat yaitu berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan :
  1. Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik;
  2. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Sedangkan kewajiban anak yang terkandung pada Pasal 81 ayat (1) dan (2) di dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, meliputi : 
  1. Setiap anak berkewajiban untuk menghormati orang lain;
  2. Setiap anak berkewajiban untuk mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman;
  3. Setiap anak berkewajiban untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara;
  4. Setiap anak berkewajiban untuk menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya;
  5. Setiap anak berkewajiban untuk melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Apabila diperhatikan dari hak dan kewajiban anak tersebut di atas merupakan suatu upaya dimana hak asasi seorang anak harus tetap diperhatikan dalam usaha perlindungan terhadap anak, karena anak yang dimana usia mereka merupakan usia yang sangat mudah dan rentan untuk dijadikan korban dari perlakuan yang salah dari orang dewasa, mereka belum mengerti dan paham bahwa hak mereka telah dirampas oleh orang yang menjadikan anak sebagai korbannya dalam suatu kejahatan.

Seorang anak yang menjadi korban kejahatan dari suatu tindak pidana yang khususnya perkosaan mempunyai berbagai hak dan kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan kemampuan yang berhubungan dengan usianya. Hak dan kewajiban tersebut yang dikemukakan oleh Arief Gosita yang antara lain sebagai berikut :
  1. Hak-hak anak yang menjadi korban perbuatan kriminal adalah : 
    • Mendapat bantuan fisik (pertolongan pertama kesehatan, pakaian, naungan dan sebagainya);
    • Mendapat bantuan penyelesaian permasalahan yang (melapor, nasihat hukum, dan pembelaan);
    • Mendapat kembali hak miliknya;
    • Mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi;
    • Menolak menjadi saksi, bila hal ini akan membahayakan dirinya;
    • Memperoleh perlindungan dari ancaman pihak pembuat korban bila melapor atau menjadi saksi;
    • Memperoleh ganti kerugian (restitusi, kompensasi) dari pihak pelaku (sesuai kemampuan) atau pihak lain yang bersangkutan demi keadilan dan kesejahteraan yang bersangkutan;
    • Menolak ganti kerugian demi kepentingan bersama; dan
    • Menggunakan upaya hukum (rechtsmiddelen).
  2. Kewajiban-kewajiban korban adalah : 
    • Tidak sendiri membuat korban dengan mengadakan pembalasan (main hakim sendiri);
    • Berpartisipasi dengan masyarakat mencegah pembuatan korban lebih banyak lagi;
    • Mencegah kehancuran si pembuat korban baik oleh diri sendiri maupun oleh orang lain;
    • Bersedia dibina atau membina diri sendiri untuk tidak menjadi korban lagi;
    • Tidak menuntut ganti kerugian yang tidak sesuai dengan kemampuan pembuat korban.
    • Memberi kesempatan pada pembuat korban untuk memberi ganti kerugian pada pihak korban sesuai dengan kemampuannya (mencicil bertahap atau imbalan jasa); dan
    • Menjadi saksi jika tidak membahayakan diri sendiri dan ada jaminan keamanan untuk dirinya.
Demikian penjelasan singkat mengenai Hak dan Kewajiban Anak yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: