BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Bentuk Pertanggungjawaban Malpraktik Apoteker Secara Pidana

Bentuk Pertanggungjawaban Malpraktik Apoteker Secara Pidana
Suatu perbuatan seseorang dapat dikategorikan malpraktik pidana (criminal malpractice) mana kala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana, yakni : 
  1. Perbuatan tersebut (positive act maupun negative act) merupakan perbuatan tercela; dan
  2. Dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens rea) yang berupa kesengajaan (intensional), kecerobohan (reklessness) atau kealpaan (negligence).
Beberapa pasal yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum umum (lex general) yang dapat dikenakan pada kasus malpraktik, umumnya berkaitan dengan kesengajaan dan pelanggaran, misalnya :
  1. Kejahatan pemalsuan surat;
  2. Kejahatan terhadap kesusilaan;
  3. Membiarkan orang yang seharusnya ditolong:
  4. Pelanggaran terhadap rahasia kedokteran dan kefarmasian;
  5. Membantu melakukan abortus dengan pemberian obat; dan 
  6. Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa. 
Adapun rumusan pasal-pasal yang berhubungan dengan tindakan-tindakan tersebut di atas sebagaimana dimuat dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut :
  1. Ketentuan pada Pasal 294 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesusilaan;
  2. Ketentuan pada Pasal 304 dan Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang membiarkan seseorang yang seharusnya ditolongnya;
  3. Ketentuan pada Pasal 322 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pelanggaran rahasia yang wajib disimpannya oleh Apoteker;
  4. Ketentuan pada Pasal 299, 347, 348 dan 349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melakukan perbuatan abortus atau membantu abortus;
  5. Ketentuan pada Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang karena kelalaian menyebabkan orang mati yaitu "barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun";
  6. Ketentuan pada Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang karena kelalaian menyebakan luka berat. 
    • Ketentuan pada Pasal 360 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun. 
    • Ketentuan pada Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau atau pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling tinggi Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah);
  7. Ketentuan pada Pasal 361 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan karena kelalaian dalam melakukan jabatan atau pekerjaan misalnya seperti dokter, bidan, apoteker, sopir, masinis dan lain-lain yang apabila melalaikan peraturan-peraturan pekerjaannya hingga mengakibatkan mati atau luka berat, maka mendapat hukuman yang lebih berat pula. Pasal 361 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa jika kejahatan yang diterangkan dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian, maka pidana ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan;
  8. Ketentuan pada Pasal 386 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni menjual, menawarkan atau menyerahkan obat-obatan yang diketahui bahwa itu palsu dan menyembunyikan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pertanggungjawaban di depan hukum pada malpraktik pidana (criminal malpractice) adalah bersifat individual atau personal dan oleh sebab itu, pertanggungjawabannya tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada rumah sakit atau sarana kesehatan.

  1. Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  2. Pasal 190 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa jika mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/ atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  3. Pasal 194 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  4. Pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  5. Pasal 197 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
  6. Pasal 198 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  1. Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun;
  2. Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
  3. Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki Surat Tanda Register (STR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  4. Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  1. Pasal 74 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja memproduksi dan/ atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahan obat yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
  2. Pasal 75 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja memproduksi dan/ atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan dan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);
  3. Pasal 76 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja memproduksi dan/ atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan dan memproduksi dan/ atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  4. Pasal 77 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan menyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak mencantumkan penandaan dan informasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Demikian penjelasan singkat mengenai Bentuk dan Pertanggungjawaban Malpraktik Apoteker Secara Pidana yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: