BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Bentuk Pertanggungjawaban Malpraktik Apoteker Secara Administrasi

Bentuk Pertanggungjawaban Malpraktik Apoteker Secara Administrasi
Dalam transaksi atau perjanjian terapeutik atau farmasetik ada beberapa macam tanggung gugat (Fransiska Novita Eleanora, “Perlindungan hukum sebagai pasien sebagai konsumen dapat dilakukan secara perdata, pidana dan administrasi", Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 10. No. 2, April 2013 hlm. 172), antara lain sebagai berikut : 
  1. Contractual liability;
  2. Vicarius liability;
  3. Liability in tort; dan
  4. Strict Liability
Contractual liability
Tanggung gugat ini timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban dari hubungan kontraktual yang sudah disepakati. Di lapangan pengobatan, kewajiban yang harus dilaksanakan adalah daya upaya maksimal bukan keberhasilan karena health care provider baik tenaga kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan hanya bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standar profesi/ atau standar pelayanan.

Vicarius liability
Vicarius Liability atau respondent superior adalah tanggung gugat yang timbul atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang ada dalam tanggung jawabnya (sub ordinate), misalnya apoteker penanggung jawab bertanggung gugat atas kerugian pasien yang diakibatkan kelalaian apoteker lain atau tenaga teknis kefarmasian lain yang menjadi tanggung jawabnya.

Liability in tort
Liability in tort adalah tanggung gugat atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Perbuatan melawan hukum tidak terbatas hanya perbuatan yang melawan hukum, kewajiban hukum baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain, akan tetapi termasuk juga yang berlawanan dengan kesusilaan atau berlawanan dengan ketelitian yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda orang lain.

Strict Liability
Tanggung gugat jenis ini sering disebut dengan tanggung gugat tanpa pembuktian kesalahan (liability whitout fault), yaitu seseorang harus bertanggung jawab meskipun tidak melakukan kesalahan apa-apa tetapi mengetahui atau menyadari tentang potensi kerugian bagi pihak lain, baik yang bersifat intensional, recklessness ataupun negligence.

Tenaga kesehatan dikatakan telah melakukan administrative malpractice, mana kala tenaga kesehatan tersebut telah melanggar hukum administrasi. Dalam melakukan police power, pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan berbagai ketentuan atau peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga apoteker untuk menjalankan profesinya harus mempunyai Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan melalui Komite Farmasi Nasional atau Konsil Tenaga Kesehatan dan diwajibkan pula memiliki Surat Ijin Kerja Apoteker (SIKA) atau Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) yang dikeluarkan di tingkat Kabupaten/ Kota. 

Pemerintah juga mengatur batas kewenangan serta kewajiban tenaga kesehatan, apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hukum administrasi. Bentuk pelanggaran administratif apoteker yang dapat menyebabkan malpraktik apoteker jika :
  1. Apoteker tidak taat pada regulasi yang dibuat pemerintah;
  2. Apoteker praktek tidak memeiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku; 
  3. Apoteker praktek tidak mempunyai Surat Ijin Kerja Apoteker (SIKA) atau Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA); dan/ atau 
  4. Apoteker praktek tidak memiliki perizinan yang lengkap.
Penegakan hukum pada pelanggaran administrasi yakni seperti peringatan sampai pencabutan izin. Sebagaimana diketahui terdapat 2 (dua) macam pelanggaran administrasi, yakni sebagai berikut : 
  1. Pelanggaran hukum administrasi tentang kewenangan apoteker; dan
  2. Pelanggaran administrasi tentang pelayanan kefarmasian.
Kewajiban administrasi apoteker dapat dibedakan menjadi kewajiban administrasi yang berhubungan dengan kewenangan sebelum apoteker memberikan pelayanan kefarmasian misal mempunyai sertifikat kompetensi, memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA), memiliki Surat Ijin Kerja Apoteker (SIKA) atau Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) dan kewajiban administrasi pada saat apoteker memberikan pelayanan kefarmasian misalnya seperti tidak membuat medication record atau tidak memberikan informed Consent.

Oleh karena ada dua kewajiban administrasi maka pelanggaran administrasi juga dibedakan menjadi dua. Pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban administrasi tersebut dapat menjadi malpraktik, apabila setelah pelayanan yang dijalankan menimbulkan kerugian kesehatan atau jiwa pasien. 

Menteri Kesehatan dapat mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan yang melanggar hukum di bidang sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang menyatakan bahwa tindakan administratif dapat berupa : 
  1. Teguran; atau
  2. Pencabutan izin untuk melakukan upaya kesehatan. 
Demikian penjelasan singkat mengenai Bentuk dan Pertanggungjawaban Malpraktik Apoteker Secara Administrasi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: