BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Peranan dan Tanggung Jawab Orang Tua

Peranan dan Tanggung Jawab Orang Tua
Orang tua merupakan pendidik utama dan pertama bagi anak-anak mereka karena dari merekalah anak mula-mula menerima pendidikan. Dengan demikian bentuk pertama dari pendidikan terdapat dalam keluarga. Pada umumnya pendidikan dalam rumah tangga itu bukan berpangkal tolak dari kesadaran dan pengertian yang lahir dari pengetahuan mendidik, melainkan karena secara kodrati suasana dan strukturnya memberikan kemungkinan alami membangun situasi pendidikan. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa Orang tua adalah ayah ibu kandung. Sedangkan menurut A. H. Hasanuddin (Cakrawala Kuliah Agama, Al-Ikhlas, Surabaya: 1984 hlm. 155) menyatakan bahwa Orang tua adalah ibu bapak yang dikenal mula pertama oleh putra putrinya. Adapun H. M Arifin (Hubungan Timbal Balik Pendidikan Agama di Lingkungan Sekolah dan Keluarga, Bulan Bintang, Jakarta: 1987 hlm. 74) juga mengungkapkan bahwa Orang tua menjadi kepala keluarga.

Situasi pendidikan itu terwujud berkat adanya pergaulan dan hubungan pengaruh mempengaruhi secara timbal balik antara orang tua dan anak. Jadi dapat dipahami bahwa orang tua adalah ayah dan ibu yang bertanggung jawab atas pendidikan anak dan segala aspek kehidupannya sejak anak masih kecil hingga mereka dewasa.

Peranan Orang Tua
Istilah peranan yaitu bagian atau tugas yang memegang kekuasaan utama yang harus dilaksanakan. Peranan memiliki arti sebagai fungsi maupun kedudukan (status). Peranan dapat dikatakan sebagai perilaku atau lembaga yang mempunyai arti penting sebagai struktur sosial yang dalam hal ini lebih mengacu pada penyesuaian daripada suatu proses yang terjadi.

Peranan dapat diartikan pula sebagai sesuatu yang menjadi bagian atau yang memegang pimpinan terutama dalam terjadinya sesuatu hal. Ada juga yang merumuskan lain, bahwa peranan berarti bagian yang dimainkan dalam tugas dan kewajiban pekerjaan. Selanjutnya bahwa peran berarti bagian yang harus dilakukan di dalam suatu kegiatan.

Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa yang di maksud dengan peranan adalah suatu fungsi atau bagian dari tugas utama yang dipegang kekuasaan oleh orang tua untuk dilaksanakan dalam mendidik anaknya. Peranan disini lebih menitikberatkan pada bimbingan yang membuktikan bahwa keikutsertaan atau terlibatnya orang tua terhadap anaknya dalam proses belajar sangat membantu dalam meningkatkan konsentrasi anak tersebut.

Usaha orang tua dalam membimbing anak anak menuju pembentukan watak yang mulia dan terpuji disesuaikan dengan ajaran agama Islam adalah memberikan contoh teladan yang baik dan benar karena anak suka atau mempunyai sifat ingin meniru dan mencoba sesuatu yang tinggi.

Pada kebanyakan keluarga, ibulah yang memegang peranan yang terpenting terhadap anak-anaknya. Sejak anak itu dilahirkan, ibulah yang selalu di sampingnya. Ibulah yang memberi makan dan minum, memelihara dan selalu bercampur gaul dengan anak-anak. Itulah sebabnya kebanyakan anak lebih cinta kepada ibunya daripada anggota keluarga lainnya.

Pendidikan seorang ibu terhadap anaknya merupakan pendidikan dasar yang tidak dapat diabaikan sama sekali. Maka dari itu, seorang ibu hendaklah seorang yang bijaksana dan pandai mendidik anak-anaknya. Sebagian orang mengatakan kaum ibu adalah pendidik bangsa. Nyatalah betapa berat tugas seorang ibu sebagai pendidik dan pengatur rumah tangga. Baik buruknya pendidikan ibu terhadap anaknya akan berpengaruh besar terhadap perkembangan dan watak anaknya di kemudian hari.

Sesuai dengan fungsi srta tanggung jawabnya sebagai anggota keluarga, dapat disimpulkan bahwa peranan ibu dalam pendidikan anak-anaknya adalah sebagai berikut: 
  1. Sumber dan pemberi rasa kasih sayang;
  2. Pengasuh dan pemelihara;
  3. Tempat mencurahkan isi hati;
  4. Pengatur kehidupan dalam rumah tangga;
  5. Pembimbing hubungan pribadi; dan
  6. Pendidik dalam segi-segi emosional.
Disamping ibu, seorang ayah pun memegang peranan yang penting pula. Anak memandang ayahnya sebagai orang yang tertinggi gengsinya. Kegiatan seorang ayah terhadap pekerjaannya sehari-hari sungguh besar pengaruhnya kepada anak-anaknya, lebih-lebih terhadap anak yang telah agak besar. Meskipun demikian, di beberapa keluarga masih dapat kita lihat kesalahan-kesalahan pendidikan yang diakibatkan oleh tindakan seorang ayah. 

Karena sibuknya bekerja untuk mencari nafkah, si ayah tidak ada waktu untuk bergaul mendekati anak-anaknya. Ditinjau dari fungsi dan tugasnya sebagai ayah dapat dikemukakan di sini bahwa peranan ayah dalam pendidikan anak-anaknya yang lebih dominan adalah sebagai berikut:
  1. Sumber kekuasaan di dalam keluarga;
  2. Penghubung intern keluarga dengan masyarakat atau dunia luar;
  3. Pemberi perasaan aman bagi seluruh anggota keluarga;
  4. Pelindung terhadap ancaman dari luar;
  5. Hakim atau yang mengadili jika terjadi perselisihan;
  6. Pendidik dalam segi rasional.
Tanggung Jawab Orang Tua
Dengan adanya perkawinan menimbulkan hubungan hukum dengan anak yang dilahirkan, maka selanjutnya timbul kedudukan anak yang dilahirkan yang semuanya diatur dengan hukum. Dari hubungan dengan orang tua dan anak yang masih dibawah umur menimbulkan hak dan kewajiban dari orang-tua. Adapun hak-hak dan kewajiban orang tua terhadap anak yang masih dibawah umur diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu :
Dalam upaya menghasilkan generasi penerus yang tangguh dan berkualitas diperlukan adanya usaha yang konsisten dan berkelanjutan dari orang tua di dalam melaksanakan tugas memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anak mereka baik lahir maupun batin sampai anak tersebut dewasa dan atau mampu berdiri sendiri, dimana tugas ini merupakan kekuasaan dan kewajiban dari orang tua. Adapun ketentuan hukum tentang kekuasaan orang tua dapat diperoleh dalam Pasal 298-329 BW yang dibagi ke dalam 3 (tiga) bagian, yaitu :
  1. Kekuasaan orang tua terhadap diri anak (vide: Pasal 298-306 BW);
  2. Kekuasaan orang tua terhadap harta benda anak (vide: Pasal 307-319 BW);
  3. Hubungan orang tua dan anak tanpa memandang umur anak dan tak terbatas pada orang tua itu saja, tetapi meliputi pula nenek pihak ayah dan ibu (vide: Pasal 320-329 BW).
Kekuasaan orang tua adalah kekuasaan kewajiban-kewajiban terhadap anak mereka yang sah yang masih di bawah umur sampai anak tersebut dewasa dan juga sampai anak tersebut melangsungkan perkawinan. Begitu pula halnya terhadap pasangan suami istri yang berakhir perceraian, orang tua (ayah dan ibu) tetap memiliki kewajiban untuk memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya sampai dewasa.

Kekuasaan dan kewajiban menyangkut tentang diri pribadi ataupun mengenai harta kekayaan selama perkawinan berlangsung. Di dalam menjalankan kewajiban, jika orang tua tersebut menjalankan tugasnya tidak secara wajar dan tidak sebagaimana mestinya, maka orang tua tersebut dapat dipecat atau dibebaskan dari kekuasaan orang tua demi kepentingan anak-anak. 

Menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 299 BW selama perkawinan berlangsung, maka anak-anak yang masih dibawah umur berada di bawah kekuasaan orang tua selama salah seorang dari ayah dan ibu belum atau tidak dipecat dari kekuasaan orang tua.

Secara sederhana peran orang tua dapat dijelaskan sebagai kewajiban orang tua kepada anak. Diantaranya adalah orang tua wajib memenuhi hak-hak (kebutuan) anaknya, seperti hak untuk melatih anak menguasai cara-cara mengurus diri seperti cara makan, buang air, berbicara, berjalan, berdoa dan sebagagainya.

Apapun yang dilakukan orang tua terhadap anaknya akan sangat membekas dalam diri anak karena berkaitan erat dengan perkembangan dirinya sebagai pribadi sehingga secara tidak langsung sikap orang tua sangat memengaruhi perkembangan dan reaksi emosional anak (Hasbullah, "Dasar-dasar Ilmu Pendidikan", Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2011, hlm. 88), seperti contohnya :
  1. Sikap menerima atau menolak;
  2. Sikap kasih sayang atau acuh tak acuh;
  3. Sikap sabar atau tergesa-gesa;
  4. Sikap melindungi atau membiarkan secara langsung;
  5. dan sebagainya.
John Locke mengemukakan posisi pertama di dalam mendidik seorang individu terletak pada keluarga. Melalui konsep tabula rasa John Locke menjelaskan bahwa individu adalah ibarat sebuat kertas yang bentuk dan coraknya tergantung kepada orang tua bagaimana mengisi kertas kosong tersebut sejak bayi melalui pengasuhan, perawatan dan pengawasan yang terus menerus. Diri serta kepribadian anak dibentuk dengan nalurinya bukan dengan teori, orang tua mendiidk dan membina keluarga.

Tanggung jawab orang tua terhadap anaknya dalam hal pengasuhan, pemeliharaan dan pendidikan anak, ajaran Islam menggariskannya sebagai berikut : 
  1. Tanggung jawab pendidikan dan pembinaan akidah;
  2. Tanggung jawab pendidikan dan pembinaan akhlak;
  3. Tanggung jawab pemeliharaan kesehatan anak;
  4. Tanggung jawab pendidikan dan pembinaan intelektual.
Sangat wajar dan logis jika tanggung jawab pendidikan terletak di tangan kedua orang tua dan tidak bisa dipikulkan kepada orang lain karena ia adalah darah dagingnya kecuali berbagai keterbatasan kedua orang tua ini, walaupun demikian sebagian tanggung jawab pendidikan dapat dilimpahkan kepada orang lain yaitu melalui sekolah. Tanggung jawab pendidikan yang perlu disadarkan dan dibina oleh kedua orang tua terhadap anak antara lain :
  1. Memelihara dan membesarkannya, tanggung jawab ini merupakan dorongan alami untuk dilaksanakan karena si anak memerlukan makan, minum dan perawatan agar ia hidup secara berkelanjutan;
  2. Melindungi dan menjamin kesehatannya, baik secara jasmaniah maupun rohaniah dari berbagai gangguan penyakit atau bahaya lingkungan yang dapat membahayakan dirinya;
  3. Mendidiknya dengan berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi kehidupannya kelak sehingga bila ia telah dewasa mampu berdiri sendiri dan membantu orang lain; dan
  4. Membahagiaan anak untuk dunia dan akhirat dengan memberinya pendidikan agama sesuai dengan ketentuan Allah SWT sebagai tujuan akhir hidup muslim.
Berdasarkan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anak meliputi berbagai hal diantaranya membentuk pribadi seorang anak, bukan hanya dalam tataan fisik saja (materi) tetapi juga pada mental (rohani), moral, keberagamaan dalam kehidupan sehari-hari. 

Adanya kesadaran akan tanggung jawab mendidik dan membina anak secara berkelanjutan perlu dikembangkan kepada setiap orang tua sehingga pendidikan yang dilakukan tidak lagi berdasarkan kebiassaan yang dilihat dari orang tua, tetapi telah disadari oleh teori-teori pendidikan modern, sesuai dengan perkembangan zaman yang cenderung selalu berubah. Tugas utama keluarga bagi pendidikan anak ialah sebagai peletak dasar bagi pendidikan akhlak dan pandangan hidup keagamaan. Sifat tabiat anak sebagian besar diambil dari kedua orang tuanya dan dari anggota keluarga yang lain.

Adapun prinsip-prinsip kekuasaan Orang Tua, yakni sebagai berikut :
  1. Kekuasaan itu adalah kekuasaan kedua orang tua yang bersifat kolektif;
  2. Kekuasaan itu hanya ada selama perkawinan berlangsung;
  3. Kekuasaan itu berlangsung selama kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua orang tua terhadap anak-anaknya masih dilaksanakan secara wajar.
Menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 300 ayat 1 pada dasarnya kekuasaan dilakukan oleh suami. Dalam hal orang tua bercerai kekuasaan menjadi kekuasaan perwalian. Di dalam Undang-undang sebenarnya tidak memberikan perincian maksud disini meliputi semua bidang si anak seperti memberi nafkah, mengenai harta kekayaan si anak dan menikmati hasil dari kekayaan si anak. 

Dalam hal bapak tidak boleh melakukan kekuasaan orang tua itu maka ibulah yang melakukannya (vide: Pasal 300 ayat 2 BW). Sedangkan jika si ibu tidak dapat melakukan kekuasaan orang tua itu, maka pengadilanlah yang akan menentukan atau mengangkat seorang wali (vide: Pasal 300 ayat 3 BW).

Jadi sekalipun asanya itu sama, akan tetapi sesungguhnya hal itu hanya merupakan kesamaan di atas kertas saja sebab menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 300 ayat 1 BW yang melakukan kekuasaan orang tua itu adalah bapak. Ketentuan ini diadakan oleh karena ada kekhawatiran bahwa tidak akan ada persesuaian pendapatan antara bapak dan ibu sehingga akhirnya hakimlah yang harus turut campur. Ikut campur pihak ketiga ini dirasakan kurang baik. Maka dari itu ditentukan bahwa bapaklah yang dapat menentukan tentang pendidikan dan memberikan nafkah kepada anaknya. Terhadap anak-anak luar kawin wajar tidak ada kekuasaan orang tua, sebab tidak ada perkawinan (vide: Pasal 306 BW). 

Demikian penjelasan singkat mengenai Peranan dan Tanggung Jawab Orang Tua yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: