BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian Notaris

Pengertian Notaris
Berbicara mengenai sejarah Notariat di Indonesia kiranya tidak terlepas dari sejarah lembaga ini pada khususnya di Negeri Belanda karena perundang - undangan Indonesia di bidang Notariat berakar pada "Notariswet" dari Negeri Belanda yang sebagian besar mengambil contoh dari Undang - Undang Notaris Perancis dari 25 Ventose an XI (16 Maret 1803) yang dulunya berlaku di Belanda. Notaris seperti yang dikenal di zaman Belanda sebagai Republik der Verenigde Nederlanden mulai masuk di Indonesia pada permulaan abad ke-17 dengan beradanya Oost Ind. Compagnie di Indonesia.

Notaris berasal dari kata "Nota Literaria" yakni tanda tulisan atau karakter yang dipergunakan untuk menuliskan/ atau menggambarkan ungkapan kalimat yang disampaikan narasumber. Tanda atau karakter yang dimaksud merupakan tanda yang digunakan dalam penulisan cepat atau biasa disebut stenografie

Awalnya jabatan Notaris hakikatnya merupakan pejabat umum (Private Notary) yang diberikan tugas oleh kekuasaan umum untuk melayani kebutuhan masyarakat akan alat bukti autentik dalam memberikan kepastian hubungan Hukum Perdata. Sehingga sepanjang alat bukti autentik tetap diperlukan oleh sistem hukum negara maka jabatan Notaris akan tetap diperlukan eksistensinya di tengah masyarakat.  

Pengertian Notaris dalam ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 Instructie voor De Notarissen in Indonesia yang menyatakan bahwa :
Notaris adalah pejabat umum yang harus mengetahui seluruh perundang-undangan yang berlaku, yang dipanggil dan diangkat untuk membuat akta - akta dan kontrak - kontrak dengan maksud untuk memberikan kepadanya kekuatan dan pengesahan, menetapkan dan memastikan tanggalnya, menyimpan asli atau minutanya dan mengeluarkan grossenya, demikian juga salinannya yang sah dan benar."
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Notaris mempunyai arti yakni :
"orang yang mendapat kuasa dari pemerintah berdasarkan penunjukan yang dalam hal ini adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya."
Menurut Matome M. Ratiba dalam bukunya Convecaying Law for Paralegals and Law Students menyebutkan bahwa : 
"Notary is a qualified attorneys which is admitted by the court and is an officer of the court in both his office as notary and attorney and as notary he enjoys special privileges."
Adapun kutipan di atas jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya, yaitu Notaris merupakan pengacara yang memiliki kualifikasi yang diakui oleh pengadilan dan petugas pengadilan baik di kantor sebagai Notaris dan pengacara dan sebagai Notaris dia menikmati hak-hak istimewa. 



Peraturan Jabatan Notaris (PJN) adalah suatu peraturan tentang Jabatan Notaris di Indonesia yang merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda. Pada ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 1 terdapat pengertian Notaris yang menyebutkan bahwa Notaris adalah Pejabat umum yang satu - satunya memiliki wewenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum. 

Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa :
"Notaris merupakan Pejabat Umum yang memiliki wewenang untuk membuat Akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang ini."
Sehingga apabila kita bandingkan hampir tidak ada perbedaan mengenai pengertian Notaris yang ada dalam Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) yang kemudian disempurnakan oleh Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. 

Secara umum dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Notaris adalah Pejabat umum yang memiliki wewenang untuk :
  1. Membuat akta autentik mengenai semua perbuatan;
  2. Membuat perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan Perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik;
  3. Menjamin kepastian tanggal pembuatan akta;
  4. Menyimpan akta;
  5. Memberikan grosse salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang. 
Kewenangan tersebut dimuat dan diatur pada ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) Jo. Pasal 1 dan Pasal 15 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. 

Dalam ketetnuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 2 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menentukan bahwa Notaris diangkat dan diberhentikan oleh MENTERI.



Adapun untuk dapat diangkat sebagai Notaris, harus memenuhi persyaratan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 3 UUJNP, antara lain : 
  1. Warga Negara Indonesia (WNI); 
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (TYME); 
  3. Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun; 
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater; 
  5. Berijasah sarjana hukum dan lulusan jenjang S2 (Strata Dua) kenotariatan; 
  6. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus S2 (Strata Dua) kenotariatan; 
  7. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Advokat atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang - undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris; dan
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Lembaga kepercayaan yang dikenal sebagai Notaris ini timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendaki adanya alat bukti baginya mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan/ atau terjadi di antara mereka. Suatu lembaga dengan para pengabdinya yang ditugaskan oleh kekuasaan umum untuk dimana dan apabila undang - undang mengharuskan sedemikian atau dikehendaki oleh masyarakat membuat alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan autentik. Adapun Notaris merupakan pengemban profesi luhur yang memiliki 3 (tiga) ciri-ciri pokok yaitu : 
  1. Bekerja secara bertanggung jawab yang dapat dilihat dari mutu dan dampak pekerjaan;
  2. Menciptakan keadilan dalam hal ini tidak memihak dan tidak melanggar hak-hak pihak manapun;
  3. Bekerja tanpa pamrih demi kepentingan klien dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat sesama anggota profesi dan organisasi profesinya.
Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian notaris yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Pengunjung juga membaca :
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: