BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
Adapun persyaratan perpanjangan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) bagi Badan Usaha Dalam Negeri yang sahamnya dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN), yakni sebagai berikut:
  1. Surat Kuasa (jika pengajuan atau permohonan dikuasakan atau diwakilkan);
  2. Identitas Pemohon yang terdiri dari :
    • Kartu Identitas Pemberi dan Penerima Kuasa (jika pengajuan atau permohonan dikuasakan atau diwakilkan);
    • Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
    • Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan dari Lembaga OSS (Online Single Submission) (kecuali instansi pemerintahan);
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
    • Profil Perusahaan yang terdiri dari :
      • Susunan Direksi;
      • Susunan Komisaris; dan
      • Komposisi Saham.
  3. Persyaratan Teknis terdiri dari : 
    • Sertifikat badan usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan lembaga sertifikasi badan usaha;
    • Rencana pengembangan kantor wilayah untuk lembaga sertifikasi badan usaha, dan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik rendah;
    • Surat Penetapan Penanggung Jawa Teknik;
    • Surat kompetensi tenaga teknik;
    • Dokumen Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia
  4. Laporan pelaksanaan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL);
  5. Permohonan ditujukan kepada Gubernur yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau yang dikuasakan di atas materai dan di cap atau di stempel perusahaan;
Demikian persyaratan yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan perpanjangan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) bagi Badan Usaha Dalam Negeri yang sahamnya dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN), adapun persyaratan tersebut di atas bukan persyaratan baku dan bisa saja bertambah dikarenakan setiap daerah provinsi bisa saja memiliki kebijakan lain terkait persyaratan yang diperlukan dalam menerbitkan izin tersebut. Semoga artikel ini membantu para pembaca sekalian yang akan atau sedang menjalankan pengurusan perpanjangan terkait Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) bagi Badan Usaha Dalam Negeri yang sahamnya dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). Terima kasih
Pengunjung juga membaca :
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: