BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Fungsi Jabatan di Mahkamah Konstitusi

Fungsi Jabatan Mahkamah Konstitusi
Panitera
Fungsi Panitera menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan yakni sebagai berikut :
  1. Koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
  2. Pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
  3. Pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan bidang tugasnya.
Adapun Panitera dibantu oleh 3 (tiga) Panitera Muda yang terdiri dari :
  1. Panitera Muda I;
  2. Panitera Muda II; dan
  3. Panitera Muda III.
Panitera Muda I
Panitera Muda I memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Koordinasi, pembinaan, dan supervisi pelaksanaan teknis peradilan dalam penyusunan telaah perkara;
  2. Koordinasi, pembinaan dan supervisi pelaksanaan administrasi perkara dalam konsultasi terkait permohonan, penerimaan, pencatatan, pemeriksaan, penyusunan telaah permohonan, ringkasan permohonan, registrasi, penerbitan akta, pembatalan registrasi, penyusunan ketetapan panel hakim, penyusunan ketetapan Panitera Pengganti, dan pendistribusian berkas perkara;
  3. Melaksanakan dukungan persidangan dan koordinasi panel hakim dalam penanganan perkara;
  4. Pembinaan dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panitera Pengganti;
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi serta rekomendasi atas pelaksanaan tugas dan kinerja Panitera Pengganti; dan
  6. Koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara.
Panitera Muda II
Panitera Muda II memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Koordinasi, pembinaan dan supervisi pelaksanaan teknis peradilan dalam penyusunan berita acara persidangan, dan penyiapan penyusunan konsep putusan;
  2. Koordinasi, pembinaan, dan supervisi pelaksanaan pelayanan teknis kegiatan peradilan dalam penyelenggaraan persidangan, penyusunan ketetapan hari sidang pertama, penjadwalan sidang, penyampaian salinan permohonan, penyampaian panggilan sidang, penyampaian keterangan tertulis, penyampaian salinan putusan, permintaan risalah rapat pembahasan undang - undang, penyusunan laporan persidangan, laporan rapat permusyawaratan hakim, notulasi rapat permusyawaratan hakim, penyusunan ketetapan hakim drafter putusan/ketetapan, penyampaian salinan putusan untuk dimuat dalam Berita Negara;
  3. Melaksanakan dukungan persidangan dan koordinasi panel hakim dalam penanganan perkara;
  4. Pembinaan dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panitera Pengganti;
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi serta rekomendasi atas pelaksanaan tugas dan kinerja Panitera Pengganti; dan
  6. Koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara.
Panitera Muda III
Panitera Muda III memiliki fungsi untuk :
  1. Koordinasi, pembinaan dan supervisi pelaksanaan teknis peradilan dalam penyusunan minutasi berkas perkara dan penyusunan ikhtisar putusan;
  2. Koordinasi, pembinaan, dan supervisi pelaksanaan penyelesaian administrasi dan dokumen perkara dalam pengelolaan data perkara dan putusan, penyusunan penafsiran hukum Putusan Mahkamah Konstitusi, yurisprudensi, kompilasi putusan, serta anotasi undang-undang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi;
  3. Melaksanakan dukungan persidangan dan koordinasi panel hakim dalam penanganan perkara;
  4. Pembinaan dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panitera Pengganti;
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja Panitera Pengganti;
  6. Koordinasi penyiapan bahan dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan kinerja Kepaniteraan dengan unit kerja terkaint; dan
  7. Koordinasidengan instansi terkait dalam penanganan perkara.
Sekretaris Jenderal
Sekretariat Jenderal memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, administrasi hakim, administrasi kepaniteraan dan risalah, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat dan hubungan antarlembaga, tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  3. Pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan;
  4. Penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan dan sejarah konstitusi;
  5. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/ jasa;
  6. Fasilitasi kesekretariatan tetap asosiasi Mahkamah Konstitusi (MK) se-Asia dan/ atau institusi sejenis;
  7. Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
  8. Pelaksanaan pendidikan Pancasila dan Konstitusi;
  9. Pelaksanaan pengawasan intern; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.
Biro Perencanaan dan Keuangan
Biro Perencanaan dan Keuangan memiliki fungsi jabatan untuk perencanaan program kerja dan anggaran, serta evaluasi kinerja dan pengelolaan keuangan. Dalam Biro Perencanaan dan Keuangan terdapat 2 (dua) bagian yang terdiri dari :
  1. Bagian Perencanaan dan Evaluasi; dan
  2. Bagian Keuangan
Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Bagian Perencanaan dan Evaluasi memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Penyusunan rencana strategis, program kerja dan anggaran; dan
  2. Evaluasi dan penyusunan laporan kinerja.
Bagian Keuangan
Bagian Keuangan memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Pelaksanaan verifikasi
  2. Pengelolaan perbendaharaan; dan
  3. Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Pengelolaan administrasi hakim dan pegawai
  2. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
  3. Penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi.
Dalam Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdapat 2 (dua) bagian yang terdiri dari :
  1. Bagian Sumber Daya Manusia; dan
  2. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi
Bagian Sumber Daya Manusia
Bagian Sumber Daya Manusia memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Pelaksanaan pengelolaan administrasi hakim dan pegawai, pembinaan sumber daya manusia; dan
  2. Perencanaan dan pengembangan kebutuhan dan sistem manajemen kepegawaian, serta perencanaan dan pengembangan potensi dan kapasitas sumber daya manusia.
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; dan
  2. Pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi.
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama dalam negeri;
  2. Pelaksanaan kesekretariatan tetap asosiasi Mahkamah Konstitusi se-Asia dan/ atau institusi sejenis dan kerja sama luar negeri; dan
  3. Pelaksanaan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan.
Dalam Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol  terdapat 3 (tiga) bagian yang terdiri dari :
  1. Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri;
  2. Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri; dan
  3. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri
Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja sama Dalam Negeri memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Pelaksanaan hubungan masyarakat dan pers;
  2. Pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan hubungan antarlembaga; dan
  3. Pelaksanaan ketatausahaan Biro.
Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri
Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi kesekretariatan tetap asosiasi Mahkamah Konstitusi seasia dan/ atau institusi sejenis, serta pelaksanaan dan pengembangan kerja sama luar negeri. 

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Pelaksanaan ketatausahaan Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, serta Sekretaris Jenderal; dan
  2. Pelaksanaan keprotokolan.
Biro Umum
Biro Umum memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Pengelolaan rumah tangga, arsip dan ekspedisi;
  2. Pelaksanaan pengamanan; dan
  3. Pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/ jasa, pengelolaan perlengkapan dan penatausahaan barang milik negara.
Pada Biro Umum terdapat 2 (dua) bagian atau bidang yang terdiri dari :
  1. Bagian Rumah Tangga, Arsip, dan Ekspedisi; 
  2. Bagian Pengamanan; dan
  3. Bagian Pengadaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara.
Bagian Rumah Tangga, Arsip, dan Ekspedisi
Bagian Rumah Tangga, Arsip, dan Ekspedisi memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Pengelolaan rumah tangga; dan
  2. Pengelolaan arsip dan ekspedisi.
Bagian Pengamanan
Bagian Pengamanan berfungsi untuk menjaga keamanan di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK), rumah jabatan atau kediaman pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagian Pengadaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara
Bagian Pengadaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Pengelolaan pengadaan barang/ jasa;
  2. Pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara; dan
  3. Pelaksanaan akuntansi dan laporan barang milik negara, serta ketatausahaan Biro.
Inspektorat
Inspektorat memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern dan pencegahan korupsi;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal;
  3. Penyelenggaraan pencegahan korupsi serta pembangunan sistem dan budaya integritas;
  4. Penyelenggaraan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal;
  5. Penyelenggaraan pengawasan, investigasi, klarifikasi, dan/ atau pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal;
  6. Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  7. Pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pada Inspektorat terdapat 3 (tiga) bagian yang terdiri dari :
  1. Koordinator Pengawasan Kinerja;
  2. Koordinator Pengawasan Keuangan; dan
  3. Subbagian Tata Usaha.
Koordinator Pengawasan Kinerja
Koordinator Pengawasan Kinerja memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Pelaksanaan pengawasan kinerja melalui audit, review, evaluasi, pemantauan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal;
  2. Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi, pembangunan sistem dan budaya integritas;
  3. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan; dan
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan dalam lingkup tugasnya.
Koordinator Pengawasan Keuangan
Koordinator Pengawasan Keuangan memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Penyusunan kebijakan teknis operasional dan sistem pengawasan intern atas pengelolaan keuangan;
  2. Pelaksanaan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan atas pengelolaan keuangan;
  3. Pelaksanaan pengawasan, investigasi, klarifikasi, dan/ atau pemeriksaan dugaan penyimpangan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal;
  4. Pengelolaan pengaduan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal;
  5. Pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan; dan
  6. Penyusunan laporan hasil pengawasan dalam lingkup tugasnya.
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha berfungsi untuk melakukan ketatausahaan Inspektorat.

Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Pelaksanaan penelitian;
  2. Pelaksanaan pengkajian perkara;
  3. Pelaksanaan penelaahan perkara;
  4. Pelaksanaan penyiapan konsep pendapat hukum;
  5. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan karya tulis ilmiah;
  6. Pengelolaan terbitan berkala ilmiah;
  7. Penyusunan naskah akademis draft peraturan;
  8. Pengelolaan perpustakaan dan sejarah konstitusi; dan
  9. Pelaksanaan ketatausahaan Pusat.
Pusat Teknologi Informasi Komunikasi
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi dan layanan data;
  2. Pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan sistem informasi dan layanan data;
  3. Pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan sistem aplikasi;
  4. Pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan jaringan infrastruktur dan komunikasi;
  5. Pembinaan teknologi informasi, komunikasi dan data;
  6. Pengamanan teknologi informasi, komunikasi dan data;
  7. Pelaksanaan analisis kebutuhan dan kerja sama; dan
  8. Pelaksanaan ketatausahaan Pusat.
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi; dan
  2. Pengelolaan sarana, prasarana, dan ketatausahaan pusat.
Pada Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi terdapat 2 (dua) bagian / bidang yang terdiri dari :
  1. Bidang Program dan Penyelenggaraan; dan
  2. Bagian Umum.
Bidang Program dan Penyelenggaraan
Bidang Program dan Penyelenggaraan memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Perencanaan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi; dan
  2. Penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
Bagian Umum
Bagian Umum memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengamanan dalam; dan
  2. Pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, arsip dan dokumentasi, serta ketatausahaan pusat.
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Pelaksanaan pelayanan hukum;
  2. Pengelolaan tata usaha kepaniteraan; dan
  3. Pelaksanaan fasilitas dan pelayanan teknis persidangan.
Pada Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan terdapat 2 (dua) bagian atau bidang yang terdiri dari :
  1. Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan; dan
  2. Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan.
Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan
Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan memiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Pelaksanaan pelayanan hukum; dan
  2. Pelaksanaan tata usaha kepaniteraan.
Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan
Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan mmemiliki fungsi jabatan untuk :
  1. Pengelolaan fasilitas persidangan; dan
  2. Pelaksanaan pelayanan teknis persidangan.
Demikian penjelasan singkat mengenai Fungsi Jabatan di Mahkamah Konstitusi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: