BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial
Dasar Hukum Dibentuknya Komisi Yudisial
  1. Pasal 24B ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  2. Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
  3. Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim.
  4. Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
  5. Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  6. Undang - Undang (UU) Republik Indonesia 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  7. Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Tujuan Dibentuknya Komisi Yudisial :
  1. Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan;
  2. Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;
  3. Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
  4. Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim; dan
  5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial (KY) yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Visi dan Misi Komisi Yudisial (KY)
Visi Komisi Yudisial (KY)
“Menjadi Lembaga yang Kredibel untuk Akuntabilitas Hakim”
Misi Komisi Yudisial (KY)
  1. Meningkatkan Integritas dan Kapasitas Hakim; dan
  2. Meningkatkan Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Partisipasi Publik.
Sasaran Strategis Komisi Yudisial
  1. Tersedianya Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dan hakim yang kompeten dan berintegritas;
  2. Terwujudnya peningkatan kompetensi hakim yang mengikuti pelatihan dan kesejahteraan hakim;
  3. Terwujudnya pengambilan langkah hukum/ atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang/ atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim;
  4. Terwujudnya hakim yang berkomitmen untuk melaksanakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
  5. Meningkatnya kepercayaan publik terhadap hakim; dan
  6. Peningkatan kapasitas kelembagaan menjadi organisasi yang efektif dan efisien.
Keanggotaan
Komposisi keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas :
  1. 2 (dua) mantan hakim;
  2. 2 (dua) orang praktisi hukum;
  3. 2 (dua) orang akademisi hukum; dan
  4. 1 (satu) anggota masyarakat. 
Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara yang terdiri dari 7 (tujuh) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota. Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Syarat Menjadi Anggota Komisi Yudisial
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa (TYME).
  3. Setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
  4. Berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan;
  5. berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang relevan dan/ atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
  6. Berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia;
  7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.;
  8. Memiliki kemampuan jasmani dan rohani;
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
  10. Melaporkan daftar kekayaan.
Larangan Merangkap Jabatan
Anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap jabatan sebagai:
  1. Pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang - undangan;
  2. Hakim;
  3. Advokat/ atau pengacara;
  4. Notaris dan/ atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
  5. Pengusaha, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Swasta;
  6. Pegawai Negeri.
  7. Pengurus Partai Politik.
Demikian penjelasan singkat mengenai Komisi Yudisial (KY), semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: