BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian dan Manfaat Filsafat Hukum

Pengertian dan Manfaat Filsafat Hukum
Pengertian Filsafat Hukum
Gustaf Radbruch merumuskan dengan sederhana, yakni bahwa filsafat hukum itu adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar. Menurut Soetiksno mengemukakan pendapatnya bahwa Filsafat hukum mencari hakikat dari pada hukum yang menyelidiki kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai-nilai. 

Menurut L. J. van Apeldoorn, dimana ilmu pengetahuan hukum berakhir, disanalah mulai filsafat hukum; ia mempelajari pertanyaan-pertanyaan yang tak terjawab oleh ilmu pengetahuan. Apeldoorn menyebutkan 3 (tiga) pertanyaan penting yang dibahas oleh filsafat hukum, yakni : 
  1. Adakah pengertian hukum yang berlaku umum;
  2. Apakah dasar kekuatan mengikat dari hukum; dan
  3. Adakah sesuatu hukum alam (natural law)
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Sukanto merumuskan filsafat hukum itu sebagai perumusan nilai - nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketenteraman antara kebendaan dan keakhlakan dan antara kelanggengan atau konservatisme dengan pembaharuan. 

Menurut E. Utrecht, filsafat hukum memberi jawaban atas pertanyaanpertanyaan seperti : 
  1. Apakah hukum itu sebenarnya ? (persoalan adanya dan tujuan hukum);
  2. Apakah sebabnya kita menaati hukum? (persoalan berlakunya hukum); dan
  3. Apakah keadilan yang menjadi ukuran baik buruknya hukum itu? (persoalan keadilan hukum).
Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum 
Tentang sejauh mana manfaat mempelajari filsafat hukum, dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja bahwa mata kuliah filsafat hukum ditingkat terakhir fungsinya untuk menempatkan hukum dalam tempat dan perspektif yang tepat sebagai bagian dari usaha manusia menjadikan dunia ini suatu tempat yang lebih pantas untuk didiaminya. 

Gunanya untuk mengimbangi efek daripada spesialisasi yang sempit yang diperoleh mereka disebabkan oleh adanya program spesialisasi yang dimulai di fakultas - fakultas hukum pada tahun ke-4 (keempat). Bagi mereka yang bergerak dibidang teoritisi dan yang tugas pokoknya dalam lingkungan pembentukan atau pembinaan hukum, amatlah besar manfaat mempelajari filsafat hukum. 

Pelajaran filsafat hukum bisa dimanfaatkan secara praktis untuk menjelaskan peranan hukum dalam pembangunan dengan memberikan perhatian khusus pada ajaran - ajaran sociological jurisprudence dan legal realism. Kemudian yang menjadi pertanyaan bagi para mahasiswa adalah :
  1. Apakah manfaatnya mempelajari filsafat hukum ? 
  2. Apakah tidak cukup mahasiswa dibekali dengan ilmu hukum saja? 
Seperti telah diuraikan sebelumnya bahwa filsafat (termasuk dalam hal ini filsafat hukum) memiliki sifat yang membedakannya dengan ilmu lain, yakni sebagai berikut :

Filsafat memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh
Dengan cara perpikir holistik tersebut, mahasiswa atau siapa saja yang mempelajari filsafat hukum diajak untuk berwawasan luas dan terbuka. Mereka diajak untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain. Itulah sebabnya, dalam filsafat hukum pun diajarkan berbagai aliran pemikiran tentang hukum. Dengan demikian apabila mahasiswa tersebut telah lulus sebagai sarjana hukum, diharapkan ia tidak akan bersikap arogan dan apriori, bahwa disiplin ilmu yang dimilikinya lebih tinggi dibandingkan dengan disiplin ilmu yang lainnya. 

Filsafat hukum juga memiliki sifat yang mendasar
Ciri yang lain adalah filsafat hukum juga memiliki sifat yang mendasar. Artinya, dalam menganalisis suatu masalah, kita diajak untuk berpikir kritis dan radikal. Mereka yang mempelajari filsafat hukum diajak untuk memahami hukum tidak dalam arti hukum positif saja semata. Orang yang mempelajari hukum dalam arti positif semata, tidak akan mampu memanfaatkan dan mengembangkan hukum secara baik. Apabila kelak ia menjadi hakim dikhawatirkan ia akan menjadi hakim "corong undang-undang" belaka. 

Filsafat yang spekulatif
Ciri berikutnya yang tidak kalah pentingnya adalah sifat filsafat yang spekulatif, hal mana sifat ini tidak boleh diartikan secara negatif sebagai gambling. Semua ilmu yang berkembang saat ini bermula dari sifat spekulatif tersebut. Sifat ini mengajak mereka yang mempelajari filsafat hukum untuk berpikir inovatif, selalu mencari sesuatu yang baru. Memang, salah satu ciri orang yang berpikir radikal adalah senang kepada hal - hal yang baru. Tentu saja, tindakan spekulatif yang dimaksud disini adalah tindakan yang terarah secara ilmiah. Dengan berpikir spekulatif (dalam arti positif) itulah hukum dapat dikembangkan kearah yang dicita - citakan bersama. 

Filsafat yang reflektif kritis
Ciri yang lain lagi adalah sifat filsafat yang reflektif kritis, hal mana melalui sifat ini, filsafat hukum berguna untuk membimbing kita menganalisis masalahmasalah hukum secara rasional dan kemudian mempertanyakan jawaban itu secara terus menerus. Jawaban tersebut seharusnya tidak sekedar diangkat dari gejala - gejala yang tampak, akan tetapi sudah sampai kepada nilai - nilai inilah membantu kita untuk menentukan sikap secara bijaksana dalam menghadapi suatu masalah kongkrit.

Demikian penjelasan singkat mengenia pengertian dan manfaat Filsafat Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: