BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengaturan Pengangkatan Anak

Pengaturan Pengangkatan Anak
Sebagaimana ketentuan yang dimuat dan diatur dalam pasal 1 angka 9 Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak angkat yaitu anak angkat yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan Putusan atau Penetapan Pengadilan. 

Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pengasuhan anak diajukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental spiritual, maupun sosial;
  2. Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu;
  3. Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan;
  4. Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan; dan
  5. Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial.
Ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa:
  1. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya;
  3. Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat;
  4. Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan upaya terakhir; dan
  5. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Kemudian ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan antara lain: 
  1. Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya; dan
  2. Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa pengangkatan adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan orang tua angkat. Adapun ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 7 huruf (a) dalam pengangkatan anak antar warga Indonesia, yakni meliputi: 
  1. Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat;
  2. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan anak dalam Peraturan Pemerintah mengatur syarat-syarat anak yang akan diangkat atau yang harus dipenuhi dalam pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 12, yakni sebagai berikut: 
  1. Belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
  2. Merupakan anak yang terlantar atau ditelantarkan;
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  4. Memerlukan perlindungan khusus.
Sedangkan dalam syarat calon orang tua yang mengangkat harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut di bawah ii:
  1. Sehat jasmani dan rohani;
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 tahun (lima puluh lima) tahun;
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana atau kejahatan;
  5. Berstatus menikah dengan usia pernikahan paling singkat 5 (lima) tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) orang anak;
  8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua kandung atau wali anak;
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  13. Memperoleh izin menteri dan/ atau kepala instansi sosial.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengaturan Pengangkatan Anak yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat dibutuhkan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: