BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Hukum Perkawinan Beda Agama

Hukum Perkawinan Beda Agama
Pada tanggal 29 Desember tahun 2006 terbit Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu pasal yang menarik untuk dicermati dalam Undang-Undang ini adalah Pasal 35 huruf (a), hal mana pada ketentuan pasal tersebut menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. 

Adapun penjelasan Pasal 35 huruf (a) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama. Sedangkan ketentuan pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa: 
  1. Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan;
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
Penjelasan Pasal 34 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa:
  1. Yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  2. Penerbitan Akta Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Departemen Agama.
Berdasarkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Kantor Catatan Sipil kini memiliki kewenangan untuk mencatat perkawinan beda agama yang telah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Sekarang pasangan yang hendak melangsungkan perkawinan beda agama dapat mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri. 

Jika dilihat Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 ini memiliki pertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dimana dalam ketentuanya menentukan bahwa perkawinan sah jika dilangsungkan menurut hukum agama.

Penjelasan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 sendiri menyatakan bahwa yang dimaksud perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini berarti ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tetap berlaku. Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 memberi celah bagi pasangan yang melangsungkan perkawinan beda agama agar perkawinan mereka diakui dan dilegalkan oleh negara.

Perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan hal mana berdasarkan undang-undang tersebut perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Oleh karenanya dalam undang-undang yang sama diatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa penafsiran mengenai Perkawinan Beda Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:
  1. Perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 huruf (f)  Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Perkawinan beda agama adalah sah dan dapat dilangsungkan karena telah tercakup dalam perkawinan campuran dengan argumentasi pada Pasal 57 tentang perkawinan campuran yang menitikberatkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan yang berarti pasal ini mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan juga mengatur dua orang yang berbeda agama;
  3. Perkawinan antar agama sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan oleh karena itu berdasarkan Pasal 66, maka persoalan perkawinan beda agama dapat merujuk pada peraturan perkawinan campuran yaitu GHR (Reglement op de Gemengde Huwelijken) karena belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. 
Pendapat yang tepat berada pada poin nomor satu apabila perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 huruf f Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka instansi baik KUA (Kantor Urusan Agama) dan Kantor Catatan Sipil dapat menolak permohonan perkawinan beda agama berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) jo pasal 8 huruf f Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan nya itu. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) maka tidak ada perkawinan di luar hukum agama dan kepercayaannya itu.

Perkawinan beda agama tidak bisa merujuk pada ketentuan GHR (Reglement op de Gemengde Huwelijken), apabila dilihat Pasal 66 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa sebenarnya ketentuan GHR (Reglement op de Gemengde Huwelijken) tidak dapat diberlakukan lagi. GHR (Reglement op de Gemengde Huwelijken) mengandung asas yang bertentangan dengan keseimbangan kedudukan hukum antara suami istri sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

GHR (Reglement op de Gemengde Huwelijken) sebagaimana Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) hanya mengenal konsep perkawinan sipil yang sifatnya sekuler sedangkan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memandang perkawinan memiliki hubungan erat dengan agama. Dengan demikian jelas bahwa Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menutup pintu bagi terjadinya perkawinan beda agama jika memang agama yang dianut melarang terjadinya hal tersebut seperti dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1).

Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 40 yang diberlakukan berdasarkan instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 disebutkan bahwa Dilarang melangsungkan perkawinan antara seseorang pria dan wanita karena wanita tersebut tidak beragama Islam. Larangan perkawinan antara agama sebagaimana hal ini didasarkan kepada mashlahah dengan tujuan untuk memelihara agama, jiwa, harta, kehormatan serta keturunan. Para ulama Indonesia sepakat untuk melarang perkawinan beda agama karena kemudharatannya lebih besar daripada manfaat yang ditimbulkannya.

Perkawinan beda agama telah menyebabkan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu banyak yang menganut hukum agama ibunya dari pada agama bapaknya. Selain dari itu perkawinan antar agama dapat meresahkan karena hubungan silaturrahim antar keluarga menjadi putus. Oleh karena kemudharatannya lebih besar yang ditimbulkan dari perkawinan antar agama cukup besar dari pada manfaatnya, maka sudah selayaknya ketentuan tersebut dalam Pasal 40 Kompilasi Hukum Islam Indonesia tetap dipertahankan. 

Perkawinan Beda Agama dalam GHR (Reglement op de Gemengde Huwelijken) perkawinan beda agama termasuk dalam perkawinan campuran hal ini tercantum dalam Pasal 1 GHR (Reglement op de Gemengde Huwelijken) menyatakan bahwa yang dimaksud perkawinan campuran adalah perkawinan antar orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan. Adapun Pasal 1 (Reglement op de Gemengde Huwelijken) ditafsirkan oleh ahli hukum seperti Prof. Sudargo Gautama, Lemaire, Neerbrugh meliputi:
  1. Perkawinan antar Bangsa;
  2. Perkawinan antar Golongan; 
  3. Perkawinan antar Tempat; dan
  4. Perkawinan antar Agama.
Pasal 7 ayat (2) GHR (Reglement op de Gemengde Huwelijken) menyatakan bahwa perbedaan agama bukan menjadi masalah untuk melangsungkan perkawinan. GHR (Reglement op de Gemengde Huwelijken) menentukan bahwa apabila perempuan melakukan perkawinan campuran maka selama pernikahan itu belum putus maka ia tunduk kepada hukum yang berlaku bagi suaminya baik di lapangan hukum publik maupun sipil. Adapun tata cara perkawinan campuran menurut Pasal 6 ayat (4), Pasal 6 ayat (5), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) GHR (Reglement op de Gemengde Huwelijken), yakni sebagai berikut: 
  1. Perkawinan dilangsungkan menurut hukum yang berlaku bagi calon suami;
  2. Jika menurut hukum calon suami tidak ada ketentuan mengenai seseorang yang melangsungkan dan mengawasi perkawinan maka perkawinan dilangsungkan oleh Kepala Golongan dari calon suami atau wakilnya;
  3. Jika menurut hukum calon suami tidak mengharuskan adanya surat nikah, maka orang yang melangsungkan atau mengawasi perkawinan campuran wajib membuat surat nikah menurut model yang ditetapkan Gubernur Jendral.
Dengan demikian pada masa GHR (Reglement op de Gemengde Huwelijken) diberlakukan perkawinan beda agama tidak menjadi masalah. GHR (Reglement op de Gemengde Huwelijken) hanya bertujuan menunjuk hukum mana yang berlaku di dalam suatu perkawinan jika suami istri tunduk pada hukum yang berlainan atau dikenal dengan istilah Hukum Antar Tata Hukum (HATAH). Hukum Perselisihan dapat dibagi menjadi bagian Intern dan extern. Dalam memberikan perumusan HATAH ini memakai landasan apa yang dinamakan Ilmu Lingkungan Kekuasaan Hukum (gebiedsleer). 

HATAH Extern 
HATAH Extern disebut juga Hukum Perselisihan dalam arti makro, yaitu keseluruhan kaidah yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang akan berlaku apabila dalam suatu hubungan hukum atau peristiwa hukum terpaut lebih dari satu sistem hukum dari dua negara atau lebih. 

HATAH Intern
HATAH Intern yaitu Hukum Perdata Internasional (HPI) atau disebut sebagai conflict law yang mengandung ciri adanya unsur asing (foreign element) dalam hubungan hukum sedangkan dalam Hukum Perselisihan tidak ada unsur asing. Hukum Perdata Internasional (HPI) adalah bagian dari Hukum Perselisihan dalam arti makro karena Hukum Perdata Internasional (HPI) merupakan bagian dari hukum nasional. 

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka perkawinan beda agama menjadi suatu permasalahan tersendiri. Kantor Catatan Sipil tidak lagi menjadi penentu keabsahan perkawinan karena keabsahan perkawinan kini ditentukan oleh sah setidaknya perkawinan tersebut mengenai hukum agama. 

Kantor Catatan Sipil kini hanya berwenang mencatatkan perkawinan dari pasangan suami istri non-Islam setelah sebelumnya mendapat pengesahan dari agama. Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga telah mempersempit batasan perkawinan campuran hanya pada perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia dengan seorang Warga Negara Asing. Adapun Perkawinan beda agama tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Demikian penjelasan singkat mengenai Hukum Perkawinan Beda Agama yang dirangkum dari sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: