BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Kebijakan dan Dasar Hukum Senjata Api

Kebijakan dan Dasar Hukum Senjata Api
Pengaturan, pemakaian serta pemanfaatan senjata api di setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda dan cenderung tergantung sejauh mana senjata api tersebut dimanfaatkan. Negara harus berperan penuh hingga hanya memposisikan negara sebatas sebagai pembuat regulasi saja tanpa harus mencampuri aktivitas warga negara secara luas. Kondisi tersebut mengharuskan warga negara mengamankan dirinya sendiri, selain negara hanya menjalankan implementasi dan kewajibannya dalam bentuk yang bersifat pelengkap saja.

Proses tersebut pada derajat tertentu menegaskan bagaimana negara dan publik memiliki kepentingan dan kewenangan yang terbatas. Keterbatasan tersebut pada konteks tertentu mengundang perdebatan yang serius, khususnya pada bagaimana negara bisa memberikan rasa aman, mana kala publik justru diberikan kewenangan untuk mengelola keamanannya dengan pendekatan yang bersifat permanen. Sebab banyak contoh dan kejadian ketika negara memberikan kewenangan kepada publik dengan salah satunya memberikan kebebasan publik untuk memanfaatkan senjata api justru menjadi ancaman tersendiri bagi publik lainnya di sisi yang lain.

Adanya sejumlah kasus penyalahgunaan senjata api, dalam bentuk penembakan berlatar belakang dendam dan kemarahan akibat kesehatan mental yang terganggu dan atau dimanfaatkan justru untuk melawan negara dalam bentuk aksi teror dan pemberontakan, maka negara harus hadir dan tegas dalam mengatur regulasi penggunaan senjata secara tegas.

Orang-orang yang boleh menggunakan senjata api dengan izin kepemilikan senjata api untuk tujuan bela diri hanya diberikan kepada pejabat tertentu. Menurut ketentuannya, mereka harus dipilih secara selektif. Mereka masing-masing adalah Pejabat Swasta atau Perbankan, Pejabat Pemerintah, TNI atau Polri dan Purnawirawan Personel Pelayanan Kepolisian dibidang Intelkam. 

Senjata Api merupakan kelengkapan pemenuhan kewajiban hukum dari masyarakat yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api dan UndangUndang Nomor 20 Prp Tahun 1960 tentang Kewenangan Perijinan yang diberikan menurut perundang-undangan mengenai senjata api serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Peraturan Hukum Istimewa Sementara.

Dalam pelaksanaannya, pelaksanaan pelayanan publik terkait dengan perijinan senjata api non organic TNI/ Polri dan bahan peledak komersial di Direktorat Intelkam di awaki personil berpangkat Bintara di bawah kendali dan pengawasan Kepala Seksi Pelayanan Administrasi (Kasi Yan min) yang berpangkat Komisaris Polisi. Adapun terdapat beberapa pengaturan mengenai senjata api, yaitu: 
  1. Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951; 
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1948 dan Perpu No. 20 Tahun 1960; 
  3. SK Kepala Polri No. Skep/244/II/1999; dan
  4. SK Kepala Polri No. 82 Tahun 2004.
Dasar kebijakan
  1. Petunjuk Induk Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Jukin/01/II/1993 tanggal 11 Februari 1993 tentang operasi kepolisian;
  2. Petunjuk Pelaksanaan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Juklak/02/II/1993 tanggal 11 Februari 1993 tentang operasi rutin kepolisian;
  3. Petunjuk Pelaksanaan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Juklak/01/II/1993 tanggal 11 Februari tentang operasi khusus kepolisian; da
  4. Petunjuk Lapangan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Juklap/01/II/1993 tanggal 1 Februari 1993 tentang penanggulangan gangguan kamtibnas dan kegiatan penting lainnya bagi satuan fungsi Kepolisian Republik Indonesia di lapangan.
Dasar hukum
  1. Undang-Undang No. 8 tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pembertian Izin Senjata Api;
  2. Undang-Undang No. 12 tahun 1951 (LN No.78/51 Jo. Pasal 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 tahun 1948) tentang Peraturan Hukum Istimewa Sementara;
  3. Undang-Undang Nomor 20 tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata Api, Amunisi dan Mesiu; dan
  4. Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam. 

Perizinan dan pendaftaran ini juga diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1948 tentang Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 dan Menetapkan Peraturan tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. 

Senjata api yang berada di tangan orang bukan anggota Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan (atau Kepala Kepolisian Daerah Istimewa selanjutnya disebut Kepala Kepolisian Karesidenan saja) atau orang yang ditunjukkannya. 

Pasal 9 Undang-Undang No. 8 Tahun 1948 menentukan bahwa setiap orang bukan anggota Tentara atau Polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara untuk tiap senjata api harus diberikan sehelai surat izin. Dalam hal ini yang berhak memberi surat izin pemakaian senjata api ialah Kepala Kepolisian Karesidenan atau orang yang ditunjukkannya. 

Selain pengaturan tersebut, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia menyebutkan bahwa untuk ekspor, impor pembelian, penjualan, produksi, pemilikan, penggunaan, penguasaan, pemuatan, pembongkaran, pengangkutan, penghibahan, peminjaman, pemusnahan senjata api standar militer dan amunisinya diperlukan izin Menteri. 

Izin tersebut dapat diberikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 7 ayat 4 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010, yakni sebagai berikut:
  1. Instansi pemerintah Non Kemhan dan TNI;
  2. Badan hukum nasional Indonesia tertentu; 
  3. Perorangan; 
  4. Kapal laut Indonesia; dan 
  5. Pesawat udara Indonesia. 
Kemudian berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 10 PPeraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 menyebutkan bahwa perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c, yaitu: 
  1. Pejabat pemerintah tertentu; 
  2. Atlet menembak; dan 
  3. Kolektor. 
Terdapat juga aturan terkait kepemilikan senjata api untuk kepentingan olahraga. Hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Dalam Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 8 Tahun 2012 disebutkan jenis-jenis senjata api olahraga, yaitu terdiri dari: 
  1. Senjata api;
  2. Pistol angin (air pistol);
  3. Senapan angin (air rifle); dan 
  4. Airsoft gun. 
Penggunaan senjata api untuk kepentingan warga sipil seharusnya hanya diperbolehkan untuk olahraga saja. Senjata api untuk olahraga ini tidak boleh dikuasai oleh si atlet. Senjata tersebut harus disimpan kembali dalam gudang persenjataan yang dikontrol oleh pemerintah. Jadi, pada dasarnya tidak ada pengaturan khusus mengenai senjata apa yang boleh digunakan untuk melindungi diri. Adapun yang terdapat pengaturannya adalah mengenai senjata api dan senjata api untuk kepentingan olahraga.

Penanggulangan penyalahgunaan senjata api non organik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang saat ini berubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia dalam penanggulangan penyalahgunaan senjata api non organik dirumuskan dalam urutan tindakan sebagaimana berikut di bawah ini:

Sebelum terjadi kasus
  1. Mengadakan pengumpulan bahan keterangan, pencatatan dan menyusun intel dasar antara lain meliputi pendataan tentang data khusus penyalahgunaan senjata api non organic Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta bentuk-bentuk penyalahgunaan senjata api, identitas pelaku, tempat kejadian, waktu kejadian, modus operandi dan latar belakang atau motivasi;
  2. Mengadakan deteksi dan identifikasi ancaman atau kerawanan penyalahgunaan senjata api;
  3. Mengamati crime total dan modus operandinya;
  4. Mengamati kecendrungan tren perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban nasional (kamtibnas) yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api;
  5. Menyampaikan informasi kepada pimpinan; dan
  6. Memberikan peringatan dini.
Pada saat terjadi kasus
  1. Secara koordinatif dengan satuan fungsi lainnya yang terkait segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan pengamanan tertutup;
  2. Membantu satuan reserse untuk menemukan saksi, tersangka dan barang bukti;
  3. Mengadakan identifikasi senjata api yang diduga sebagai barang bukti mengenai jumlah macam, jenis, merk atau pabrik pembuatan dan nomor-nomor senjata api dan asal usulnya serta surat izin pemilikan senjata api tersebut;
  4. Mengadakan deteksi untuk menemukan modus operandi (OP), safe house (SH), safe port (SP) dan meeting place (MP);
  5. Mengungkap latar belakang atau motivasi kasus;
  6. Mengungkap jaringan pelaku kejahatan penyalahgunaan senjata api tersebut; dan
  7. Menciptakan kondisi tertentu dalam masyarakat yang menguntungkan pelaksanaan tugas Kepolisian Republik Indonesia.
Setelah terjadi kasus
  1. Melanjutkan upaya deteksi untuk mengungkap atau menemukan saksi, tersangka dan barang bukti;
  2. Berupaya mengungkap jaringan pelaku kejahatan atau penyalahgunaan senjata api serta latar belakang dan motivasinya;
  3. Mengamati kisaran suara;
  4. Mengamati dampak yang terjadi;
  5. Mengadakan analisa dan evaluasi tentang kasus penyalahgunaan senjata api;
  6. Membuat laporan khusus tentang penyalahgunaan senjata api tersebut; dan
  7. Mengikuti perkembangan penanganan kasus dan membantu pengembangannya serta memberikan masukan kepada penyidik dalam rangka pengungkapan kasus tersebut
Hal-hal yang perlu di perhatikan
  1. Arahan Pimpinan Pasukan bagi anggota satuan Intelijen Pengamanan Polisi yang ditugaskan;
  2. Perhatikan consignes atau ketentuan-ketentuan dalam hal penyelidikan pengamanan dan penggalangan interpampol;
  3. Penyiapan sarana pendukung yakni alat khusus  Intelijen Pengamanan Polisi;
  4. Gerakan satuan  Intelijen Pengamanan Polisi menuju sasaran dengan selalu memperhatikan aspek keamanan;
  5. Koordinasi baik horizontal, vertikal atau diagonal di lingkungan Polri serta lintas sektoral terkait.
Tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia dalam penggunaan senjata api sangat besar karena akibat yang ditimbulkan dari penyalahgunaan tersebut bukan hal yang ringan, bisa jadi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian kerusakan dan materil yang tidak sedikit dan penyalahgunaan senjata api merupakan salah satu tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia tentang Implementasi Prinsip dan Standart Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia. 

Maka dengan itu harus dilakukan pencegahan dan penanganan yang tepat pada saat sebelum, saat terjadi dan sesuah trejadinya penyalahgunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Pada tahap pencegahan terhadap penyalahgunaan senjata api oleh aparat kepolisian sering dilakukan apel dan pengecekan mendadak terhadap anggota yang dipersenjatai, pengecekan tersebut meliputi 
  1. Pengecekan terhadap kebersihan senjata;
  2. Kelengkapan peluru dan
  3. Surat-surat izin kepemilikan senjata api. 
Selain sering diadakan pengecekan dadakan dilakukan edukasi terhadap penggunaan senjata api yang menjelaskan tentang ancaman terhadap penyalahgunaan senjata api dan prosedur penggunaan senjata api yang benar. Pada saat terjadi kasus maka akan langsung dilakukan identifikasi dan tersangka penyalahgunaan senjata api akan diamankan dan ditangani oleh bidang yang bertanggung jawab yakni Divisi Profesi dan Pengamanan serta senjata yang digunakan akan dimankan dan diperiksa pada bagian mesin, peluru dan jenis senjatanya. 

Saat kasus terjadi maka akan dilakukan penyidikan seperti pada kasus-kasus lain pada umumnya tetapi pada anggota Kepolisian Republik Indonesia akan dilakukan penyidikan oleh Profesi dan Pengamanan selaku yang berwenang untuk menyidik anggota yang melanggar.

Banyak hal yang harus diperhatikan dalam pencegahan dan penindakan terhadap aparat yang melakukan penyalahgunaan senjata api terlebih terhadap aparat yang melakukan penyalahgunaan senjata api dan yang terpenting harus dilakukan penyelidikan tentang penyebab terjadinya penyalahgunaan tersebut lalu ketentuan-ketentuan terhadap penyidikan yang dilakukan terhadap aparat yang melanggar tersebut.

Demikian penjelasan singkat mengenai Kebijakan dan Dasar Hukum Senjata Api yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: