BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Obyek Pencucian Uang

Obyek Pencucian Uang
Dewasa ini tindak pidana pencucian uang meningkat dalam berbagai bidang, baik dari segi intesitas maupun kecanggihanya. Berita media cetak maupun elektronik hampir tiap hari menyampaikan terkait tindak pidana pencucian uang terutama yang dilakukan oleh pejabat baik pusat maupun daerah dengan tindak pidana utamanya Korupsi. Walaupun banyak tindak pidana yang lain seperti narkotika (drug), terorisme, traficking women and children, arms trafficking dan kejahatan yang lainnya yang dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang terdapat 26 (dua puluh enam) poin kejahatan yang bisa dijerat tindak pidana pencucian uang. 

Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. Problematika pencucian uang sudah meminta perhatian dunia internasional karena dimensi dan implikasinya yang melanggar batas-batas negara. Akibatnya keejahatan tersebut dapat menghambat kemajuan suatu negara, baik dari aspek sosial, ekonomi maupun budaya
 
Menurut Sarah N. Welling, pencucian uang (money laundering) dimulai dengan adanya uang haram atau uang kotor (dirty money), hal mana uang dapat menjadi kotor dengan 2 (dua) cara, yaitu: 
  1. Melalui pengelakan pajak (tax evasion); dan
  2. Memperoleh uang dari cara-cara yang melanggar hukum.
Melalui pengelakan pajak (tax evasion)
Adapun yang dimaksud dengan pengelakan pajak adalah memperoleh uang secara ilegal, hal mana jumlah yang dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan penghitungan pajak lebih sedikit dari yang sebenarnya diperoleh.

Memperoleh uang dari cara-cara yang melanggar hukum
Teknik-teknik yang biasa dilakukan untuk hal ini, antara lain:
  1. Penjualan obat-obatan terlarang atau perdagangan narkoba secara gelap (drug sales atau drug trafficking);
  2. Penjualan gelap (illegal gambling);
  3. Penyuapan (bribery);
  4. Terorisme (terrorism);
  5. Pelacuran (prostitution);
  6. Perdagangan senjata (arms trafficking);
  7. Penyelundupan minuman keras, tembakau dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, pornography);
  8. Penyelundupan imigran gelap (illegal immigration rackets atau people smuggling); dan
  9. Kejahatan kerah putih (white collar crime).
Praktik pencucian uang memang mula-mula dilakukan hanya terhadap uang yang diperoleh dari lalu lintas perdagangan narkotik dan obat-obatan sejenis itu (narkoba) atau yang dikenal sebagai illegal drug trafficking. Namun kemudian seiring berjalannya waktu pencucian uang dilakukan pula terhadap uang-uang yang diperoleh dari sumber-sumber kejahatan lain seperti yang dikemukakan di atas.

Sebenarnya sumber pengumpulan uang haram secara internasional yang berasal dari drug trafficking bukanlah yang utama. Porsi utama dari uang haram itu berasal dari tax evasion, flight capital, termasuk flight capital atas uang yang disediakan oleh negara maju (developed contris) bagi negara berkembang (developing countries) dalam bentuk keuangan (financial aid) yang tidak dibelanjakan atau diinvestasikan di negara yang bersangkutan, tetapi kemudian kembali pada negara-negara tersebut sebagai illegal exported capital. Uang inilah yang sering ditempatkan di bank luar negeri yang justru telah memberikan kredit tersebut (Adrian Sutedi, "Pasar Modal Mengenal Nasabah Sebagai Pencegahan Pencucian Uang", Alfabeta: Bandung, 2013, hlm. 9).

Peter J. Quirk mengatakan dengan money laundering permintaan uang sering berrpindah-pindah dari suatu negara ke negara lain yang dapat mengacaukan statistik jumlah mata uang yang dikeluarkan suatu negara, membuat data moneter tidak benar dan dapat menimbulkan konsekuensi sebaliknya bagi volatilitas terutama terhadap dollarized economies yang menjadi tidak pasti atas gerakan agregat-agregat moneter. 

Money laundering dapat pula menyebabkan dampak dimana transaksi-transaksi yang ilegal dapat mencegah pihak-pihak tertentu melakukan transaksi-transaksi yang legal karena kontaminasi. Beberapa transaksi yang melibatkan pihak luar negeri meskipun sepenuhnya legal nyatanya telah menjadi kurang diminati karena adanya dampak pencucian uang. Praktek pencucian uang berpotensial mengganggu perekonomian baik nasional maupun internasional karena membahayakan operasi yang efektif dari perekonomian dan menimbulkan kebijakan ekonomi yang buruk terutama pada negara-negara tertentu. 

Praktek pencucian uang dapat menyebabkan fluktuasi yang tajam pada nilai tukar dan suku bunga, selain itu uang hasil dari pencucian uang hasil dari pencucian uang dapat saja beralih dari satu negara yang perekonomian baik ke negara yang perekonomian kurang baik. Sehingga secara perlahan-lahan dapat menghancurkan finansial dan menggurangi kepercayaan publik kepada system finansial yang dapat mendorong kenaikan resiko dan ketidakstabilan dari sistem itu yang berakibat pada berkurangnya angka pertumbuhan dari ekonomi dunia.

Kejahatan pencucian uang sangat potensial dalam mempengaruhi atau mengganggu perekonomian baik nasional maupun internasional karena membahayakan efektifitas operasional sistem perekonomian dan bisa menimbulkan kebijakan ekonomi yang buruk, terutama pada negara-negara tertentu. Konsekuensi-konsekuensi yang dapat ditimbulkan berupa:
  1. Pencucian uang memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, para penyelundup dan para penjahat lainnya untuk dapat memperluas kegiatan operasinya. Hal ini akan meningkatkan biaya penekanan hukum untuk memberantasnya, biaya perawatan serta perobatan kesehatan bagi para korban atau para pecandu narkoba;
  2. Kegiatan pencucian uang mempunyai potensi untuk merongrong masyarakat keuangan (financial community) sebagai akibat demikian besarnya jumlah uang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Potensi untuk melakukan korupsi meningkat bersamaan dengan peredaran jumlah uang haram yang sangat besar;
  3. Pencucian uang mengurangi pendapatan pemerintah dari pajak dan secara tidak langsung merugikan para pembayar pajak yang jujur dan mengurangi kesempatan kerja yang sah; dan
  4. Mudahnya uang masuk ke Kanada telah menarik unsur yang tidak diinginkan melalui perbatasan, menurunkan tingkat kualitas hidup dan meningkatkan kekhawatiran terhadap keamanan nasional.
Selain dari pada itu tidak bisa dipungkiri pula bahwa praktik pencucian uang dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian suatu negara. Uang yang disimpan secara ilegal di bank dibutuhkan untuk menjadi investmen capital bagi pembangunan, khususnya bagi negara-negara berkembang yang serba kekurangan dana bagi kegiatan pertumbuhan perekonomiannya. Bahkan negara maju sendiri pun secara diam-diam membutuhkan kehadiran money laundering di negaranya seperti halnya Swiss dan Austria.

Swiss misalnya enggan untuk mengambil tindakan nyata terhadap nasabah yang dicurigainya. Negara ini hanya akan mengambil tindakan apabila negara asing yang keberatan dapat menyampaikan fakta atau bukti akurat untuk itu serta harus pula menempuh prosedur yang begitu sulit untuk memenuhi tuntutan itu. 

Begitu pula Austria yang memperlakukan sistem perbankannya begitu longgar dalam penyimpanan uang secara anonymous passbook dengan maksud supaya para pemilik uang haram dapat dengan mudah menyimpannya, hingga FATF merekomendasikan supaya keanggotaannya disuspen dari lembaga itu merupakan manifestasi betapa pencucian uang memiliki dampak positif.
 
Demikian penjelasan singkat mengenai Obyek Pencucian Uang yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: