BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan
Setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabiliatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan. Pengertian mengenai pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabiliatif ini terdapat pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni:
  1. Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan. 
  2. Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan atau penyakit.
  3. Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderita akibat penyakit, pengendalian penyakit atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin; dan
  4. Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkim sesuai dengan kemapuannya. 
Pelayanan kesehatan tersebut merupakan hak mutlak bagi setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pelayanan kesehatan tersebut meliputi semua fasilitas kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Mentri yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) termasuk fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas:
  1. Laboratorium; 
  2. Instalasi farmasi rumah sakit; 
  3. Apotek; 
  4. Unit tranfusi darah/palang merah indonesia;
  5. Optik;
  6. Pemberi pelayanan consumable ambulatory pritonial dialisis (capd); dan 
  7. Praktek bidan/perawat atau yang setara. 
Pasal 47 ayat (3) Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, menyebut bahwa pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terdiri atas:
  1. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tinggat pertama;
  2. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan; 
  3. Pelayanan gawat darurat; 
  4. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medik habis pakai; 
  5. Pelayanan ambulans; 
  6. Pelayananskrining kesehtan; dan
  7. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri.
Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) diatur dalam Pasal 47 hingga 73 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Jaminan Kesehatan. 

Selain itu, BPJS Kesehatan dalam menjalankan program jaminan kesehatan nasional diharapkan dapat memberikan manfaat jaminan kesehatan nasional (JKN) kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Manfaat jaminan kesehatan nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) meliputi:
  1. a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
    • Administrasi pelayanan;
    • Pelayanan promotif dan preventif;
    • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
    • Tindakan medis non spesialistik, baik opratif maupun non operatif;
    • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
    • Tranfusi sesuai kebutuhan medis;
    • Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama; dan
    • Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi.
  2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup: 
    • Rawat jalan, meliputi:
      • Administrasi pelayanan;
      • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis;
      • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis;
      • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
      • Pelayanan alat kesehatan implant;
      • Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
      • Rehabilitasi medis;
      • Pelayanan darah;
      • Pelayanan kedokteran forensik; dan
      • Pelayanan jenazah di fasilitasi kesehatan.
    • 2) Rawat inap yang meliputi: 
      • Perawatan inap non intensif;
      • Perawatan inap diruang intensif;
      • Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Mentri
Pelayanan kesehatan adalah faktor penting dalam perawatan medis bagai konsumen jasa layanan kesehatan, maka sudah sepatutnya para tenaga medis untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar mutu pelayanan kesehatan. 

Definisi mutu pelayanan kesehatan banyak menjadi kajian para ahli. Tragedi dalam buku Cost, Quality and Acces in Health Care mengemukakan bahwa salah satu isu yang paling kompleks dalam dunia pelayanan kesehatan adalah penilaian mutu pelayanan. Ruang linngkupnya sangat luas, mulai dari kemungkinan derajat kesempurnana (perfectability), teknik intervensi klinik sampai pada peranannya dalam menurunkan angka mortalitas.

Ada yang berpendapat bahwa mutu pelayanan kesehatan dirumah sakit dapat dinilai dari mortalitas operasi atau dari angka infeksi nosokominal. Ada ada pula yang masih berpegangan pada derajat pemanfaatan tempat tidur dan atau jumlah kunjungan ke poliklinik. Edlund dan Tracendi menyatakan bahwa untuk mengerti tentang mutu pelayanan kesehatan harus diajukan beberapa pertanyan seperti oleh siapa, untuk siapa dan untuk tujuan apa pelayanan kesehatan diberikan.

Pengertian mutu pelayanan kesehatan ini menjadi lebih rumit karena pertimbangan ekonomis. Di satu pihak sama-sama disadari akan adanya hubungan antara biaya yang dikeluarkan dengan mutu yang dihasilkan. Tetapi, di pihak lain tidak ada batasan yang tegas tentang sampai seberapa jauh derajat mutu perlu dicapai bila disesuaikan dengan pertimbangan anggaran yang ada.

Buka Total Quality Qontrol oleh AV Feigenbaun yang diterjemahkan dalam bahasa indonesia dengan judul Kendali Mutu Terpadu secara umum menyebutkan bahwa mutu produk dan jasa didefinisikan sebagai keseluruhan gabungan karakteristik produk dan jasa dari pemasaran, rekayasa, pembuatan dan pemeliharaan yang membuat produk dan jasa yang digunakan memenuhi harapan pelanggan. Dalam buku ini juga disebutkan tentang konsep mutu yang berorientasi pada kepuasan total pelanggan.

Penilaian mutu pelayanan di rumah sakit diperumit lagi dengan berbagai faktor lain. Pada industri manufaktur, mutu barang yang dihasilkan ditentukan oleh standar baku dan harga. Bila mutu di bawah standar atau bila harganya di atas standar untuk barang itu, maka konsumen tidak akan mau membelinya. Pada bidang kesehatan, konsumen pasien tidak dalam posisi yang mampu menilai secara pasti mutu pelayanan yang tidak bermutu maka kesehatan pasien dan mungkin juga jiwanya menjadi taruhannya.

Kendati banyak faktor yang harus dipertimbangkan, bagaimanapun juga tentu harus dibuat parameter untuk menilai sejauh mana kebersihan dan mutu pelayanan yang diberikan oleh organisasi rumah sakit ini. salah satu definisi menyatakan bahwa mutu pelayanan kesehatan biasanya mengacu pada kemampuan rumah sakit memberi pelayanan yang sesuai dengan standar profesi kesehatan dan dapat diterima oleh pasiennya. 

Dalam hal ini, tentu perlu pula dipertimbangan penggunan sumber daya yang seefisien mungkin. Selain itu perlu menghindari kemungkinan masalah iatrogenik (infeksi, trauma dan lain-lain) karena perawatan di rumah sakit. 

Institute of Medicine Committee di Amerika Serikat menyatakan bahwa kualitas pelayanan kesehatan dinilai dari bagaimana pelayanan itu, baik bagi perorangan maupun populasi dapat meningkatkan derajat kesehatan dan dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetauhan yang ada di masa itu. Sementara itu, sejak 500 tahun yang lalu, seorang ahli yang bernama Bombastus von Hohenheim yang dikenal juga dengan nama Paracelcus menyatakan bahwa: 
"Good medicine without good care is as useless as good care without good medicine".
Albin Krczal dari Australia dalam tulisannya di majalah Hospital Management Internasional 1996 menyatakan bahwa penelitian kualitas pelayanan dilihat dari kacamata yang berbeda oleh berbagai pihak terkait, baik pemerintah, manajer rumah sakit, para dokter, petugas kesehatan lain, maupun masyarakat. Oleh karena itu, perlu diketauhi dulu pola pandang masing-masing pihak untuk kemudian menyamakanya sebisa mungkin.

Demikian penjelasan singkat mengenai Pelayanan Kesehatanyang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: