BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pencucian Uang sebagai Independent Crime

Pencucian Uang sebagai Independent Crime
Pernyataan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri (independent crimes) dapat ditunjukkan diantaranya dengan adanya perbedaan objek antara tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang. Umumnya, objek dari tindak pidana asal adalah perbuatan dan pembuat (pelaku), sedangkan objek tindak pidana pencucian uang adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. 

Perbedaan objek kedua tindak pidana tersebut berdampak terhadap pembuktian secara normatif dimana pembuktian atas tindak pidana asal adaiah terhadap perbuatan dan kesalahan pada pembuatnya sedangkan pembuktian atas harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang mensyaratkan dulu pada perolehan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permohonan Pemohon poin 3.4 pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 90/PUU-XIII/2015 hlm. 62.

Perlu untuk menjadi catatan bahwa meskipun pada umumnya objek dari tindak pidana pencucian uang adalah harta kekayaan hasil kejahatan, akan tetapi khusus untuk terhadap Pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjadi objek utama dalam delik tersebut adalah perbuatan yang memberikan kemudahan atau fasilitas melalui otoritas atau sarana yang dimilikinya, terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana yang diperoleh dari Pelaku Tindak Pidana Asal. 

Sederhananya, untuk mengidentifikasi Pelaku pada ketentuan yang dimuat dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang setidaknya dibutuhkan petunjuk sebagai berikut:
  1. Subjeknya adalah pihak yang memberi fasilitas atau sarana transaksi atas hasil tindak pidana yang diperoleh oleh pihak lain yang merupakan pelaku tindak pidana asal atau bersama-sama dengan pelaku tindak pidana asal;
  2. Bahwa cara pelaku dalam melakukan kejahatannya adalah dengan menjadikan produk yang diberikannya sebagai kedok untuk membuat seolah-olah transaksi dari Pelaku Tindak Pidana Asal adalah sah dan wajar padahal sebenarnya tidak ada transaksi sebagaimana yang dicatatkan dalam dokumen/ surat tertulisnya ataupun terdapat transaksi tetapi tidak sebagaimana yang dicatatkan dalam dokumen atau surat tertulis yang diterbitkannya;
  3. Media yang digunakan oleh pelaku adalah surat atau dokumen atau media pencatatan yang sah secara formiil dihadapan hukum.
Kongkritisasi dari pemaknaan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan sebuah Independent Crimes dapat dipahami jika dibuat penafsiran secara sistematis pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Bahwa Ketentuan pada Pasal 3, 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan pasal-pasal yang mengkriminalisasi Tindak Pidana Pencucian Uang yang masing-masing pasal tersebut memuat unsur diketahui atau patut diduganya berasal dari hasil tindak pidana.

Hal tersebutlah yang menurut Muh. Afdal Yanuar merepresentasikan bahwa unsur tersebut merupakan unsur esensial dari delik pencucian uang (Muh. Afdal Yanuar, "Diskursus Antara Kedudukan Delik Pencucian Uang sebagai Independent Crime dengan sebagai Follow Up Crime Pasca Putusan MK Nomor 90/PUUXIII/2015", Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 4, Desember 2019, hlm. 726).

Adapun dengan merujuk pada pengertian diketahui atau patut diduganya bahwa kekayaannya tersebut berasal dari hasil kejahatan, maka dapat dipahami bahwa kejahatannya itu sendiri tidak wajib untuk selalu dibuktikan terlebih dahulu,sedangkan unsur diketahui atau patut diduganya dapat disimpulkan oleh Majelis Hakim melalui fakta-fakta yang diperoleh di persidangan (Mahkamah Agung, "Naskah Akademis Money Laundering", Jakarta: MA RI, 2006, hlm. 58).

Lebih lanjut jutga diterangkan bahwa ketentuan tidak wajib dibuktikannya predicate offences sebenarnya bersumber dari adanya Putusan yang dapat dipedomani, yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 79K/Kr/1958 tanggal 9 Juli 1958 dalam perkara penadahan (heling) sebagaimana dimuat dalam Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mahkamah Agung berpendapat bahwa untuk membuktikan perkara penadahan, perkara pencuriannya tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu, cukup sudah ada orang yang mencuri dan ada barang yang diperoleh dari hasil pencurian itu, penadah harus dihukum. Penjelasan tersebutlah yang merepresentasikan kedudukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai independent crimes berkaitan dengan unsur esensial delik Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perihal frasa tidak wajib untuk selalu dibuktikan terlebih dahulu di atas merupakan perwujudan dari Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan bahwa:
"Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya."
Hal inilah yang menunjukkan keberadaan Independent Crime dari perspektif pembuktian delik berdasarkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Poin 3.3 dalam perkara Nomor: 90/PUU-XIII/2015 dinyatakan bahwa Pasal 69 Undang-Undang a quo (UU No 8 Tahun 2010) memberikan makna bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan independent crime. 

Hal ini sejalan dengan pendapat Hakim Agung, Djoko Sarwoko yang menyatakan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan independent crime yang memiliki karakter khusus. Kalaupun seseorang lolos dari predicate crime, bukan berarti lolos dari tuduhan pencucian uang (vide: Putusan Mahkamah Konstisusi Nomor: 90/PUUXIII/2015, hlm. 61-62).

Ketentuan ini juga sering dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu terhadap pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang tidak perlu menunggu inkracht-nya Tindak Pidana Asal, bahkan dapat juga tanpa adanya pembuktian Tindak Pidana Asal terlebih dahulu.

Dengan ketentuan pada pasal-pasal yang telah ditafsir secara sistematis di atas, kedudukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai sebuah independent crimes diantaranya dapat dicuplik dari perspektif pembuktian delik. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang setidaknya terdapat 3 (tiga) kemungkinan proses pembuktian terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni:
  1. Tindak Pidana Pencucian Uang dibuktikan setelah in kracht-nya Tindak Pidana Asal;
  2. Tindak Pidana Pencucian Uang dibuktikan bersamaan dengan menggabungkannya pada perkara Tindak Pidana Asal; dan
  3. Tindak Pidana Pencucian Uang dibuktikan tanpa membuktikan terlebih dahulu Tindak Pidana Asal.
Perihal Tindak Pidana Pencucian Uang dibuktikan setelah in kracht-nya Tindak Pidana Asal pada poin (1) di atas merupakan kondisi normal dalam pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun pemikiran ini juga sering disebut sebagai pemikiran tradisional dalam penerapan hukum pidana.

Sedangkan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang dibuktikan bersamaan dengan menggabungkannya pada perkara Tindak Pidana Asal pada poin (2) diatas dibenarkan melalui ketentuan yang dimuat dalam Pasal 75 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bahwa ketentuan yang dimuat pada Pasal 75 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan suatu conditionally provision atas kondisi normal dalam pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang. Persyaratannya tersebut adalah jika ditemukan bukti permulaan yang cukup oleh penyidik.

Hal ini juga dibenarkan melalui Interpretive Note to Recommendation 30 (Responsibilities of Law Enforcement and Investigative Authorities) point 3 Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) Recommendations yang dalam poin tersebut disebut sebagai "paralel financial investigations".

"Paralel financial Investigation refers to conducting a financial investigations alongside, or in the context of, a (traditional) criminal investigation into money laundering, terorist financing and/or predicate offences."
Adapun untuk Tindak Pidana Pencucian Uang dibuktikan tanpa membuktikan terlebih dahulu Tindak Pidana Asal dapat saja dimungkinkan terjadinya dengan alasan karena merupakan suatu ketidakadilan bahwa seseorang yang sudah nyata menerima keuntungan dari tindak pidana pencucian uang tidak diproses pidana hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan terlebih dahulu (vide: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 77/PUU-XII/2014 hlm. 204).

Jika diabstraksikan lebih lanjut, maka penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang dibuktikan tanpa membuktikan terlebih dahulu Tindak Pidana Asal menjadi relevan untuk diterapkan dalam konteks jika Pelaku (materiele dader) Tindak Pidana Asalnya tidak ada atau tidak diketahui atau tidak ditemukan keberadaannya.

Dalam konteks ini yang perlu diperhatikan dalam pembuktian adalah kedudukan materiele dader tindak pidana asalnya. Materiele dader sendiri dapat berupa materiele dader Tindak Pidana Asal dan materiele dader Tindak Pidana Pencucian Uang. Antara materiele dader Tindak Pidana Asal dan materiele dader Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut dapat dimungkinkan subjeknya sama ataupun berbeda.

Dalam hal subjeknya sama, relevansi Pasal 69 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada konteks tersebut dapat terlihat pada Pelaku Pasif dan juga terhadap subjek materiele dader yang sama (Tindak Pidana Asal sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang) tersebut sebagai pihak yang diperintahkan oleh uitlocker atau diberikan pembantuan oleh medeplechtigheid untuk melakukan Tindak Pidana Asal sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam konteks tersebut, apabila uitlocker dan/ atau medeplechtigheid tersebut turut menikmati hasil kejahatan dan materiele dader (Tindak Pidana Asal sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang) tidak ditemukan, maka terhadap uitlocker dan/ atau medeplechtigheid tersebut tetap dapat diproses tanpa harus menunggu dibuktikannya perbuatan Tindak Pidana Asal yang dilakukan oleh materiele dader (tindak Pidana Asal sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang) tersebut.

Adapun dalam konteks subjek yang berbeda antara materiele dader Tindak Pidana Asal dengan materiele dader Tindak Pidana Pencucian Uang, diantara keduanya (materiele Tindak Pidana Asal dan materiele dader Tindak Pidana Pencucian Uang) tetap memiliki keterkaitan dengan instrumen deelneming. Secara konseptual bahwa dalam hal terjadinya perbuatan Pelaku Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimungkinkan terdapat 2 (dua) varian pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni: 
  1. Self Laundering, yakni pencucian hasil kejahatan oleh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tindak pidana asal baik kejahatan yang dilakukan oleh materiele dader tindak pidana asal secara sendiri tanpa melibatkan pihak lain sama sekali, maupun yang melibatkan materiele dader tindak pidana asal dan sindikat kejahatan secara bersama-sama (Gebriele Bernascone dan Paola Sangiovani, "Self-Laundering: A New Crime Triggering Criminal Corporate Liability", dalam Italy Legal Focus, Milano: Februari 2015, hlm. 1); dan
  2. Third Party Laundering, adalah pencucian hasil kejahatan oleh pihak yang tidak terlibat dalam pelaksanaan tindak pidana asal (FATF, "Methodology for Assessing Technical Compliance With The FATF Recommendations And The Effectiveness Of AML/CFT Systems", Paris: FATF, 2019, hlm. 113).
Oleh karena terdapat varian pelaku third party laundering, maka dimungkinkan antara Pelaku Tindak Pidana Asal dan Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang adalah subjek yang berbeda. Adapun hubungan antara perbuatan Pelaku materiele dader dari masing-masing tindak pidana (Tindak Pidana Asal dan Tindak Pidana Pencucian Uang) tersebut dapat didasarkan pada instrumen deelneming. Sehingga, materiele dader Tindak Pidana Asal dalam konteks ini dapat dijerat juga dengan deelneming (misalnya uitloker) Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), semua jenis deelneming dalam ketentuan pasal tersebut dipersamakan dengan Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana contoh kasus model Third Party Laudering (Muh. Afdal Yanuar, "Diskursus Antara Kedudukan Delik Pencucian Uang sebagai Independent Crime dengan sebagai Follow Up Crime Pasca Putusan MK Nomor 90/PUUXIII/2015", Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 4, Desember 2019, hlm. 727), yakni sebagai berikut:

X sebagai swasta menginginkan agar tenderisasi suatu proyek dimenangkan olehnya. Adapun A sebagai Pejabat pemerintah yang memiliki otoritas untuk menentukan itu. X menemui A dan menjanjikan kepada A akan memberikan uang senilai miliyaran apabila A mengikuti keinginan X. Selanjutnya setelah X pergi, A Sebagai pihak yang hendak melakukan tindakan tersebut menanyakan kepada rekannya si B tentang bagaimana cara-cara yang dapat ia lakukan agar hasil tindak pidana suap/ gratifikasinya nanti sulit untuk terdeteksi sebagai hasil tindak pidana. 

B akhirnya menyampaikan silahkan lakukan apa yang hendak anda lakukan untuk memperoleh uang hasil korupsi. Nanti uang tersebut anda transfer ke rekening yang khusus saya buat untuk itu (rekening atas nama C anak si B), akan tetapi saya harus mendapatkan fee dari situ sekian persen dan A pun menjanjikan fee tersebut kepada B. Selanjutnya A memberitahukan kepada X agar nantinya mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama C yang dikuasai oleh B. 

Setelah itu, A memutuskan bahwa pemenang tender adalah X meskipun jika dilihat secara riil, sepatutnya yang dimenangkan bukan X. Selanjutnya, X mengirimkan sejumlah uang yang dijanjikan kepada A pada rekening a.n. C yang dikuasai oleh B. Setelah itu B menyerahkan uang tersebut, baik transfer maupun tunai kepada A dan sesuai kesepakatan sebelumnya, A memberikan fee yang dijanjikan kepada B. 

Dari ilustrasi tersebut diatas, maka dapat diketahui:
  1. X merupakan Pelaku Suap (vide: Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor);
  2. A sebagai materiele dader Tindak Pidana Asal, yakni Penerima Suap (vide: Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor) dan uitlocker Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana janji fee ke B (vide: Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP); dan
  3. B sebagai Pelaku materiele dader Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana ada pada dirinya dengan membuat rekening nominee untuk menampung hasil tindak pidana (vide: Pasal 3 UU TPPU).
Dari ilustrasi tersebut, maka B merupakan Pelaku materiele dader Tindak Pidana Pencucian Uang tanpa melakukan Tindak Pidana Asal sama sekali. Inipulalah yang menjadi contoh dari Third Party Laundering tersebut. 

Meskipun dalam Third party laundering antara materiele dader Tindak Pidana Asal dan materiele dader Tindak Pidana Pencucian Uang dimungkinkan berbeda, akan tetapi relevansi keberlakuan dari Pasal 69 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada third party laundering tersebut tetap hanya dalam konteks memproses hukum materiele dader Tindak Pidana Pencucian Uangnya (si B sebagaimana contoh diatas) ketika materiele dader Tindak Pidana Asal sebagaimana si X atau si A pada contoh diatas tidak ditemukan keberadaannya.

Oleh karena jika yang tidak ditemukan keberadaannya adalah materiele dader Tindak Pidana Pencucian Uangnya yakni si B sebagaimana contoh di atas, maka perbuatan Tindak Pidana Asal dari uitlocker Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana si A pada contoh diatas tetap wajib untuk dibuktikan karena si A merupakan materiele dader Tindak Pidana Asal sekaligus pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (sebagai uitlocker). 

Sehingga seyogjanya sebagai konsekuensi dari Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai follow up crime, jika hendak membuktikan materiele feit tindak pidana pencucian uang dari subjek yang sama dengan materiele dader Tindak Pidana Asal, maka untuk membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uangnya harus didahului oleh atau berbarengan dengan pembuktian Tindak Pidana Asalnya.

Dalam hal jika penyidikan, penuntutan atau persidangan antara materiele dader tindak pidana asal dengan pelaku yang bukan materiele dader tindak pidana asal dilakukan nyaris bersamaan sehingga perkara pelaku pencucian uang yang notabene bukan materiele dader tindak pidana asal tersebut dapat diproses lebih dahulu dibandingkan materiele dader tindak pidana asal selama berkas perkara dipisah (splitshing) dan diproses dalam selisih waktu yang tidak lama. Dalam model pembuktian sebagaimana pada Tindak Pidana Pencucian Uang dibuktikan tanpa membuktikan terlebih dahulu Tindak Pidana Asal inilah yang dimaksud dengan independent crime.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Muh. Afdal Yanuar berpendapat bahwa pemaknaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai independent crime bukan berarti bahwa tidak ada tindak pidana asal atas terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut melainkan dikarenakan pelaku (materiele dader) tindak pidana asal tidak ada atau tidak diketahui atau ditemukan keberadaannya, tetapi aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tersebut dikuasai oleh pihak lain yang aliran dananya berasal dari materiele dader tindak pidana asal dan teridentifikasi oleh stakeholder atau oleh penegak hukum, maka terhadap pihak lain tersebut dapat dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang tanpa perlu menunggu diproses hukumnya materiele dader tindak pidana asal tersebut. 

Sehingga sederhananya dapat dipahami bahwa perihal Tindak Pidana Pencucian Uang dibuktikan tanpa membuktikan terlebih dahulu Tindak Pidana Asal ini hanya relevan pada pemahaman tehadap pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang dalam keadaan tertentu bukan pemahaman terhadap terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang secara faktual. (Muh. Afdal Yanuar, "Diskursus Antara Kedudukan Delik Pencucian Uang sebagai Independent Crime dengan sebagai Follow Up Crime Pasca Putusan MK Nomor 90/PUUXIII/2015", Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 4, Desember 2019, hlm. 728)

Keadaan tertentu seperti Tindak Pidana Pencucian Uang dibuktikan tanpa membuktikan terlebih dahulu Tindak Pidana Asal dapat dicontohkan melalui adanya aliran sejumlah harta kekayaan dari materiele dader tindak pidana asal untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatannya kepada seseorang yang bukan merupakan materiele dader tindak pidana asal dan dikemudian hari ternyata pelaku materiele dader tindak pidana asal tersebut berstatus Daftar Pencarian Orang sedangkan pihak yang menerima aliran dana tersebut ditemukan atau diketahui keberadaannya.

Maka terhadap yang menerima aliran dana tersebut dapat diproses hukum dengan dugaan tindak pidana pencucian uang tanpa harus menunggu diproses hukumnya materiele dader tindak pidana asal yang tidak diketahui keberadaannya itu.

Pembuktian atas keadaan Tindak Pidana Pencucian Uang dibuktikan tanpa membuktikan terlebih dahulu Tindak Pidana Asal dapat dimungkinkan terjadi dikarenakan pendekatan terhadap pembuktian tindak pidana pencucian uang adalah terhadap harta kekayaan (proceed of crime) yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang menjadi salah satu unsur yang esensial dalam setiap delik pencucian uang. Hal mana dengan pendekatan terhadap proceed of crime, maka tidak selalu harus menunggu terbuktinya atau dibuktikan berbarengan dengan pembuktian tindak pidana asal.

Sebagaimana dipahami bahwa dalam kriminalisasi pencucian uang, ke semua deliknya mensyaratkan adanya hasil tindak pidana (proceed of crime) sebagaimana dengan dijadikannya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sebagai unsur yang tak terpisahkan dari setiap delik pencucian uang. Adapun Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 bukan hanya mensyaratkan pada predicate offences, melainkan pada proceed of crime.

Demikian penjelasan singkat mengenai Pencucian Uang sebagai Independent Crime yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: