BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Perkawinan Beda Agama dalam Hukum Indonesia

Perkawinan Beda Agama dalam Hukum Indonesia
Ketentuan Hukum Positif
Di Indonesia, secara yuridis formal perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawian dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan antar agama.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Hal senada diterangkan beberapa pasal dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, sebagaimana Pasal 4 menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 40 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:
  1. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain; 
  2. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
  3. Seorang wanita yang tidak beragam Islam
Pasal 44 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

Pasal 61  Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien.

Dengan demikian menurut penjelasan pasal-pasal tersebut bahwa setiap perkawinan yang dilaksanakan dalam wilayah hukum Indonesia harus dilaksanakan dalam satu jalur agama, tidak boleh dilangsungkan perkawinan masing-masing agama dan jika terjadi maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

Lembaga Pencatat Perkawinan 
Di Indonesia terdapat dua lembaga yang mencatat perkawinan, yakni: 
  1. Kantor Urusan Agama (KUA) terhadap masyarakat yang beragama Islam; dan
  2. Kantor Catatan Sipil (KCS) terhadap masyarakat yang beragama Non Islam. 
Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karenanya perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun bagaimana dengan perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama bukanlah perkawinan campuran dalam pengertian hukum nasional kita karena perkawinan campuran menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebut sebagai perkawinan yang terjadi antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing bukan beda agama.

Masyarakat yang pluralistik seperti di Indonesia sangat mungkin terjadi perkawinan diantara dua orang pemeluk agama yang berlainan. Beberapa diantara mereka yang mempunyai kelimpahan materi mungkin tidak terlampau pusing karena bisa menikah di negara lain, namun bagaimana yang kondisi ekonominya serba pas-pasan tentu ini menimbulkan suatu masalah hukum. Ada dua cara dalam menyikapi perkawinan beda agama ini, yaitu:
  1. Pertama, salah satu pihak dapat melakukan perpindahan agama, namun ini dapat berarti penyelundupan hukum karena yang terjadi adalah hanya menyiasati secara hukum ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun setelah perkawinan berlangsung masing-masing pihak kembali memeluk agamanya masing-masing. Adapun cara ini sangat tidak disarankan;
  2. Kedua, berdasarkan Putusan Mahkama Agung Nomor: 1400 K/Pdt/1986, hal mana Kantor Catatan Sipil diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh Ani Vonny Gani P seorang perempuan yang beragama Islam dengan Petrus Hendrik Nelwan seorang laki-laki beragama Kristen. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil maka Vonny telah tidak menghiraukan peraturan agama Islam tentang Perkawinan dan karenanya harus dianggap bahwa ia menginginkan agar perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian mereka berstatus tidak beragama Islam, maka Kantor Catatan Sipil harus melangsungkan perkawinan tersebut.
Secara a contrario, maka Kantor Urusan Agama (KUA) wajib melangsungkan perkawinan karena perempuan yang beragama Nasrani tidak lagi menghiraukan statusnya yang beragama Nasrani. Oleh karena itu melakukan penundukkan hukum secara jelas kepada seluruh Hukum Islam yang terkait dengan perkawinan. Dengan demikian, dari semula pasangan yang berbeda agama tidak perlu melakukan penyelundupan hukum dengan mengganti agama untuk sementara, namun bisa melangsungkan perkawinan tanpa berpindah agama.

Ketentuan hukum positif Indonesia tidak secara tegas melarang tentang perkawinan beda agama. Namun dari ketentuan-ketentuan yang ada serta posisi Indonesia sebagai negara yang non sekuler, maka dimaknai bahwa di Indonesia tidak dapat dilangsungkan perkawinan beda agama. Oleh karena seluruh masyarakat Indonesia baik Muslim maupun non Muslim sesuai dengan tujuan perkawinan, maka:
  1. Pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan agar dapat mengikuti serta mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia; dan
  2. Pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan agar dapat mengikuti aturan-aturan yang sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pandangan Agama Kristen terhadap Perkawinan antar Agama yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: