BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Peserta BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dapat diartikan juga sebagai konsumen Jasa layanan kesehatan. Oleh sebab itu berbicara mengenai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak akan lepas dengan pengertian konsumen, yakni konsumen jasa layanan kesehatan. 

Pakar masalah konsumen di Belanda, Hondinus menyimpulkan bahwa para ahli hukum pada umumnya sepakat mengartikan konsumen sebagai pemakai produksi terakhir dari benda dan jasa (uiteindelijk gebruiker van goederen en deinsten). Berbicara mengenai konsumen dalam kaitannya dengan pembicaraan mengenai hak atas pemeliharaan perawatan atau pelayanan medis, pasien merupakan konsumen atas jasa. 

Ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyebutkan bahwa peserta adalah setiap orang termasuk orang asing (WNA) yang bekerja 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. 

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 4 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dibagi ke dalam 2 kelompok peserta, yakni terdiri dari:
  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI); dan
  2. Peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (non PBI). 
Kriteria-kriteria orang yang termasuk ke dalam kedua kelompok peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tersebut diatur pada Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Jaminan Kesehatan, yaitu:
  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yakni terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) Jaminan Kesehatan, terdiri dari: 
    • Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya: 
      1. Pegawai Negeri Sipil;
      2. Anggota TNI;
      3. Anggota Polri;
      4. Pejabat Negara;
      5. Pegawai pemerintah non pegawai Negeri;
      6. Pegawai swasta; dan
      7. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan f yang menerima upah termasuk WNA (Warga Negara Asing) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
    • Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya: 
      1. Pekerja diluar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
      2. Pekerja yang tidak termasuk huruf (a) yang bukan penerima upah termasuk WNA (Warga Negara Asing) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. 
    • Bukan pekerja dan anggota keluarganya: 
      1. Investor;
      2. Pemberi Kerja;
      3. Penerima Pensiun, terdiri dari:
        • Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun; 
        • Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun; 
        • Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun; 
        • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapatkan hak pensiun;
        • Penerima pensiun lain;
        • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapatkan hak pensiun;
        • Veteran; 
        • Perintis Kemmerdekaan;
        • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
        • Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf (a) sampai dengan (e) yang mampu membayar iuran.
Ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 10 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa anggota keluarga yang ditanggung sebagaimana dimaksud dalam kelompok peserta bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (non PBI), diantaranya sebagai berikut:
  1. Pekerja Penerima Upah: 
    • Keluarga inti meliputi istri atau suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/ atau anak angkat) sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang;
    • Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah dengan kriteria: 
      • Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
      • Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, hal mana peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
  3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
  4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain.
Pembagian kelompok peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menjadi dua kelompok tersebut, yakni Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (non PBI) disesuaikan dengan golongan masyarakat setiap individu tersebut.

Untuk golongan masyarakat menengah ke atas masuk ke dalam kelompok peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) bukan penerima bantuan iuran (Non PBI) yang iuran ditanggung sendiri sedangkan untuk masyarakat golongan bawah (fakir miskin dan orang yang tidak mampu) masuk ke dalam kelompok peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayar oleh pemerintah Indonesia.

Kepersetaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial. 

Kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) diterapkan guna mendukung kesuksesan program jaminan sosial yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia. Sebab, penyelenggaran jaminan sosial termasuk penyedia fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab negara yang dijamin dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Demikian penjelasan singkat mengenai Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: