BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Sanksi Pidana Pornografi di Luar KUHP

Sanksi Pidana Pornografi di Luar KUHP
Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pornografi dan pornoaksi sebagai unsur penting dalam pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi. Pornoaksi diumpamakan sebagai unsur pokok dalam pembuatan suatu produk benda terlarang (Neng Djubaedah, "Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila", Jakarta: Kencana, 2003, hlm. 22).

Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pornografi dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yaitu tindak pidana menyebarluaskan materi pornografi dalam dunia maya atau Internet sama dengan kegiatan mengupload file materi pornografi dari jaringan komputer yang satu ke komputer lain melalui perantara Internet (Desvi Christina Simamora, "Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemilik Akun Instagram Yang Mengandung Konten Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi", JOM Fakultas Hukum Vol. IV No. 1, Februari 2017. hlm. 12-13). 

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi diatur dalam Bab VII Pasal 29 sampai dengan Pasal 38. Pada dasarnya beberapa ketentuan pidana dalam undang-undang ini dapat digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana pornografi. 

Khususnya pada menyiarkan, mempertontonkan, mempertunjukan atau menjadi model pornografi yang dilakukan melalui media sosial berbasis live streaming video (Desvi Christina Simamora, "Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemilik Akun Instagram Yang Mengandung Konten Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi", JOM Fakultas Hukum Vol. IV No. 1 Februari 2017, hlm. 13) dengan penjelasan unsur perbuatannya sebagai berikut:

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebutkan bahwa setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebutkan bahwa setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Neng Djubaedah, "Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila)", Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hlm. 74).

Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebutkan bahwa setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebutkan bahwa setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) (Neng Djubaedah, "Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila)", Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hlm. 75).

Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebutkan bahwa setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).

Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebutkan bahwa setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebutkan bahwa setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/ atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebutkan bahwa setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE
Tindak pidana pornografi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan pelanggaran asusila dengan segala perbuatannya dan berbagai bentuk yang berhubungan dengan foto, sketsa, gambaran, bunyi, video maupun dalam bentuk lainnya dengan berbagai macam alternatif menggunanakan media dengan mempertunjukkan di muka umum yang memuat suatu tindakan cabul ataupun lainnya yang berhubungan dengan seksual yang dianggap melanggar norma kesusilaan dalam lingkungan masyarakat dan akan dibebankan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggarnya. 

Dilihat dari objeknya, pornografi memiliki 3 (tiga) sifat (Adami Chazawi, "Tindak pidana pornografi", Surabaya: PMN, 2009, hlm. 138) diantaranya:
  1. Di dalamnya terkandung unsur kecabulan;
  2. Eksploitasi seksual;
  3. Telah melanggar norma kesusilaan.
Unsur perbuatan aktif maupun pasif selalu dicantumkan dalam rumusan tindak pidana. Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat 3 (tiga) unsur perbuatan yang dilarang yaitu: 
  1. Mendistribusikan;
  2. Mentransmisikan;
  3. Membuat dapat diaksesnya. 
Ketiga unsur ini merupakan unsur di dalam pembuktian terhadap perbuatan pelaku penyalahgunaan aplikasi online yang digunakan untuk tindak pidana pornografi. Mendistribusikan berasal dari kata distribusi yang artinya penyaluran kepada beberapa orang atau beberapa tempat. 

Hal ini apabila dihubungkan dengan objek pada Pasal 27 ini maka unsur mendistribusikan adalah menyalurkan atau membagikan informasi elektronik melalui aplikasi online seperti live chat yang melanggar unsur kesusilaan (Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, "Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik", Malang: Media Nusa Creative, 2015, hlm. 10).

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur dan melarang berbagai hal mengenai kejahatan yang dilakukan dalam dunia maya dan berkaitan dengan teknologi yang terus berkembang pesat. Perbuatan yang dilarang salah satunya disebutkan dalam Pasal 27 yang ketentuannya berbunyi sebagai berikut: 
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Sanksi pidana yang akan dikenakan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) tersebut dimuat dan diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, "Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik", Malang: Media Nusa Creative, 2015, hlm. 28).

Undang-Undang tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dipergunakan untuk menjerat pelaku kejahatan pornografi yang menggunakan media internet. Meski demikian, Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga masih dapat digunakan untuk menjangkau pornografi di internet. 

Hal ini dikarenakan rumusan pasal tersebut yang cukup luas ditambah lagi Pasal 44 Undang-Undang tentang Pornografi menegaskan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut. 

Praktiknya dapat saja penegak hukum menggunakan ketiga undang-undang tersebut (UU Pornografi, UU ITE dan KUHP) atau hanya Undang-Undang tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik saja (Vera Rimbawani Sushanty, "Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab UndangUndang Hukum Pidana, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi Elektronik", Jurnal Gagasan Hukum Tahun Ke 1 No. 1 Juni 2019, hlm. 19).

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Sanksi bagi pelaku tindak pidana pornografi dalam Undang-undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dimuat dan diatur dalam Pasal 22 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi: 
  1. Akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau
  2. Akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau
  3. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Sanksi pidana yang dijatuhkan apabila ada yang melanggar pasal tersebut dimuat dan diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyebutkan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Sanksi pidana dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dimuat dan diatur dalam Bab VIII Pasal 18 yang menyatakan bahwa:
  1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
  2. Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  3. Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Sanksi pidana dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 57 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). 

Sementara ancaman sanksi pidana dalam Pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
Sanksi pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman adalah alternatif kumulatif. Hal ini bisa dilihat dalam perumusannya yang menggunakan dan/ atau dengan denda atau kurungan dengan denda serta antara pidana penjara atau kurungan dengan denda yang juga dikumulatifkan pula dengan sanksi administratif dalam Pasal 44 (Syahriman Jayadi, "Kebijakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Cyber Di Bidang Pornografi Anak (Cyber Child Pornography) Di Indonesia", Jurnal Law reform Vol. 6 No. 2 Oktober 2011, hlm 4).

Demikian penjelasan singkat mengenai Sanksi Pidana Pornografi di Luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: