BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Sejarah Genosida

Sejarah Genosida
Kata genosida sudah tidak asing lagi untuk dikenal sampai sekarang. Genosida sendiri merupakan salah satu kejahatan yang termasuk dalam kejahatan internasional. Arti dari genosida adalah salah satu tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan (Malcolm N. Shaw, 2013, "Hukum Internasional", diterjemahkan oleh Derta Sri Widowatie, Bandung: Nusa Media, hlm. 271).

Sampai sekarang kejahatan genosida masih terjadi dan ini membuat ketertarikan banyak orang untuk menulis awal mula terjadinya genosida hingga tindakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan pencegahan dan penghukuman bagi yang melakukan kejahatan genosida ditinjau dari Convention On The Prevention and Punishment Of The Crime Of Genocide 1948 (Konvensi Genosida)

Pembunuhan massal adalah fenomena kuno, namun istilah genosida pertama kali diciptakan oleh Raphael Lemkin pada tahun 1944 dan disebut sebagai istilah hukum dalam Konvensi PBB terhadap Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida tahun 1948 (Daniel Feierstein, "Genocide as Social Practise", New Brunswick, New Jersey: Rutgers University Press, 2014, hlm. 2).

Genosida muncul karena adanya perang yang terjadi antara pemerintahan Ottoman terhadap bangsa Armenia yang menyebabkan bangsa Armenia dideportasi dan dibunuh oleh kekuasaan Ottoman. Perang ini dipicu karena bangsa Armenia mempunyai kedudukan yang strategis karena wilayahnya menghubungkan Asia dan Eropa. Hal ini membuat Ottoman yang sekarang disebut Turki ingin menguasai seluruh wilayah Armenia. 

Pada tahun 1914 Ottoman terlibat Perang Dunia I dan berpihak pada Jerman membentuk aliansi Ottoman-Jerman dengan tujuan melawan Rusia yang dianggap sebagai musuh karena saat itu bergabung dengan bangsa Armenia. Pada tahun yang sama, Ottoman melancarkan serangan ke pelabuhan-pelabuhan Rusia dan menyatakan bangsa Armenia sebagai musuh internal serta menganggap bangsa Armenia adalah pengkhianat.

Dilanjutkan pada tahun 1933 penunjukkan Adolf Hitler sebagai kanselir membuat partai Nazi mengambil alih kekuasaan di Jerman. Kepemimpinan Hitler menciptakan gagasan-gagasan rasialis dan otoriter, Nazi menghapus kebebasan asasi yang memiliki pengertian mengakhiri kebebasan individu, termasuk kebebasan pers, kebebasan berbicara dan kebebasan berkumpul. Orang kehilangan hak privasi yang berarti bahwa petugas pemerintah dapat membaca surat pos seseorang, menguping pembicaraan telepon dan menggeledah rumah pribadi tanpa surat perintah, serta Jerman Nazi berupaya menciptakan suatu komunitas yang membuatnya keluar dari Liga Bangsa-Bangsa.

Tahun 1941 Jerman melancarkan serangan terhadap Uni Soviet yang menurut Hitler merupakan negara yang lemah sehingga dengan mudah dapat mereka taklukan. Penyerangan Hitler ini bertujuan agar Jerman dapat menguasai sumber daya alam seperti minyak dan memperluas kekuasaan yang lebih luas di Uni Soviet sehingga dalam perang ini banyak menimbulkan korban jiwa.

Tidak berhenti sampai di sini tahun 1944 Nazi semakin memperluas wilayah kekuasaannya ke Roma karena Roma dinilai sebagai ras yang inferior atau bermutu rendah. Di bawah rezim Nazi, otoritas Jerman melakukan penahanan yang sewenang-wenang, kerja paksa dan pembantaian massal terhadap puluhan ribu orang Roma. Pembantaian massal ini dilakukan karena Hitler terobsesi dengan gagasan ihwal ras yang artinya gagasan tersebut memiliki keyakinan mengenai kemurnian rasial dan superioritas ras Jerman yang disebut sebagai ras tuan penguasa Arya. Hitler menyatakan bahwa kemurnian rasnya ini harus dipertahankan agar dapat mengambil alih dunia.

Dari semua rangkaian perang yang terjadi dan mengakibatkan banyaknya korban yang meninggal, tanggal 20 November 1945 hingga 1 Oktober 1946 Mahkamah Militer Internasional di Nuremberg mengadili pimpinan Jerman Nazi atas dakwaan kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan konspirasi untuk melakukan setiap kejahatan tersebut. Mahkamah Internasional merupakan mekanisme pertama kali yang digunakan pasca perang untuk mengadili para pimpinan nasional.

Tahun 1948 tepatnya tanggal 9 Desember 1948 Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida disetujui dan diusulkan untuk penandatanganan dan ratifikasi dengan resolusi Majelis Umum 260 setelah mempertimbangkan deklarasi yang dibuat oleh Majelis Umum PBB dalam resolusi 96 tanggal 11 Desember 1946 bahwa genosida merupakan kejahatan menurut hukum internasional, bertentangan dengan jiwa dan tujuan-tujuan PBB. Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida diberlakukan pada 12 Januari 1951 setelah lebih dari 20 negara dari seluruh dunia meratifikasinya.

Setelah diberlakukan Konvensi tersebut genosida masih terus terjadi di Yugoslavia antara tahun 1992 hingga 1995. Perang ini merupakan konflik bersenjata antara etnis Bosnia, etnis Kroasia dan etnis Serbia. Perang Bosnia merupakan konflik terbesar dan terparah dalam periode disintegrasi Yugoslavia disebabkan karena etnis-etnis yang terlibat dalam perang Bosnia memiliki komposisi agama mayoritas yang berbeda satu sama lain.

Etnis Bosnia yang mayoritas beragama Islam dibanjiri oleh milisi-milisi mujahidin yang datang dari Timur Tengah. Sementara etnis Kroasia yang mayoritasnya Katolik mendapat bantuan dari para anggota Neo-Nazi negara Eropa Barat dan Utara serta etnis Serbia yang mayoritasnya Kristen Ortodoks sendiri mendapat bantuan dari para relawan Yunani dan negara pecahan Uni Soviet. Konflik ini telah menyebabkan pecahnya sejumlah pertempuran paling keras dan pembantaian massal terparah di Eropa sejak Perang Dunia II. Sebanyak 8.000 pria dan anak laki-laki Bosnia tewas dibantai oleh pasukan Serbia.

Tahun 1993, Dewan Keamanan PBB merespon atas kejahatan perang Bosnia dengan mengeluarkan resolusi 827, resolusi ini membentuk International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) di Den Haag. Ini merupakan mahkamah pidana internasional pertama sejak Nuremberg. Kejahatan yang bisa dituntut dan diadili ICTY adalah pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa 1949, pelanggaran terhadap hukum atau ketentuan perang, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Yurisdiksinya dibatasi terhadap kejahatan yang dilakukan di wilayah bekas pecahan Yugoslavia.

Tahun 1994 genosida yang terjadi di Rwanda diakibatkan karena adanya kebencian antara suku Hutu terhadap suku Tutsi yang dipicu oleh kesenjangan ekonomi-sosial antara kedua belah etnis. Pembantaian ini terjadi selama 100 hari oleh suku Hutu dan menewaskan korban jiwa sekitar 800.000 orang. Ini merupakan pembantaian pada skala, lingkup dan kecepatan yang luar biasa. Pada Oktober, Dewan Keamanan PBB memperluas mandat ICTY untuk mencakup sebuah mahkamah terpisah yang terkait untuk Rwanda, International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) yang terletak di Arusha, Tanzania.

Memasuki tahun 2003 genosida masih terus berkembang. Kejahatan genosida ini terjadi di Darfur wilayah bagian Sudan Selatan, Afrika Utara. Masalah yang menjadi pemicu konflik Sudan adalah akses sumber daya air dan tanah. Adanya konflik ini menyebabkan munculnya kelompok pemberontak terhadap Pemerintahan Sudan. 

Kelompok pemberontak bernama Tentara Pembebasan Sudan atau Sudan Liberation Movement/ Army (SLM/A) menyerang kelompok militer Pemerintahan Sudan, SLM/A juga bergabung dengan kelompok politik bersenjata yaitu Justice and Equality Movement (JEM).

Konflik ini terjadi antara kelompok pemberontak SLM/A dan JEM dengan militer Pemerintah Sudan yang disebut Janjaweed. Serangan yang dilakukan milisi Janjaweed berupa pembantaian massal (genosida), pembunuhan, pemerkosaan dan pengungsian secara besar-besaran etnis Fur dan Massaleit di Darfur dan diperkirakan jumlah korban di Darfur mencapai 400.000 orang sejak konflik tersebut dimulai. Melihat kondisi di Darfur DK PBB mengeluarkan Resolusi 1556 pada tahun 2004 yang memerintahkan Pemerintah Sudan melucuti senjata milisi Janjaweed dalam waktu sebulan.

Dari beberapa rangkaian peristiwa yang terjadi di atas kejahatan genosida masih belum berhenti dan selesai. Kejahatan genosida masih terjadi sampai saat ini tepatnya di Myanmar. Selama beberapa dekade, etnis Rohingya di Myanmar sudah lama dianggap sebagai salah satu masyarakat paling teraniaya di dunia. Populasi Rohingya telah dinyatakan tidak memiliki kewarganegaraan di Myanmar dan menghadapi diskriminasi, pelecehan dan kekerasan yang parah.

Pada tahun 2012, serangan kekerasan yang didasari oleh kebencian terhadap kaum minoritas Muslim di negara bagian Rakhine, menyebabkan banyak komunitas Rohingya yang mengungsi sekitar 140.000 orang. Rohingya di Myanmar telah diisolasi secara paksa, tidak mendapat layanan publik dan diasingkan di negara mereka sendiri. Masalah yang timbul bagi etnis Rohingya sebenarnya dimulai pada tahun 1982 saat pemerintahan Myanmar menghapus bangsa Rohingya dari Undang-Undang kewarganegaraan secara resmi yang seharusnya etnis Rohingya masuk ke dalam 135 daftar negara nasional. 

Bukan hanya itu saja, pemerintah juga menolak mengeluarkan akte kelahiran bagi bayi Rohingya sejak tahun 1994 sehingga tidak terdaftarnya Rohingya pada sensus tahun 2014  mengakibatkan pemerintah melarang Rohingya hadir dalam menggunakan hak pilihnya pada tahun 2015, kebebasan yang telah lama dibatasi, penolakan akses terhadap perawatan kesehatan serta tidak mendapat kesempatan kerja dan memperoleh pendidikan tinggi membuat rohingya tidak mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. 

Ketakutan dan keluhan yang disampaikan oleh ISCI (International State Crime Initiative) ini berdasarkan banyaknya laporan dari anggota komunitas Rakhine. Ketakutan ini sebagai ancaman yang sangat dalam bagi umat muslim dari seluruh etnis Rohingya yang merasakannya.

Sepanjang tahun 2013 dan 2014, situasi pengungsi minoritas Rohingya dan minoritas muslim Kaman16 di negara bagian Rakhine terus memburuk. Bulan Juni 2013, PBB melakukan bantuan kemanusiaan untuk 36.000 Rohingya di desa-desa terpencil, namun laporan yang diperoleh dari UNOCHA (UN Office for the Coordination of Humanitarian Affairs) komunitas Rakhine menghalangi akses kemanusiaan tersebut. 

Dilaporkan juga bahwa Rohingya dilarang untuk meninggalkan tempat pengasingan dan ada bukti yang menunjukkan bahwa beberapa warga Rohingya telah dibunuh oleh pasukan keamanan Myanmar. Sekarang, Rohingya berpotensi mengalami dua tahap pemusnahan genosida yaitu pemusnahan massal dan penghapusan kelompok Rohingya dari sejarah Myanmar. Dibawanya persoalan Myanmar ke PBB menandakan kasus Myanmar bukan lagi menjadi persoalan dalam negeri, tetapi sudah menjadi kasus internasional yang harus diselesaikan di tingkat dunia.

Berdasarkan latar belakang di atas bisa disimpulkan bahwa kejahatan genosida terus berlanjut dari tahun ke tahun. Adanya tindak kejahatan genosida ini membuat peranan PBB sangat penting dan diperlukan untuk menangani kasus kejahatan tersebut.

Demikian penjelasan singat mengenai Sejarah Genosida yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: