BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Sejarah Pembentukan PPATK

Sejarah Pembentukan PPATK
Pada tanggal 17 April 2002, Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Dengan adanya undang-undang ini maka terjadi perubahan besar dalam cara memandang dan menangani kegiatan pencucian uang di Indonesia. Selain pencucian uang dianggap sebagai tindak pidana, perubahan lainnya adalah dibentuknya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang merupakan lembaga independen yang akan berperan dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia. 

Secara kelembagaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dibentuk dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan undang-undang ini dibentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan disingkat PPATK (Adrian Sutedi, "Pasar Modal Mengenal Nasabah Sebagai Pencegahan Pencucian Uang", Alfabeta: Bandung, 2013, hlm. 306).

Praktek internasional di bidang pencucian uang lembaga semacam dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebut dengan nama generik Financial Intelligence Unit (FIU). Keberadaan FIU ini pertama kali diatur secara implisit dalam 40 (empat puluh) rekomendasi dari Fanancial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

Kebanyakan negara membentuk atau menugaskan badan tertentu untuk menerima laporan tersebut yang secara umum sekarang dikenal dengan nama Financial Intelligence Unit (FIU) yang merupakan suatu lembaga permanen yang khusus menangani masalah pencucian uang.

Lembaga ini merupakan salah satu infrastruktur terpenting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan pencucian uang di tiap negara. Keberadaan lembaga khusus ini mutlak ada dan memainkan peranan sangat strategis karena masalah pencucian uang merupakan persoalan yang cukup rumit, melibatkan organized crime yang memahami berbagai teknik dan modus kejahatan canggih (Yunus Husein, "PPATK: Tugas, Wewenang Dan Peranannya Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang". Makalah disampaikan pada Seminar Pencucian Uang yang diadakan bersama oleh Business Reform and Reconstruction Corporation (BRRC), PPATK, Law Office of Remy and Darus (R&D) dan Jurnal Hukum Bisnis, di Bank Indonesia, Jakarta, pada tanggal 6 Mei 2003).

Sebelum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas dan wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di sektor perbankan dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI). 

Selanjutnya dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan mencurigakan dan dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2003, maka tugas dan wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Pada tanggal 18 Juni 2001 Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Know Your Customer yang mewajibkan lembaga keuangan untuk melakukan identifikasi nasabah, memantau profil transaksi dan mendeteksi asal-usul dana. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini Pelaporan Transaksi Keuangan mencurigakan disampaikan ke Bank Indonesia dan dilakukan analisis oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan (UKIP) Bank Indonesia.

Sejak bulan Juni 2001 Indonesia bersama sejumlah negara lain dinilai kurang kooperatif dan dimasukkan ke dalam daftar Non Cooperative Countries and Territories oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Predikat sebagai NCCTs diberikan kepada suatu negara atau teritori yang dianggap tidak mau bekerja sama dalam upaya global memerangi kejahatan money laundering. 

Pada bulan Oktober 2001 Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) mengeluarkan Special Recommendations untuk memerangi pendanaan terorisme atau yang dikenal dengan counter terrorist financing. Pada tahun 2003 terjadi perubahan terhadap Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 dengan disahkannya Undang-undang No. 25 Tahun 2003. Undang-undang ini berkaitan tentang Tidak Pidana Pencucian uang. 

Pemerintah Republik Indonesia mengangkat Dr. Yunus Husein dan Dr. I Gde Made Sadguna sebagai Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada bulan Oktober 2002 berdasarkan Keputusan Presiden No. 201/M/2002. Selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2002 keduanya mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 mengalami perubahan dengan disahkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2003. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diresmikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Soesilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Oktober 2003 dan mulai saat itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah beroperasi secara penuh dan berkantor di Gedung Bank Indonesia. 

Pada tanggal 26 Oktober 2016, Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo melantik Kiagus Ahmad Badaruddin menggantikan Muhammad Yusuf sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masa jabatan 2016-2021.

Dalam perkembangannya, tugas dan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 telah ditambahkan termasuk penataan kembali kelembagaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2010.

Demikian penjelasan singkat mengenai Sejarah Pembentukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: