BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Syarat Kepemilikan Senjata Api Aparat Kepolisian

Syarat Kepemilikan Senjata Api Aparat Kepolisian
Sebagaimana diketahui tidak semua polisi bisa diberikan senjata api saat menjalankan tugas, mereka yang mendapat senjata api saat bertugas biasanya harus mendapat izin dari pemimpin kesatuannya. Izin itu diajukan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) ke Biro Personalia Kepolisian Republik Indonesia yang kemudian mensyaratkan sejumlah tes untuk mendapatkan senjata api itu. 

Personel Kepolisian Republik Indonesia akan diberikan senjata api jika telah lulus tes psikologi dan tes kesehatan, termasuk kejiwaan, bahkan izin pemakaian senjata api bagi perwira juga harus mendapat persetujuan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

Izin diberikan dengan melihat kondisi kejiwaan dan keluarga dari personil Kepolisian Republik Indonesia, jika keluarganya bermasalah, maka senjata api akan disita. Selain itu, setiap dua pekan sekali seluruh senjata api juga dikumpulkan di bagian Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia untuk diperiksa. Adapun izin menggunakan senjata api dikeluarkan setahun sekali, oleh karena itu setiap tahun personel Kepolisian Republik Indonesia yang bawa senjata api diharuskan mempembaharui izinnya.

Berikut syarat-syarat bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ingin mendapatkan izin untuk senjata api sesuai Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/82/II/2004 Tanggal 16 Februari 2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik, yaitu sebagai berikut:
  1. Syarat medis yaitu, sehat jasmani;
  2. Anggota Kepolisian Republik Indonesia tidak cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan dan membawa senjata api, penglihatan normal yang ditetapkan oleh dokter;
  3. Syarat psikologis dimana si pemohon haruslah orang yang tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional dan tidak cepat marah;
  4. Anggota Kepolisian Republik Indonesia bukanlah seorang psikopat. Pemenuhan syarat ini harus dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Dinas Psikologi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri);
  5. Anggota Kepolisian Republik Indonesia memiliki keterampilan menembak;
  6. Anggota Kepolisian Republik Indonesia minimal kelas III (tiga) yang diujikan oleh pelatih menembak;
  7. Kepangkatan Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  8. Diberikan kepada anggota Kepolisian Republik Indonesia golongan pangkat bintara ke atas;
  9. Diberikan kepada anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas secara operasional dan selektif dan anggota staf dalam jabatan: 
    • Pekas;
    • Juru bayar; dan
    • Pengemudi pejabat penting.
  10. Senjata api dinas harus selalu dilengkapi dengan: 
    • Surat ijin pemakaian senjata api yang disahkan oleh Kepala Kesatuan yang serendah-rendahnya oleh:
      1. Kepala Kepolisian Resort;
      2. Kepala Kepolisian Resort Kota/ Metro, 
      3. Kepala Kepolisian Resort Besar;
    • Peluru atau amunisi berjumlah 3 (tiga) kali bekal pokok;
    • Tas kantong peluru; 
    • Holster; dan
    • Alat-alat pembersih.
  11. Kelengkapan surat ijin pemakaian senjata api satuan yang terdiri dari: 
    • Surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh kepala satuan;
    • Berita acara penyerahan dan penerimaan senjata api berikut dengan keterangan antara petugas gudang dan kepala satuan; dan
    • Buku administrasi lainnya untuk pencatatan keluar masuknya senjata api atau amunisi.
Senjata Api hanya diberikan kepada personel lapangan, anggota satuan reserse, polisi lalu lintas, tetapi tidak personel intelejen. Jenis senjata api yang digunakan adalah hand guns yang termasuk di dalamnya adalah sebagai berikut:
  1. Pistol;
  2. Pistol semi otomatis;
  3. Pistol mesin; 
  4. Revolver dan 
  5. Derringer. 
Pada umumnya yang di berikan kepada anggota Kepolisian Republik Indonesia adalah jenis revolver colt detektif kaliber 38. Setiap tahun bagi personel yang lulus ujian dibekali satu pistol dengan 12 (dua belas) peluru. Pemakaian juga dilihat dan tiap butir peluru ada berita acaranya. Adapun anggota Kepolisian Republik Indonesia hanya bisa melumpuhkan bukan membunuh. 

Pihak Kepolisian Republik Indonesia tidak akan tergesa-gesa atau memberi izin secara sembarangan. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan, yaitu melihat terlebih dahulu kelayakan, kepentingan dan pertimbangan keamanan lain dari calon pengguna senjata api itu. Jangan sampai justru berakibat pada penyimpangan atau membahayakan jiwa orang lain. 

Selain senjata api yang memerlukan ijin khusus yang dikenal dengan istilah Ijin Khusus Senjata Api (IKHSA), masyarakat juga bisa memiliki senjata genggam berpeluru karet dan senjata genggam gas. Jika pengajuan senjata api untuk masyarakat harus disetujui oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia langsung sedangkan senjata genggam berpeluru karet dan senjata genggam gas cukup berijinkan Direktorat Intel Kepolisian Republik Indonesia.  

Demikian penjelasan singkat mengenai Syarat-Syarat Kepemilikan Senjata Api Aparat Kepolisian yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: