BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tujuan Laboratorium Forensik

Tujuan Laboratorium Forensik
Adapun yang menjadi tujuan dari laboratorium forensik adalah sebagai berikut:
  1. Membantu proses penyidikan melalui pemeriksaan barang bukti; dan
  2. Untuk diri penjahat dan masyarakat.
Membantu Proses Penyidikan melalui Pemeriksaan Barang Bukti
Laboratorium Forensik dibentuk untuk membantu proses penyidikan dengan melalui pemeriksaan barang bukti dari suatu tindak pidana yang terjadi. Bahwa seperti yang diketahui, Laboratorium Forensik sebagai sarana pembantu dalam proses penyidikan dan melaksanakan tugasnya, yakni melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti jika ada permintaan pemeriksaan. Begitupun sebaliknya jika tidak ada permintaan pemeriksaan barang bukti maka laboratorium forensik tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut.

Mengingat dalam proses penyidikan untuk mengungkapkan suatu tindak pidana tidak mutlak harus berpedoman pada keterangan saksi dan keterangan tersangka atau terdakwa saja, akan tetapi penting pula dan bahkan dapat membantu terungkapnya suatu tindak pidana dengan melalui pemeriksaan barang bukti.

Contohnya dalam penelitian Pusat Laboratorium Forensik dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Puslabforkrim Polri), yakni untuk mengetahui apakah bukti selongsong peluru dan anak peluru tersebut yang mengakibatkan matinya orang dan jenis senjata api yang digunakan atau senjata tajam tersebut yang digunakan untuk membunuh orang tersebut serta siapa yang melakukan pembunuhan tersebut, maka ilmu yang digunakan adalah ilmu Fisika atau Balistik (H.R. Abdussalam, "Ilmu Kepolisian Sebagai Ilmu Pengetahuan", Jakarta: PTIK, 2014, hlm. 501).

Dalam rumusan tugas Kepolisian Republik Indonesia yang terdapat pada Pasal 14 ayat (1) huruf (h) diadopsi dari Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, hal mana pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 14 huruf (b) menyebutkan bahwa yang merupakan dasar hukum bagi penyelenggaraan fungsi kepolisian (H. Pudi Rahardi, "Hukum Kepolisian", Surabaya: Laksbang Mediatama, 2007, hlm. 72-73), yaitu:
  1. Fungsi teknis identifikasi Kepolisian yang meliputi:
    • Daktiloskopi Kepolisian; dan 
    • Pengkajian Kedokteran lainnya.
  2. Fungsi teknik kedokteran kepolisian yang meliputi:
    • Kegiatan Kedokteran Kepolisian; dan
    • Pengkajian di bidang Kedokteran Kepolisian;
  3. Fungsi teknik kriminalistik atau forensik yang meliputi: 
    • Kimia Forensik;
    • Balistik dan Metalurgi Forensik;
    • Toksikologi Forensik;
    • Fisika Forensik;
    • Narkotika Forensik;
    • Dokumen Forensik; dan 
    • Fotografi forensik.
  4. Fungsi teknik psikologi forensik yang meliputi psikologi kepolisian personal Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut James R. Soesilo menyatakan bahwa kriminalistik adalah suatu pengetahuan yang mengajarkan tentang teknik dan taktik kejahatan dan penyidikan terhadap penjahatnya dengan mempergunakan ilmu pengetahuan (lain) yang seluas-luasnya (R. Soeparmono, "Keterangan Ahli & Visum Et Repertum Dalam Aspek Hukum Acara Pidana", Bandung: Mandar Maju, 2002, hlm. 16).

Identifikasi menurut kriminalistik ditujukan kepada teori dasar bahwa semua objek dapat dibagi dan kemudian dibagi lagi atas sub yang didasarkan kepada keadaan objek itu. Ini berarti apakah suatu obyek menjadi bagian atau sub bagian sesuatu. Sidik jari, tanda-tanda, bekas-bekas, noda darah, rambut, cat dan sebagainya dapat diklasifikasikan. 

Misalnya di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat bagian-bagian seperti tersebut di atas, maka hal ini dapat menjadi bahan yang sangat berharga, bagian-bagian atau sub bagian itu berasal dari mana. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa kriminalistik berkaitan dengan keadaan atau asal sesuatu misalnya sebuah peluru ditemukan pada tubuh korban, ahli tersebut harus menjawab peluru itu berasal dari senjata apa dan yang mana.

Bahwa identifikasi melalui bukti-bukti fisik ini sering sangat menyulitkan tersangka untuk melepaskan diri atau membela diri atau bisa dikatakan hampir tidak mungkin bagi seseorang yang melakukan kejahatan tanpa meninggalkan bekas di tempat kejadian (Frederick Cunlife Dan Peter B Piazza, "Kriminalistik dan Penyidikan Secara Ilmiah", Jakarta: PTIK, 1992, hlm. 1).

Pemeriksaan laboratoris ini akan membantu terungkapnya suatu tindak pidana yang telah terjadi karena barang bukti ini tidak dapat berbohong sedangkan alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan tersangka atau terdakwa dapat saja berbohong atau disuruh berbohong.

Untuk Diri Penjahat dan Masyarakat
Laboratorium forensik dibentuk bertujuan untuk diri penjahat dan masyarakat. Bahwa oleh karena itu bagaimanapun cermatnya melakukan kejahatan kemungkinan barang bukti itu tetap ada. Barang bukti inilah yang akan diperiksa secara laboratoris oleh pihak laboratorium forensik. Kejahatan yang terungkap melalui pemeriksaan barang bukti maka secara psikologi masyarakat akan berpikir bila akan melakukan kejahatan. 

Dengan berfungsinya laboratorium forensik secara efektif, maka masyarakat akan mengalami perkembangan dalam arti perkembangan perilaku dalam bermasyarakat. Dengan demikian tatanan hukum dalam proses perkembangannya lambat laun diharapkan tercermin dalam jiwa para individu sebagai anggota masyarakat.

Demikian penjelasan singkat mengenai Tujuan Laboratorium Forensik yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: