BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tujuan Perkawinan

Tujuan Perkawinan
Tujuan perkawinan menurut agama Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir batin disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan bathinnya sehingga timbullah kebahagiaan, yakni kasih sayang antar anggota keluarga (Muhammad Idris, "Fiqih Munakahat", STAIN Kendari: CV Sadra, 2008, hlm. 2-3).

Menurut ajaran Islam tujuan melangsungkan perkawinan memiliki dua tujuan yakni untuk memenuhi nalurinya dan memenuhi petunjuk agama sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran Surah Ali Imran (3: 14) yang terjemahannya (Kementerian Agama RI, "Al-Qur'an dan Terjemahnya", Jakarta: PT. Sygma Examedia, 2007, hlm. 51) adalah sebagai berikut: 
"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak…"
Dari ayat ini dijelaskan bahwa manusia mempunyai kecenderungan terhadap cinta wanita, cinta anak keturunan dan cinta harta kekayaan. Oleh karena itu manusia mempunyai fitrah mengenal kepada tuhan sebagaimana tersebut pada Al-Quran Surah Ar-Rum (30: 30) yang terjemahannya (Kementerian Agama RI, "Al-Qur'an dan Terjemahnya", Jakarta: PT. Sygma Examedia, 2007, hlm. 407) adalah sebagai berikut:
"Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."
Perkawinan dianjurkan dan diatur dalam Islam karena ia memiliki tujuan yang mulia. Secara umum, Perkawinan antara pria dan wanita dimaksudkan sebagai upaya memelihara kehormatan diri (hifzh al 'irdh) agar mereka tidak terjerumus ke dalam perbuatan terlarang, memelihara kelangsungan kehidupan manusia atau keturunan (hifzh an nasl) yang sehat mendirikan kehidupan rumah tangga yang dipenuhi kasih sayang antara suami dan isteri serta saling membantu antara keduanya untuk kemaslahatan bersama (Hussein Muhammad, "Fiqh Perempuan (Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender)", Yogyakarta: LKiS, 2007, hlm. 101).

Menurut Imam Al Ghazali (Abi Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazaly, "Ihya' Ulumuddin", Beirut: Dar al-Fikr, tth, hlm. 27-36) menyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah sebagai berikut:
  1. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan;
  2. Memenuhi hajat manusia menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya;
  3. Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan;
  4. Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menjalankan kewajiban dan menerima hak, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang kekal; dan
  5. Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayang.
Adapun secara garis besar tujuan perkawinan dalam Islam adalah sebagai berikut:
  1. Penyempurna Agama;
  2. Melaksanakan Sunah Rasul;
  3. Menjaga Diri dari Hal-Hal yang Dilanggar;
  4. Menjadi Pasangan yang Bertakwa;
  5. Memperoleh Keturunan; dan
  6. Membangun Generasi Beriman.
Penyempurna Agama
Tujuan pernikahan dalam Islam yang pertama adalah sebagai penyempurna agama karena dalam Islam menikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi. Jadi dapat diketahui salah satu dari tujuan pernikahan dalam Islam adalah menyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar membuat seorang muslim menjadi lebih taat dalam menjalankan ibadah sebagaimana Rasullullah Shallallaahu'alaihi wasallam bersabda:
"Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya" (H.R. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman).
Melaksanakan Sunah Rasul
Tujuan pernikahan dalam Islam selanjutnya ialah melaksanakan sunnah rasul yang merupakan panutan umat muslim dalam menjalan kehidupannya sehari-hari. Pernikahan merupakan salah satu sunnah dari Rasulullah sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya berikut di bawah ini:
"Dari Aisyah R.A., ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Menikah itu termasuk dari sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa karena sungguh puasa itu tameng baginya." (H.R. Ibnu Majah).
Menjaga Diri dari Hal-Hal yang Dilanggar
Dalam Islam, pernikahan merupakan hal yang mulia selain dari pada ibadah karena dalam Islam pernikahan merupakan sebuah jalan yang paling bermanfaat dalam menjaga kehormatan diri serta terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama. Hal ini sesuai dengan Hadits Riwayat Muslim No. 1.400 dimana Rasullullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Wahai para pemuda, Barang siapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya."
Adapun sasaran utama tujuan pernikahan dalam agama Islam adalah untuk menundukkan pandangan serta membentengi diri dari perbuatan keji dan kotor yang dapat merendahkan martabat seorang muslim. Dalam agama Islam sebuah pernikahan akan menjaga, memelihara, menghindari dan melindungi seorang muslim dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama.

Menjadi Pasangan yang Bertakwa
Tujuan menikah dalam islam berikutnya ialah menjadi pasangan yang bertakwa. Pernikahan mampu menciptakan insan bertakwa yang akan memperjuangkan nilai-nilai kebaikan bersama dan juga karena menikah seorang muslim berpotensi membuat pasangan selalu bernaung atas limpahan rahmat dari Allah SWT. Selain itu, menikah juga dapat mencetak generasi keturunan yang dapat menciptakan ketenangan lahir dan batin. Dalam Al-Quran terdapat doa yang menggambarkan setiap pasangan ingin memiliki keluarga yang diharapkan yang artinya sebagai berikut:
"Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa." Q.S. Al-Furqon: 74.
Memperoleh Keturunan
Sebagaimana dalam Al-Quran Surat An Nahl Ayat 72, Allah SWT berfirman yang artinya sebagai berikut:
"Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah"
Maka dapat dilihat tujuan pernikahan dalam agama Islam lainnya adalah untuk memperoleh keturunan. Hal mana tentunya dengan harapan keturunan yang diperoleh dapat membentuk generasi selanjutnya yang berkualitas seperti menjadi anak yang saleh dan/ atau salehah, bertaqwa kepada Allah SWT, berbakti kepada orang tuanya dan sebagainya.

Membangun Generasi Beriman
Adapun tujuan menikah menurut Al-Quran berikutnya adalah membangun generasi beriman. Pasalnya membangun rumah tangga islam yang harmonis sudah turut serta membangun generasi muslim yang beriman agar kedepannya tidak terjadi kepunahan seperti yang mulai nampak saat ini dengan maraknya perbuatan perzinahan yang secara terang-terangan diakui oleh pasangan yang bukan muhrimnya. 

Hal ini hanya bisa dicapai dan dilakukan melalui pernikahan yang sesuai dengan syariat agama Islam sebagaimana dalam salah satu surah Al-Quran yang artinya sebagai berikut:
“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya." (Q.S. At-Thur: 21).
Selain daripada yang dijelaskan di atas tujuan perkawinan juga dipaparkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Demikian penjelasan singkat mengenai Tujuan Perkawinan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: