BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Yurisdiksi International Criminal Court (ICC)

Yurisdiksi International Criminal Court (ICC)
ICC (International Criminal Court) adalah institusi baru yang diciptakan untuk membawa rasa keadilan yang lebih besar kepada korban kejahatan besar yang tidak bersalah yang berusaha untuk hidup dalam damai dan martabat manusia.

Berbasis di Den Haag, Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) adalah badan peradilan internasional pertama yang permanen yang dibentuk untuk mengadili individu-individu atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Pengadilan didirikan oleh Statuta Roma dari Pengadilan Pidana Internasional yang diadopsi pada 17 Juli 1998 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002. 

International Criminal Court (ICC) berbeda dengan Mahkamah Internasional atau (ICJ) International Court of Justice yang didirikan sebagai badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menyelesaikan sengketa hukum antara negara-negara dan untuk memberikan pendapat nasihat tentang pertanyaan hukum. Berbeda dengan International Court of Justice (ICJ), International Criminal Court (ICC) independen dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Lebih dari 120 (seratus dua puluh) negara telah mengeluarkan undang-undang yang mengakui kewenangan Mahkamah Pidana Internasional, meskipun ada beberapa pengecualian penting. International Criminal Court (ICC) bergantung pada negara-negara ini untuk menegakkan surat perintah penangkapan dan memenjarakan mereka yang dihukum karena kejahatan, hal ini dikarenakan Pengadilan tidak memiliki kekuatan kepolisian sendiri. 

International Criminal Court (ICC) adalah pengadilan terakhir yang berarti bahwa hanya dapat mendengar kasus ketika pengadilan nasional tidak dapat atau tidak mau melakukannya. Dalam situasi ini, terdapat 3 (tiga) cara bahwa suatu kasus dapat dibawa ke International Criminal Court (ICC), yakni sebagai berikut: 
  1. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) dapat merujuk kejahatan yang dilakukan di manapun di dunia kepada International Criminal Court (ICC);
  2. Semua pihak negara memiliki wewenang untuk merujuk masalah ke International Criminal Court (ICC) termasuk kejahatan yang dilakukan di wilayah mereka sendiri;
  3. International Criminal Court (ICC) dapat memberi wewenang kepada Kepala Kejaksaan untuk menyelidiki situasi berdasarkan informasi yang diterima dari individu, organisasi non-pemerintah, atau sumber swasta lainnya. 
Negara Pihak adalah negara yang telah menerima otoritas International Criminal Court (ICC). Sehubungan dengan dua mekanisme pemicu terakhir ini, otorisasi Dewan Keamanan tidak diperlukan, tetapi International Criminal Court (ICC) hanya dapat menyelidiki kejahatan yang dilakukan di wilayah Negara Pihak atau oleh warga negara dari Negara Pihak Statuta Roma memungkinkan para korban kejahatan berat untuk berpartisipasi dalam proses International Criminal Court (ICC) dan menerima reparasi. 

Partisipasi korban dapat membantu International Criminal Court (ICC) mencapai kebenaran dan dapat memberdayakan korban dengan membuat suara mereka didengar. Ini adalah kekuatan Statuta Roma, tetapi lebih banyak pekerjaan harus dilakukan untuk memenuhi tujuan membawa keadilan kepada para korban.

Kasus yang dapat diterima oleh ICC 
Menurut ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 17 Statuta Roma, suatu kasus dinyatakan dapat diterima admissibel oleh Negara Pihak adalah negara yang telah menerima otoritas International Criminal Court (ICC) apabila:
  1. Ada unwillingness atau inability negara yang seharusnya memiliki yurisdiksi penyelidikan dan penuntutan dalam suatu kasus, meskipun proses penyelidikan dan penuntutan terhadap pelaku sedang berjalan di pengadilan nasional;
  2. Negara yang memiliki yurisdiksi memutuskan untuk tidak menuntut seorang tersangka pelaku kejahatan internasional dan keputusan itu merupakan akibat dari unwillingness dan inability negara tersebut;
  3. Proses pemeriksaan pengadilan (termasuk pengadilan nasional) terhadap tersangka pelaku kejahatan internasional dalam suatu kasus dimaksudkan untuk melindungi tersangka pelaku dari tanggung jawab pidana
  4. Proses pemeriksaan pengadilan (termasuk pengadilan nasional) terhadap tersangka pelaku kejahatan internasional dalam suatu kasus tidak berlagsung secara independen ataupun imparsial.
Dengan demikian, Negara Pihak adalah negara yang telah menerima otoritas International Criminal Court (ICC) dapat mengambil alih kasus ini seperti kejadian di Myanmar yang pemerintahan negara tersebut dianggap tidak mampu menyelesaikan dan mengadili kasus tersebut (ELSAM, Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, 1998) sesuai dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 17 ayat (1) huruf (a) yang menyebutkan: 
"Kasusnya sedang diselidiki atau dituntut oleh suatu Negara yang mempunyai jurisdiksi atas kasus tersebut, kecuali kalau Negara tersebut tidak bersedia atau benar-benar tidak dapat melakukan penyelidikan atau penuntutan".
Sanksi Hukum ICC 
Terkait sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan genosida yang dapat diberikan oleh International Criminal Court (ICC) adalah pengenaan prinsip tanggung jawab pidana individu (individual criminal responsibility) sesuai dengan ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 25 Statuta Roma dan tanggung jawab komandan dan atasan (commander and superior responsibility) sesuai dengan ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 27 Statuta Roma. (ELSAM, Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, 1998).

Selanjutnya, pelaku dapat dikenakan hukuman ganti rugi kepada korban termasuk restitusi, kompensasi dan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 75 Statuta Roma serta dapat pula dikenakan pidana penjara paling lama 30 (tiga puluh) tahun atau penjara seumur hidup dengan melihat beratnya kejahatan serta kondisi-kondisi personal dari terpidana ditambah denda dan pembekuan harta kekayaan yang didapat secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan yang dimuat dan diatur pada ketentuan Pasal 77 Statuta Roma. (ELSAM, Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, 1998).

Demikian penjelasan singkat mengenai Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) yang dirangkum dari berbagai sumber, smeoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: