BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian Tindak Pidana Khusus

Pengertian Tindak Pidana Khusus
Tindak Pidana Khusus pertama kali dikenal sebagai istilah Hukum Pidana Khusus. Berjalan seiringnya waktu hukum pidana khusus atau yang disingkat dengan "pidsus" ini sekarang telah mengalami pergantian atau perubahan istilah dengan istilah yang dikenal atau diketahui dengan "Hukum Tindak Pidana Khusus" atau yang disingkat dengan Tipidsus. Pada perubahan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah ada perbedaan dari istilah Hukum Pidana Khusus dengan Hukum Tindak Pidana Khusus?

Secara prinsipil tidak ada perbedaan antara Hukum Pidana Khusus dengan Hukum Tindak Pidana Khusus, hal ini dikarenakan yang dimaksud pada Hukum Pidana Khusus dengan Hukum Tindak Pidana Khusus merupakan Undang-Undang Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum, baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formil.

Sehingga berdasarkan penjelasan singkat tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa jikalau tidak ada penyimpangan, maka tidaklah dapat disebut sebagai Hukum Pidana Khusus (Pidsus) atau Hukum Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).

Hukum Tindak Pidana Khusus itu sendiri merupakan hukum yang mengatur perbuatan tertentu yang pemberlakuannya terhadap orang-orang tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu. Oleh karena itu, hukum Tindak Pidana Khusus harus dilihat dari substansi dan pemberlakuannya kepada siapa hukum Tindak Pidana Khusus itu diberlakukan. Hukum Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) ini diatur dalam undang-undang di luar dari kodifikasi hukum pidana umum yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penyimpangan terhadap ketentuan hukum pidana yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan pidana merupakan indikator apakah peraturan perundang-undangan pidana itu merupakan hukum Tindak Pidana Khusus atau bukan?

Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum Tindak Pidana Khusus merupakan undang-undang pidana atau hukum pidana yang diatur dalam undang-undang pidana tersendiri yang ditujukan untuk golongan khusus atau perbuatan-perbuatan tertentu. Adapun yang dimaksud dengan "golongan khusus", yakni seperti contohnya pada peraturan pidana untuk tentara yang diatur khusus pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer disingkat KUHPM sedangkan yang dimaksud "perbuatan-perbuatan tertentu", yakni seperti contohnya pada peraturan perundang-undangan pidana untuk yang diatur khusus untuk perbuatan tindak pidana perpajakan berupa:
  1. Tindakan yang dilakukan oleh masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) dalam menghindari pajak (penghindaran pajak) atau istilah yang dikenal dalam bahasa inggris "tax avoidance" ; atau
  2. Tindakan yang dilakukan oleh masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) dalam menggelapkan pajak atau istilah yang dikenal dalam bahasa inggris "tax evasion".
Bisa saja ketentuan-ketentuan yang mengatur hal tersebut ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), akan tetapi karena lemahnya ketentuan-ketentuan yang ada atau ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut, maka oleh pembuat undang-undang mengeluarkan atau membuat ketentuan sendiri diluar dari kodifikasi hukum pidana yakni ketentuan yang diatur di luar pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun penjelasan Hukum Tindak Pidana Khusus tersebut memiliki kesesuaian dengan pendapat Pompe yang menyatakan bahwa:
“Hukum Pidana Khusus mempunyai tujuan dan fungsi tersendiri.”

Menurut Soedarto yang mengemukakan pendapatnya mengenai Tindak Pidana Khusus yang pada umumnya menyatakan bahwa hukum Tindak Pidana Khusus dapat dibagi berdasarkan sifat-sifatnya, yaitu:
  1. Peraturan perundang-undangan pidana dalam arti sesungguhnya, yaitu undang- undang yang menurut tujuannya bermaksud untuk mengatur hak memberikan pidana sebagai jaminan dalam ketertiban hukum. 
  2. Peraturan-peraturan hukum pidana yang dibuat dan diatur dalam suatu ketentuan perundang-undangan yang berdiri sendiri, yaitu peraturan-peraturan yang hanya dimaksudkan untuk memberikan sanksi pidana terhadap aturan-aturan dari salah satu bidang yang terletak diluar dari kodifikiasi hukum pidana.
Kemudian Rochmat Soemitro mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian tindak pidana khusus sebagai tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang-undang khusus, hal mana dalam undang-undang khusus tersebut memberikan peraturan khusus tentang tata cara penyidikan, tuntutan, pemeriksaan maupun sanksi yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang lebih ketat atau lebih berat. 

Sedangkan T. N. Syamsah menyatakan pendapatnya bahwa pengertian tindak pidana khusus harus dibedakan dari pengertian ketentuan pidana khusus. Hal mana pidana khusus pada umumnya mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan dalam bidang tertentu atau khusus yang termuat di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) seperti di bidang perpajakan, imigrasi atau perbankan yang pengaturannya tidak diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau yang diatur menyimpang dari ketentuan pidana umum dan jika tidak diberikan ketentuan yang menyimpang, maka ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) umum tetap berlaku.

Adapun tujuan dari pengaturan peraturan perundang-undangan pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Tindak Pidana Khusus memiliki tujuan untuk mengisi kekosongan hukum atau kekurangan hukum yang terjadi baik yang tidak termuat maupun yang tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Lebih lanjut Soedarto kemudian mengemukakan undang-undang pidana khusus atau bijzondere wetten dikualifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:
  1. Undang-undang yang tidak dikodifikasikan;
  2. Peraturan-peraturan hukum administratif yang mengandung sanksi pidana;
  3. Undang-undang yang mengandung hukum pidana khusus yang mengatur tentang delik-delik untuk kelompok-kelompok orang tertentu atau pada perbuatan tertentu.
Hukum Pidana Khusus sebagai suatu ketentuan atau peraturan di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bersifat khusus, walaupun demikian Hukum Pidana Khusus harus tetap dan berada dalam batasan-batasan yang diperkenankan oleh hukum pidana formil dan materiil sebagaimana menurut Bagir Manan yang berpendapat bahwa sebagai lex specialis harus memenuhi beberapa syarat yang terdiri dari:
  1. Prinsip bahwa semua kaidah umum berlaku dan prevail kecuali secara khusus diatur dalam ketentuan yang lain atau berbeda; 
  2. Dalam pengertian lex specialis termasuk juga asas dan kaidah-kaidah yang menambah kaidah umum diterapkan secara kumulatif antara kaidah umum dan kaidah khusus yang tidak hanya mengatur penyimpangan;
  3. Dalam lex specialis bermaksud memiliki pengaturan yang berbeda (menyimpang) dengan lex generalis, lex specialis harus dengan motif yang lebih memperkuat asas dan kaidah-kaidah umum bukan untuk memperlemah kaidah umum. Selain itu juga harus dapat ditunjukan pula suatu kebutuhan khusus yang hendak dicapai atau yang tidak cukup memadai (tidak hanya mempergunakan kaidah umum);
  4. Semua kaidah lex specialis harus diatur secara spesifik sebagai kaidah atau norma, bukan hanya sesuatu yang sekedar dilandaskan pada asas-asas umum atau kesimpulan umum saja;
  5. Semua kaidah lex specialis harus berada dalam regim hukum yang sama dan diatur dalam tingkat perundang-undangan yang sederajat dengan kaidah-kaidah lex generalis.

Sebagai suatu perundang-undangan yang bersifat khusus, dasar hukum maupun keberlakuannya dapat menyimpang dari ketentuan umum buku I (kesatu) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bahkan terhadap ketentuan hukum acara (hukum formal) peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus dapat pula menyimpang dari undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal-hal yang bersifat khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jadi titik tolak keputusan adalah dapat dilihat dari perbuatan yang diatur masalah subyek tindak pidana, pidananya dan pemidanaannya itu sendiri. 

Dalam tindak pidana khusus mengenai subyek hukum dapat diperluas tidak saja meliputi orang pribadi melainkan juga badan hukum. Sedangkan dari aspek masalah pemidanaan dilihat dari pola perumusan atau pola ancaman sanksi yang menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sedangkan substansi hukum tindak pidana khusus meliputi 3 (tiga) permasalahan, yakni:
  1. Tindak pidana;
  2. Pertanggungjawaban pidana; dan
  3. pemidanaan.
Adapun undang-undang pidana yang memiliki kualifikasi sebagai hukum Tindak Pidana Khusus juga ada yang memiliki hubungan atau berkaitan dengan ketentuan yang diatur pada Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagaimana ketentuan yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan. Salah satu tindak pidana khusus yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan tindak pidana khusus sebagaimana yang dimaksud yakni terdapat dalam perumusan tindak pidana korupsi disingkat dengan Tipikor. Selain dari pada tindak pidana korupsi terdapat macam-macam tindak pidana khususnya lainnya sebagaimana di bawah ini:
  1. Tindak Pidana Terorisme;
  2. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime);
  3. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropik;
  4. Tindak Pidana Pencucian Uang;
  5. Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  6. Tindak Pidana Pembalakan Hutan secara Liar (Illegal Logging);
  7. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
  8. Tindak Pidana di Bidang Perikanan (Illegal Fishing);
  9. Tindak Pidana Penambangan Liar (Illegal Mining);
  10. Tindak Pidana di Bidang Perbankan;
  11. Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal;
  12. Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup;
  13. Tindak Pidana di Bidang Pelayaran;
  14. Tindak Pidana di Bidang HAKI;
  15. Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan;
  16. Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan;
  17. Tindak Pidana dalam Pemilu;
  18. Tindak Pidana yang Terkait dengan Konsumen;
  19. Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebagaimana disebutkan di atas perlu menjadi catatan bahwa ruang lingkup hukum tindak pidana khusus tersebut tidaklah bersifat tetap, akan tetapi dapat berubah tergantung dengan apakah ada penyimpangan atau menetapkan sendiri suatu ketentuan khusus dari peraturan perundang-undangan pidana yang mengatur substansi tertentu.

Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian tindak pidana khusus yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat dibutuhkan untuk membantu kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: