BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Jenis-Jenis Pajak

Jenis-Jenis Pajak
Sebagaimana perlu diketahui Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang pada dasarnya bermaksud menyebutkan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib oleh orang pribadi atau badan yang terutang kepada negara yang bersifat memaksa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, hal mana kontribusi wajib tersebut tidak mendapatkan imbalan secara langsung akan tetapi digunakan untuk keperluan negara yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. Sebagaimana penjelasan tersebut, pajak memiliki ciri-ciri dengan penjelasan berikut di bawah ini:
  1. Pajak merupakan kontribusi wajib warga negara
    Hal mana setiap orang berkewajiban membayar pajak yang dalam hal ini memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif;
  2. Pajak bersifat memaksa untuk setiap negara
    Hal mana ketika seseorang telah memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif maka seseorang dapat dikenakan ancaman sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana jikalau wajib pajak (orang atau badan hukum) tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak sebagaimana ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  3. Warga negara tidak mendapatkan imbalan langsung
    Dalam hal ini pajak merupakan pemungutan yang berbeda dengan retribusi dikarenakan manfaat dari retribusi bisa dirasakan langsung. Adapun pajak merupakan salah satu sarana pemerintah atau negara dalam melakukan pemerataan pendapatan warga negara yang manfaatnya tidak dirasakan langsung seperti contohnya: 
    • Pembangunan Jalan;
    • Pembangunan Sekolah;
    • Pemberian Beasiswa;
    • dan sebagainya.
  4. Pajak diatur oleh undang-undang
    Hal mana untuk mekanisme penghitungan, pelaporan dan pembayaran pajak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah kepada masyarakat yang dapat digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak sebagaimana penjelasan Penulis di bawah ini:

Berdasarkan Sifat
Adapun berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
  1. Pajak langsung atau direct tax
    Hal mana pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala atau dalam periode tertentu kepada wajib pajak (orang atau badan hukum) dengan berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak yang didalam surat ketetapan pajak tersebut dicantumkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak (orang atau badan hukum). Adapun pajak langsung merupakan kewajiban wajib pajak yang tidak dapat dialihkan kepada orang lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (Pph) dan sebagainya; dan
  2. Pajak tak langsung atau indirect tax
    H
    al mana pajak tak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak (orang atau badan hukum) apabila melakukan perbuatan tertentu atau terjadi peristiwa tertentu sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala atau dalam periode tertentu seperti pajak penjualan atas barang mewah.
Berdasarkan Instansi Pemungut
Adapun berdasarkan instansi pemungut, pajak digolongkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
  1. Pajak Daerah atau Lokal; dan
  2. Pajak Negara atau Pusat.
Pajak Daerah atau Lokal
Pajak daerah atau lokal merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik pemerintah daerah tingkat provinsi maupun pemerintah daerah tingkat kabupaten/ kota yang administrasinya melalui Dinas atau Badan Pendapatan Daerah (BPD) setempat dan pemungutan pajak tersebut terbatas hanya pada rakyat itu sendiri. Adapun untuk pemungutan pajak di provinsi meliputi:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan;
  5. dan sebagainya.
Sedangkan untuk pemungutan pajak di daerah kabupaten/ kota meliputi:
  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan:
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (BPHTB);
  12. dan sebagainya.
Pajak Negara atau Pusat
Pajak negara atau pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait, hal mana pemungutan pajak tersebut sebagian besar melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan unit vertikalnya ke bawah. Adapun secara umum pajak-pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meliputi:
  1. Pajak Penghasilan (PPh)
    Dalam hal ini Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak (orang pribadi atau badan hukum) atas "penghasilan" yang diterima atau diperoleh dalam (1) satu tahun pajak atau yang ditetapkan lain oleh undang-undang. Adapun "penghasilan" yang dimaksud diartikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak (orang pribadi atau badan hukum) baik yang berasal dari dalam negeri maupun penghasilan yang berasal dari luar negeri, hal mana tambahan kemampuan ekonomis tersebut dapat digunakan untuk menambah kekayaan wajib pajak (orang pribadi atau badan hukum) dengan nama atau bentuk apapun;
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Dalam hal ini Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak (orang pribadi atau badan hukum) atas pembelian barang atau jasa yang ditentukan sebagai kena pajak. Adapun pengenaan Pajak Pertambahan Nilai juga berlaku bagi pemerintah yang membeli barang atau jasa kena pajak sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    Dalam hal ini pembelian atas barang kena pajak yang bersifat mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana kategori barang-barang yang masuk dalam kategori mewah adalah sebagai berikut :
    • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
    • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu (berpenghasilan tinggi);
    • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status;
    • Barang tersebut apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral serta mengganggu ketertiban masyarakat.
  4. Bea Materai (BM)
    Dalam hal ini Pajak Bea Meterai merupakan pajak yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti :
    • Surat Perjanjian;
    • Akta Notaris;
    • Kwitansi pembayaran;
    • Surat berharga;
    • dan sebagainya.
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan)
    Dalam hal sektor pajak, Pajak Bumi dan Bangunan dikategorikan dalam 5 (lima) kelompok diantaranya Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan. Akan tetapi, ada perubahan pada kategori sektor tersebut sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hal mana PBB untuk sektor Perdesaan dan Perkotaan (Sektor P2) telah masuk ke dalam kategori pajak daerah sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Sektor P3) masih tetap merupakan pajak pusat.
Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu sebagai berikut:
  1. Pajak Objektif, hal mana pajak tersebut merupakan pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya seperti:
    • Pajak Impor;
    • Pajak Kendaraan Bermotor;
    • Bea Materai;
    • Bea masuk;
    • dan sebagainya.
  2. Pajak Subjektif, hal mana pajak tersebut merupakan pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya seperti:
    • Pajak Kekayaan;
    • Pajak Penghasilan;
    • dan sebagainya.
Demikian penjelasan singkat mengenai Jenis-Jenis Pajak yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya dibutuhkan agar membuat kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima Kasih.

Pengunjung juga membaca: 
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: