BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws)

Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws)
Dalam suatu Rumah Sakit (RS) mempunyai peraturan internal rumah sakit atau biasa disebut dengan hospital by laws. Pada ketentuan yang dimuat dalam Pasal 29 ayat (1) huruf (r) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa Rumah Sakit harus menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws).

Peraturan internal rumah sakit atau hospital by laws merupakan suatu produk hukum yang dibuat dan digunakan oleh rumah sakit yang kemudian ditetapkan oleh pemilik rumah sakit atau yang mewakili yang merupakan peraturan tersendiri bagi mengenai Rumah Sakit tersebut. 

Peraturan internal rumah sakit atau hospital by laws mengatur mengenai organisasi pemilik atau yang mewakili, peran, tugas, dan kewenangan pemilik atau yang mewakili, peran, tugas dan kewenangan direktur rumah sakit, organisasi staf medis, peran, tugas dan kewenangan staf medis. Adapun secara umum fungsi dari peraturan internal rumah sakit atau hospital by laws adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan internal rumah sakit atau hospital by laws memiliki fungsi sebagai acuan bagi rumah sakit dalam melakukan pengawasan rumah sakitnya;
  2. Peraturan internal rumah sakit atau hospital by laws memiliki fungsi sebagai acuan direktur rumah sakit dalam mengelola rumah sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional;
  3. Peraturan internal rumah sakit atau hospital by laws memiliki fungsi sebagai sarana untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu;
  4. Peraturan internal rumah sakit atau hospital by laws memiliki fungsi sebagai sarana perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan rumah sakit;
  5. Peraturan internal rumah sakit atau hospital by laws memiliki fungsi sebagai acuan bagi penyelesaian konflik di rumah sakit antara pemilik, direktur rumah sakit dan staf medis; dan
  6. Peraturan internal rumah sakit atau hospital by laws memiliki fungsi untuk memenuhi persyaratan akreditasi Rumah Sakit (RS).


Sebagaimana diketahui manfaat dari peraturan internal rumah sakit atau hospital by laws ini ditujukan untuk ke beberapa pihak yang saling berhubungan seperti contohnya di bawah ini:
  1. Rumah Sakit;
  2. Pengelola Rumah Sakit;
  3. Pemerintah; dan
  4. Pemilik Rumah Sakit.
Rumah Sakit
Adapun untuk rumah sakit adalah dengan adanya peraturan internal rumah sakit atau hospital by laws rumah sakit menjadi memiliki kepastian hukum dalam pembagian kewenangan dan tanggung jawab baik secara eksternal maupun internal yang dapat menjadi sarana perlindungan hukum bagi rumah sakit atas tuntutan ataupun gugatan. 

Pengelola Rumah Sakit
Sedangkan untuk pengelola rumah sakit yaitu dengan adanya peraturan internal rumah sakit atau hospital by laws,s rumah sakit memiliki acuan tentang hak, kewajiban, batas kewenangan dan juga tanggung jawab bagi karyawan yang bekerja di rumah sakit 

Pemerintah
Adapun untuk pemerintah pun memiliki manfaat dengan adanya peraturan internal rumah sakit atau hospital by laws, yaitu pemerintah menjadi mengetahui arah dan tujuan rumah sakit tersebut didirikan 

Pemilik Rumah Sakit
Sedangkan untuk pemilik rumah sakit sendiri memiliki manfaat dengan adanya peraturan internal rumah sakit atau hospital by laws, yakni untuk mengetahui tugas dan juga kewajibannya selaku pemilik rumah sakit.

Demikian penjelasan singkat mengenai Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: