BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tinjauan Hukum Mengenai Rumah Sakit


Rumah Sakit (RS) merupakan suatu institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Dalam hal ini Rumah Sakit (RS) harus tetap mampu meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat luas demi terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.. 

Hal ini juga sejalan dengan amanah yang dimuat dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di samping peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan rumah sakit serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan juga landasan hukum dalam penyelenggaraan rumah sakit sebagai institusi pelayanan bagi masyarakat. 



Menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa Rumah Sakit (RS) adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang dalam penyelenggaraannya menyediakan pelayanan sebagai berikut:
  1. Rawat Inap;
  2. Rawat Jalan; dan 
  3. Gawat darurat. 
Adapun pelayanan kesehatan secara paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi:
  1. Pelayanan Kesehatan Promotif;
  2. Pelayanan Kesehatan Preventif;
  3. Pelayanan Kesehatan Kuratif; dan 
  4. Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif.
Sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) telah ditegaskan bahwa: 
"Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan"
Kemudian dalam ketentuan yang dimuat pada Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) dinyatakan bahwa:
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
Rumah Sakit (RS) tidak lepas dari fungsi sosial yang merupakan bagian dari tanggung jawab yang melekat pada setiap Rumah Sakit yang juga merupakan ikatan moral dan etik dari rumah sakit dalam membantu pasien khususnya yang kurang atau tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan. 

Menurut ketentuan yang diatur dan dimuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menentukan bahwa pengaturan penyelenggaran rumah sakit memiliki tujuan untuk:
  1. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
  2. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan Rumah Sakit (RS) dan Sumber Daya Manusia (SDM) di Rumah Sakit (RS);
  3. Meningkatkan mutu dan mempertahakan standar pelayanan Rumah Sakit (RS);
  4. Memberikan kepastian hukum kepada:
    • Pasien;
    • Masyarakat;
    • Sumber Daya Manusia Rumah Sakit; dan
    • Rumah Sakit (RS).
Berdasarkan ketentuan yang diatur dan dimuat dalam Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa:
"Rumah Sakit (RS) dapat dibagi berdasarkan jenis pelayanan dan pengelolaannya."


Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjelaskan bahwa berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit (RS) dikategorikan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu: 
  1. Rumah Sakit Umum (RSU); dan
  2. Rumah Sakit Khusus (RSK).
Rumah Sakit Umum (RSU)
Rumah Sakit Umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.

Rumah Sakit Khusus (RSK)
Rumah Sakit Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit memberikan pelayanan utama pada 1 (satu) bidang atau 1 (satu) jenis penyakit tertentu dengan berdasarkan:
  1. Disiplin Ilmu;
  2. Golongan Umur;
  3. Organ;
  4. Jenis Penyakit; atau 
  5. Kekhususan lainnya.
Ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjelaskan bahwa berdasarkan pengelolaannya Rumah Sakit dapat dibagi menjadi: 
  1. Rumah Sakit Publik; dan 
  2. Rumah Sakit Privat.
Rumah Sakit publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dapat dikelola oleh:
  1. Pemerintah;
  2. Pemerintah Daerah; dan 
  3. Badan hukum yang bersifat nirlaba. 
Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit tidak dapat dialihkan menjadi Rumah Sakit privat.

Selanjutnya pada ketentuan yang dimuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjelaskan bahwa Rumah Sakit Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero.

Mutu dan kualitas suatu rumah sakit juga mempunyai peranan yang penting karena semakin baik mutu dan kualitas Rumah Sakit (RS), maka pasien juga akan percaya terhadap Rumah Sakit (RS) tersebut. Maka untuk meningkatkan mutu dan kualitas suatu Rumah Sakit dapat dilakukan dengan cara meningkatkan standar pelayanan medik di Rumah Sakit (RS). 

Standar dalam pelayanan medis secara umum dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu sebagai berikut:
  1. Standar persyaratan minimal (minimum requipment standard); dan
  2. Standar penampilan minimal (minimum performance standard).
Demikian penjelasan singkat mengenai Tinjauan Hukum Mengenai Rumah Sakit yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: