BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian, Hak dan Kewajiban Pasien

Pengertian, Hak dan Kewajiban Pasien
Pengertian Pasien 
Pada umumnya masyarakat berpendapat bahwa seseorang yang menderita suatu penyakit baik yang dapat dilihat secara kasat mata maupun tidak dimana orang tersebut kemudian memeriksakan diri kepada ahli kesehatan atau tenaga medis maka dapat disebutsebagai seorang pasien. 

Berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran memberikan definis pasien sebagai berikut:
"Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi."
Adapun ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit memberikan definisi pasien sebagai berikut:
"Pasien meruapakan setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit (RS)."
Sedangkan pengertian pasien menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 menyebutkan bahwa:
"Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi."
Prabowo (Wilhamda, 2011) memberikan pengertian pasien sebagai berikut:
"Pasien adalah orang yang memiliki kelemahan fisik atau mentalnya menyerahkan pengawasan dan perawatannya, menerima dan mengikuti pengobatan yang ditetapkan oleh tenaga kesehatan."
Adapun Aditama (2002) mengemukakan pendapatnya bahwa pasien merupakan mereka yang diobati dirumah sakit. Sedangkan menurut Soejadi (1996) mengemukakan bahwa pasien adalah individu terpenting di Rumah Sakit (RS).



Berdasarkan beberapa pendapat dari para ahli dan peraturan perundang-perundangan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
"Pasien adalah orang yang memiliki kelemahan fisik atau mentalnya menyerahkan pengawasan dan perawatannya, menerima dan mengikuti pengobatan yang ditetapkan oleh tenaga kesehatan atau para medis yang di obati dirumah sakit."
Kewajiban Pasien 
Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatur tentang kewajiban pasien yang menyebutkan bahwa:
"Kewajiban pasien yakni setiap pasien memiliki kewajiban terhadap Rumah Sakit (RS) atas pelayanan yang diterimanya, selain itu ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Mentrei."
Adapun menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menjelaskan bahwa pasien dalam menerima pelayanan memiliki beberapa kewajiban yang diantaranya sebagai berikut:
  1. Pasien memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. Pasien memiliki kewajiban untuk mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
  3. Pasien memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku pada sarana pelayanan kesehatan; dan
  4. Pasien memiliki kewajiban untuk memberikan imbalan atas pelayanan yang diterima.
Sedangkan menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan menyebutkan tentang kewajiban pasien, yakni sebagai berikut: 
  1. Pasien memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. Pasien memiliki kewajiban untuk mematuhi nasehat dan petunjuk perawat;
  3. Pasien memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan; dan
  4. Pasien memiliki kewajiban untuk memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.



Hak Pasien 
Setiap manusia mempunyai hak-hak asasi masing-masing dan hak tersebut harus diakui oleh pihak-pihak lain dalam kehidupan bersama karena dalam setiap peraturan perundang-undangan selalu mengatur tentang hak dan kewajiban. 

Hak-hak pasien dapat dibedakan antara lain:
  1. Hak-hak pasien yang timbul dari hubungan hukum antara perawat dan pasien; dan
  2. Hak-hak pasien yang timbul dari kewajiban profesional dokter dan perawat. 
Adapun gambaran jelas mengenai hak-hak pasien adalah sebagai berikut: 
  1. Pasien memiliki hak untuk menerimma pengobatan dan/ atau perawatan;
  2. Pasien memiliki hak untuk menolak pengobatan dan/ atau perawatan;
  3. Pasien memiliki hak untuk menghentikan pengobatan dan/ atau perawatan;
  4. Pasien memiliki hak untuk memilih dokter dan sarana pelayanan kesehatan;
  5. Pasien memiliki hak atas kerahasiaan kedokteran yang meliputi: 
    • Segala rahasia pasien yang disampaikan kepada dokter baik secara sadar atau secara tidak sadar; dan
    • Segala sesuatu yang diketahui oleh dokter yang memiliki hubungan dengan bidang kedokteran selama mengobati dan merawat pasien.
  6. Pasien memiliki hak untuk mendapatkan bantuan tenaga medis;
  7. Pasien memiliki hak untuk mendapatkan perawatan yang baik dan berkelanjutan; dan
  8. Pasien memiliki hak untuk menerima perhatian atau pelayanan atas suatu pengaduan.
Adapun menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjelaskan mengenai hak-hak pasien yang diantaranya sebagai berikut:
  • Pasien memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit (RS);
  • Pasien memiliki hak untuk memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  • Pasien memiliki hak untuk memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi;
  • Pasien memiliki hak untuk memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  • Pasien memiliki hak untuk memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  • Pasien memiliki hak untuk mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  • Pasien memiliki hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit (RS);
  • Pasien memiliki hak untuk meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit (RS);
  • Pasien memiliki hak untuk mendapatkan privasi dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  • Pasien memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang meliputi:
    1. Diagnosis dan tata cara tindakan medis;
    2. Tujuan tindakan medis;
    3. Alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
    4. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan
    5. Perkiraan biaya pengobatan.
  • Pasien memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  • Pasien memiliki hak untuk didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  • Pasien memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  • Pasien memiliki hak untuk memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan Rumah Sakit (RS);
  • Pasien memiliki hak untuk mengajukan usul, saran dan/ atau perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit (RS) terhadap dirinya;
  • Pasien memiliki hak untuk menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  • Pasien memiliki hak untuk menggugat atau menuntut Rumah Sakit (RS) baik secara perdata maupun pidana apabila Rumah Sakit (RS) diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar; dan
  • Pasien memiliki hak untuk mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  


Sedangkan menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan menyebutkan hak-hak pasien sebagaimana disebutkan di bawah ini:
  1. Pasien memiliki hak untuk mendapatkan informasi secara benar, jelas dan jujur tentang tindakan Keperawatan yang akan dilakukan;
  2. Pasien memiliki hak untuk meminta pendapat perawat lain atau tenaga kesehatan lainnya;
  3. Pasien memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan:
    • Kode Etik;
    • Standar Pelayanan Keperawatan;
    • Standar Profesi;
    • Standar Prosedur Operasional; dan 
    • Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Pasien memiliki hak untuk memberi persetujuan atau penolakan tindakan keperawatan yang akan diterimanya;
  5. Pasien memiliki hak untuk memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya. Adapun pengungkapan rahasia kesehatan klien dapat dilakukan atas dasar: 
    • Kepentingan kesehatan klien;
    • Pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
    • Persetujuan klien sendiri;
    • Kepentingan pendidikan dan penelitian; dan 
    • Ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam undang-undang kesehatan dikatakan bahwa pada dasarnya setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal (vide: Pasal 4 Undang-Undang tentang Kesehatan tahun 1992). Hak-hak asasi itu dapat dibatasi atau dilanggar apabila tidak bertentangan dengan:
  1. Undang-undang;
  2. Ketertiban umum; dan
  3. Kesusilaan. 
Hak dan kewajiban harus dibedakan dengan hukum karena hak dan kewajiban bersifat melekat pada individu, sedangkan hukum bersifat umum yang berlaku untuk setiap orang.

Adanya perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan atau hak-hak konsumen seperti telah disebutkan di atas diharapkan pasien selaku konsumen akan terhindar dari gangguan-gangguan yang akan menimpanya. Adapun gangguan tersebut dapat disebabkan oleh faktor-faktor di bahwa ini:
  1. Faktor Intern
    Kelemahan yang melekat pada diri pasien selaku konsumen antara lain adalah lemahnya pasien dari segi pendidikan, kemampuan ekonomi, organisasi atau daya tawar (bergaining position); dan
  2. Faktor Ekstern
    Faktor ekstern yakni bentuk-bentuk praktek niaga yang merugikan konsumen
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian, Hak dan Kewajiban Pasien yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: