BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pasien Selaku Konsumen Jasa Layanan Kesehatan

Pasien Selaku Konsumen Jasa Layanan Kesehatan
Pengertian pasien terdapat dalam Pasal 1 Angka (4) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit. 

Istilah pasien digunakan dalam dunia kesehatan sebagai konsumen jasa layanan kesehatan. Pasal 1 Angka (4) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menetapkan bahwa hanya konsumen jasa layanan kesehatan yang datang di Rumah Sakit saja yang disebut sebagai pasien. Walupun demikian setiap orang yang datang di setiap tempat yang memberikan jasa layanan kesehatan juga disebut sebagai pasien karena melakukan konsultasi tentang masalah kesehatannya sehingga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang menjadi haknya.



Pada ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit memuat dan mengatur mengenai hak-hak pasien, yaitu sebagai berikut: 
  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; 
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; 
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; 
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; 
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan; 
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; 
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; 
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; 
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya; 
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit; 
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya; 
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; 
  17. Menggugat dan/ atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan 
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Hak pasien juga dimuat dan diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yaitu pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran mempunyai hak-hak untuk:
  1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  2. Meminta pendapat dokter dan/ atau dokter gigi lain; 
  3. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis; 
  4. Menolak tindakan medis; dan
  5. Mendapatkan isi rekam medis.
Hak pasien selaku konsumen layanan kesehatan yang diatur melalui peraturan perundang-undangan inilah menjadi pijakan yuridis bagi pasien apabila terjadi sengketa medis antara pasien dengan dokter dan/ atau dokter gigi serta rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan.  

Hak dan kewajiban pasien selaku konsumen jasa pelayanan kesehatan didasari dengan adanya hubungan hukum antara pasien dengan pemberi jasa pelayanan kesehatan yang dalam hal ini adalah dokter. Hubungan antara pasien dengan dokter maupun rumah sakit adalah apa yang dikenal sebagai perikatan (verbintenis). 

Dasar dari perikatan yang berbentuk antara dokter pasien biasanya adalah perjanjian, tetapi dapat saja terbentuk perikatan berdasarkan undang-undang. Perikatan antara rumah sakit/ dokter dan pasien dapat diartikan sebagai perikatan usaha (inspanning verbintenis) atau perikatan hasil (resultaats verbintenis).



Perjanjian yang dikenal dalam bidang pelayanan kesehatan yaitu perjanjian (transaksi) terapuetik. Transaksi terapuetik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien berupa hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Objek dari perjanjian ini adalah berupa upaya atau terapi untuk penyembuhan pasien. Sebagaimana umumnya suatu perikatan, dalam transaksi teraupetik juga terdapat para pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perikatan atau perjanjian, yakni dokter sebagai pihak yang melaksanakan atau memberikan pelayanan medis dan pasien sebagai pihak yang menerima pelayanan medis. 

Dalam pengertian hukum, hak adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan sendiri berarti tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi. Sehingga dapat dikatakan bahwa hak adalah suatu tuntutan yang pemenuhannya dilindungi oleh hukum. Mantan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy pernah mengemukakan empat hak dasar konsumen, yaitu:
"(a) The right to safe products; b) the right to be informed about products; c) the right to be definite choices in selecting products; d) the right to be heard regarding consumer product."
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini memang tidak menyebutkan secara spesifik hak dan kewajiban pasien, tetapi karena pasien juga merupakan konsumen yaitu konsumen jasa kesehatan maka hak dan kewajibannya juga mengikuti hak dan kewajiban konsumen secara keseluruhan. Adapun hak konsumen yaitu:
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa; 
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa; 
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan; 
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial lainnya;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian. Apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perudang-undangan lainnya
Pasien sebagai konsumen kesehatan memiliki perlindungan diri dari kemungkinan upaya pelayanan kesehatan yang tidak bertanggung jawab seperti penelantaran. Pasien yang berhak atas keselamatan dan kenyamanan terhadap pelayanan jasa kesehatan yang diterimanya. Dengan hak tersebut maka konsumen akan terlindungi dari praktik profesi yang mengancam keselamatan atau kesehatan. 

Hak pasien lainnya sebagai konsumen adalah hak untuk didengar dan mendapatkan ganti rugi apabila pelayanan yang didapatkan tidak sebagaimana mestinya. Masyarakat sebagai konsumen dapat menyampaikan keluhannya kepada dokter atau pihak rumah sakit sebagai upaya perbaikan rumah sakit dalam pelayanannya. Selain itu konsumen berhak untuk memilih dokter yang diinginkan dan berhak untuk mendapatkan opini kedua (second opinion) juga mendapatkan rekam medik (medical record) yang berisikan riwayat penyakit dirinya. 

Demikian penjelasan singkat mengenai Pasien Selaku Konsumen Jasa Layanan Kesehatan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan Sarannya dibutuhkan untuk membantu menjadikan kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: