BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Jenis-Jenis Tenaga Medis

Jenis-Jenis Tenaga Medis
Berdasarkan World Health Organization (WHO), Sumber Daya Manusia kesehatan adalah semua orang yang kegiatan pokoknya ditujukan untuk meningkatkan kesehatan. Mereka terdiri atas orang-orang yang memberikan pelayanan kesehatan seperti:
  1. Dokter;
  2. Perawat;
  3. Apoteker;
  4. Teknisi Laboratorium;
  5. Manajemen; dan
  6. Tenaga pendukung seperti:"
    • Bagian HRD;
    • Bagian Keuangan;
    • Bagian Legal;
    • Bagian Arsip
    • Sopir; 
    • dan lain sebagainya. 
Secara kasar, World Health Organization (WHO) (2006) memperkirakan terdapat 59,8 juta tenaga kesehatan di dunia dan dari jumlah tersebut diperkirakan sekitar 39,5 juta dari jumlah keseluruhan tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan dan sepertiganya sekitar 19,8 juta merupakan tenaga pendukung dan manajemen (Anna Kurniati: 2012).

Definisi lain dari tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam kesehatan, serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan sebagaimana dimuat dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal mana ditetapkan bahwa tenaga kesehatan terdiri atas:
  1. Tenaga Medis yang terdiri dari:
    • Dokter; dan 
    • Dokter Gigi;
  2. Tenaga Keperawatan yang terdiri dari: 
    • Perawat; dan 
    • Bidan.
  3. Tenaga Kefarmasian yang terdiri dari:
    • Apoteker;
    • Analisis Farmasi; dan 
    • Asisten Apoteker.
  4. Tenaga Kesehatan Masyarakat yang terdiri dari:
    • Epidemiolog Kesehatan;
    • Entomology Kesehatan;
    • Mikrobiolog Kesehatan;
    • Penyuluh Kesehatan;
    • Administrator Kesehatan; dan 
    • Sanitarian.
  5. Tenaga Gizi yang terdiri dari:
    • Nutrisionis; dan 
    • Dietisien.
  6. Tenaga Keterapian Fisik yang terdiri dari:
    • Fisioterapis;
    • Okupasiterapis; dan 
    • Terapis Wicara.
  7. Tenaga Keteknisian Medis yang terdiri dari:
    • Radiographer;
    • Radioterapis;
    • Teknisi Gigi;
    • Teknisi Elektromedis;
    • Analisis Kesehatan;
    • Refraksionis Optisien;
    • Otorik Prostetik;
    • Teknisi Transfuse; dan 
    • Perekam Medis.
Tenaga medis adalah tenaga ahli kedokteran dengan fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan medis kepada pasien dengan mutu sebaik-baiknya dengan menggunakan tata cara dan teknik berdasarkan ilmu kedokteran dan etik yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan (Anireon, 1984). Adapun jenis tenaga medis berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan adalah terdiri dari:
  1. Dokter;
  2. Dokter Gigi
  3. Dokter Spesialis; dan 
  4. Dokter Gigi Spesialis.


Dokter
Secara operasional, definisi dokter adalah seorang tenaga kesehatan yang menjadi tempat kontak pertama pasien untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang jenis penyakit, organologi, golongan usia dan jenis kelamin. 

Hal mana dengan sedini dan sedapat mungkin secara menyeluruh, paripurna, bersinambung dan dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efektif dan efisien serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional, hukum dan etika moral. Layanan yang diselenggarakannya adalah sebatas kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan kedokteran.
  1. Melakukan pemeriksaan pada pasien untuk mendiagnosa penyakit pasien secara cepat dan memberikan terapi secara cepat dan tepat;
  2. Memberikan terapi untuk kesembuhan penyakit pasien;
  3. Memberikan pelayanan kedokteran secara aktif kepada pasien pada saat sehat dan sakit;
  4. Menangani penyakit akut dan kronik;
  5. Menyelenggarakan rekam medis yang memenuhi standar;
  6. Melakukan tindakan tahap awal kasus berat agar siap dikirim ke Rumah Sakit;
  7. Tetap bertanggung jawab atas pasien yang dirujukan ke dokter spesialis atau dirawat di Rumah Sakit dan memantau pasien yang telah dirujuk atau dikonsultasikan;
  8. Bertindak sebagai mitra, penasihat dan konsultan bagi pasiennya;
  9. Memberikan nasihat untuk perawatan dan pemeliharaan sebagai pencegahan sakit;
  10. Seiring dengan perkembangan ilmu kedokteran, pengobatan pasien sekarang harus komprehensif, mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif;
  11. Membina keluarga pasien untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan taraf keseharan, pencegahan penyakit, pengobata, dan rehabilitasi;
  12. Mawas diri dan mengembangkan diri atau belajar sepanjang hayat dan melakukan penelitian untuk mengembangkan ilmu kedokteran; dan
  13. Tugas dan hak eksklusif dokter untuk memberikan Surat Keterangan Sakit dan Surat Keterangan Berbadan Sehat setelah melakukan pemeriksaan pada pasien.
Dalam prakteknya, seorang dokter juga memiliki sebuah lembaga yang menjadi pelindung dan pemberi jaminan hukum agar dalam melaksanakan tugasnya dapat secara maksimal . Lembaga tersebut adalah Konsil Kedokteran Indonesia. Pembentukan ini berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran  yang menyatakan bahwa:
"Untuk melindungi maasyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi".
Konsil Kedokteran Indonesia atau disingkat KKI adalah sebuah badan yang otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen yang bertanggung jawab langsung kepada Republik Indonesia. Adapun fungsi dari Konsil Kedokteran Indonesia ini dapat dilihat pada Pasal 6 Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa:
"Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis".

Fungsi Konsil Kedokteran Indonesia lebih lanjutnya dibahas dalam Pasal 2 Perkonsil No.1 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, dan pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
  1. Fungsi Pengaturan
    Fungsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) Perkonsil No.1 Tahun 2011 adalah mengatur penyelenggaraan:
    • Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi;
    • Standar kompetensi dokter dan dokter gigi;
    • Penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi;
    • Registrasi dokter dan dokter gigi; dan 
    • Pembinaan praktik kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Fungsi pengesahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) Perkonsil No.1 Tahun 2011 adalah mengesahkan:
    • Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi;
    • Standar kompetensi dokter dan dokter gigi; dan 
    • Penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Fungsi penetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) Perkonsil No.1 Tahun 2011 adalah menetapkan kebijakan dan regulasi terkait:
    • Standar pemdidikan profesi dokter dan dokter gigi;
    • Standar kompetensi dokter dan dokter gigi;
    • Penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi;
    • Registrasi dokter dan dokter gigi; dan 
    • Pembinaan praktik kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Fungsi pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) Perkonsil No.1 Tahun 2011 adalah membina dokter dan dokter gigi dalam rangka:
    • Peningkatan mutu praktik kedokteran;
    • Penerapan disiplin dokter dan dokter gigi; dan 
    • Perlindungan kepada masyarakat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), ada juga sebuah lembaga lain yang juga menjadi wadah berkumpulnya para dokter yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Adapun Ikatan Dokter Indonesia dengan visinya menjadi organisasi profesi kedokteran nasional yang berwibawa di tingkat Asia Pasifik pada tahun 2020 dengan mengemban misi sebagai berikut:
  1. Mengupayakan peningkatan kemampuan profesional yang beretika;
  2. Mengembangkan peranan yang bermakna dalam meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia;
  3. Menyuarakan aspirasi, mengupayakan kesejahteraan dan memberikan perlindungan kepada segenap anggota; dan
  4. Mengembangkan standar pelayanan profesi, standar etika dan memperjuangkan kebebasan profesi yang mampu menyelaraskan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
Tujuan dibentuknya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah untuk memadukan segenap potensi dokter Indonesia, meningkatkan harkat, martabat dan kehormatan diri dan profesi kedokteran. Selain itu tujuan lainnya adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran serta pada akhirnya meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia menuju masyarakat sehat dan sejahtera.

Dokter Gigi
Menurut Wikipedia, kedokteran gigi adalah ilmu mengenai pencegahan dan perawatan penyakit atau kelainan pada gigi dan mulut melalui tindakan tanpa atau dengan pembedahan. Seseorang yang mempraktikkan ilmu kedokteran gigi disebut sebagai dokter gigi. Dokter gigi juga dibagi dalam dua bagian yaitu;
  1. Dokter Gigi Umum; dan 
  2. Dokter Gigi Spesialis. 
Tindakan yang dapat dilakukan oleh seorang dokter gigi umum antara lain penambalan gigi berlubang, pembersihan karang gigi, pencabutan gigi, pembuatan gigi tiruan. Seorang dokter gigi sering kali menggunakan sinar-X dalam melakukan diagnosa.

Dokter Spesialis
Dokter spesialis adalah dokter yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu. Seorang dokter harus menjalani pendidikan profesi dokter pasca sarjana (spesialisasi) untuk dapat menjadi dokter spesialis. Pendidikan dokter spesialis merupakan program pendidikan profesi lanjutan dari program pendidikan dokter setelah dokter menyelesaikan wajib kerja sarjananya dan/ atau langsung setelah menyelesaikan pendidikan dokter umum.

Dokter Spesialis Gigi
Spesialisasi dalam kedokteran gigi antara lain bedah mulut, endodonsia (konservasi gigi), oral medicine (penyakit mulut), ortodonsia, pedodonsia, periodonsia, prostodonsia dan radiologi kedokteran. Dokter gigi spesialis yang terbanyak adalah dokter gigi ortodonsia yang mengurusi antara lain gigi tongos karena di Indonesia masih dipentingkan penampilan dan bukannya fungsi gigi.

Dokter gigi bedah mulut kadang-kadang disebut tukang jagal karena prinsip kerjanya adalah membuang yang dianggap tidak berguna, misalnya pada kecelakaan, gigi yang hamper copot dicabut saja padahal masih dapat dipertahankan, tetapi dengan biaya yang besar.

Dokter gigi konservasi gigi, prinsipnya mempertahankan gigi misalnya gigi yang akarnya infeksi diobati agar gigi tersebut tidak copot dan masih dapat difungsikan. Sedangkan dokter gigi periodonsia, menumbuhkan jaringan gusi dan menjaga agar tulang alveolar yang mengapit gigi tidak menciut.

Dimana hal ini dapat terjadi karena salah dalam cara menyikat gigi, adanya karang gigi yang jarang dibersihkan dan akhirnya menimbulkan abses pada gusi. Adapun dokter gigi prostodonsia cocok untuk pasien sumbing terutama jika langit-langitnya juga terbelah. Dokter Radiologi Kedokteran Gigi, biasanya menangani pasien kanker.

Demikian penjelasan singkat mengenai Jenis-Jenis Tenaga Medis yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat dibutuhkan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: