BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan menurut Prof. Dr. Soekijo Notoatmojo adalah sebuah subsistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan) dengan sasaran masyarakat. 

Upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat. 

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 1 Bab 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Adapun tujuan pelayanan Kesehatan menurut A. A. Maulana (2013) yang menyatakan sistem pelayanan kesehatan mempunyai tujuan antara lain, yaitu:
  1. Promotif, yakni memelihara dan meningkatkan kesehatan hal ini sangat dibutuhkan seperti pada peningkatan gizi;
  2. Preventif, yakni pencegahan terhadap orang yang mempunyai resiko terhadap penyakit; dan
  3. Kuratif, yakni penyembuhan suatu penyakit.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan menentukan jenis fasilitas pelayanan kesehatan yang terdiri atas:
  1. Tempat Praktik Mandiri Pelayanan Kesehatan;
  2. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
  3. Klinik;
  4. Rumah Sakit (RS);
  5. Apotek;
  6. Unit Tranfusi Darah (UTD);
  7. Laboratorium Kesehatan (Labkes);
  8. Optikal;
  9. Fasilitas Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum; dan
  10. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.


Tempat Praktik Mandiri Pelayanan Kesehatan 
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan langsung kepada pasien atau klien sebagaimana dimuat dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016. 

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Pusat Kesehatan Masyarakat disingkat Puskesmas adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang amat penting di Indonesia. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kabupaten/ kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja (Departemen Kesehatan, 2011).

Klinik 
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/ atau spesialistik sebagaimana dimuat dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014.

Rumah Sakit (RS)
Rumah Sakit (RS) adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat sebagaimana dimuat dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 340/MENKES/PER/III/2010.

Apotek 
Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimuat dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017.

Unit Tranfusi Darah (UTD)
Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah sebagaimana dimuat dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011. 

Laboratorium Kesehatan (Labkes)
Laboratorium kesehatan disingkat Labkes adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat sebagaimana dimuat dan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 364/MENKES/SK/III/2003.

Optikal 
Optikal adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan/ atau pelayanan lensa kontak sebagaimana dimuat dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016.

Fasilitas Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum 
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum yang meliputi pelayanan kedokteran forensik klinik, patologi forensik, laboratorium forensik, dan dukungan penegakan hukum sebagaimana dimuat dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016. 

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional 
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan atau perawatan pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah  sebagaimana dimuat dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014

Demikian penjelasan singkat mengenai Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat dibutuhkan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: