BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Perlindungan Hukum Pasien

Perlindungan Hukum Pasien
Pada umumnya masyarakat berpendapat bahwa seseorang yang menderita suatu penyakit baik yang dapat dilihat secara kasat mata maupun tidak dimana orang tersebut kemudian memeriksakan diri kepada ahli kesehatan atau tenaga medis dapat dikatakan sebagai seorang pasien. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menjelaskan bahwa pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.

Berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjelaskan bahwa pasien adalah  setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.

Pengertian perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, ada yang tertulis maupun tidak tertulis. 

Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Adapun pendapat yang dikutip dari bebearpa ahli mengenai perlindungan hukum sebagai berikut: 



Philipus Hardjo
Menurut Philipus Hardjo yang menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat itu ada 2 (dua) (Philipus. M. Hardjo, "Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia", Bina Ilmu, Surabaya, 1988, hlm. 5), yaitu sebagai berikut: 
  1. Perlindungan hukum preventif artinya rakyat diberi kesempatan mengajukan pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. 
  2. Perlindungan hukum refrensif yang bertujuan menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum adalah suatu jaminan yang diberikan oleh negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum. 
Satjito Rahardjo
Menurut Satjito Rahardjo perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu Hak Asasi Manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut (Satjipro Rahardjo, "Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia", Kompas, Jakarta, 2003, hlm. 121).

Setiono 
Menurut Setiono perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia (Setiono, Disertasi: "Rule of Law", Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004, hlm. 3).

Muchsin 
Menurut Muchsin perlindungan hukum adalah kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antara sesama manusia (Muchsin, Disertasi: "Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia", Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003, hlm. 14).

Kesehatan merupakan kebutuhan pokok manusia, maka kebutuhan itu akan senantiasa untuk dipenuhi dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan manusia agar dalam kehidupannya senantiasa terjamin. Tenaga kesehatan akan melakukan apa yang dikenal dengan upaya kesehatan dan objek dari upaya kesehatan adalah pemeliharaan kesehatan baik pemeliharaan kesehatan masyarakat maupun pemeliharaan kesehatan individu.

Pada pelayanan kesehatan individu terdapat hubungan antara pasien, dokter atau tenaga kesehatan dan Rumah Sakit. Hubungan itu menjadi landasan bagi pengaturan kaidah-kaidah mengenai kesehatan untuk melindungi pasien berupa hukum kesehatan dan norma-norma lain seperti: 
  1. Moral;
  2. Etik;
  3. Kesulilaan;
  4. Kesopanan; dan
  5. Ketertiban.
Manusia dalam kehidupannya mempunyai hak-hak dasar yang lebih dikenal dengan hak asasi manusia yang harus dihormati oleh pihak lain. Pada dasarnya hak-hak asasi pribadi subjek hukum yang dalam hal ini adalah pasien dalam hukum kesehatan (Herkutanto, 1987: 119) adalah: 
  1. Hak untuk hidup;
  2. Hak untuk mati secara wajar;
  3. Hak penghormatan terhadap integritas badaniah dan rohaniah,; dan 
  4. Hak atas tubuh sendiri .
Untuk melindungi pasien dari kesalahan dan kelalaian pelayanan kesehatan, pada tahun 1992 telah diundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan pada tahun 1999 telah diundangkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Mengenai kedudukan pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan dan dokter atau tenaga kesehatan sebagai sebagai pelaku usaha dalam bidang jasa pelayanan kesehatan sendiri masih terjadi perdebatan.

Pihak yang berpendapat bahwa kedudukan pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan dan dokter atau tenaga kesehatan sebagai sebagai pelaku usaha dalam bidang jasa pelayanan kesehatan beralasan bahwa pasien agar selalu pasien berpedoman pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 756/2004 yang menyatakan bahwa jasa layanan kesehatan termasuk bisnis. Bahkan, World Trade Organisation (WTO) memasukkan Rumah Sakit (RS), dokter, bidan maupun perawat sebagai pelaku usaha. 



Dengan demikian jelas bahwa kedudukan pasien sebagai konsumen dan dokter atau tenaga kesehatan maupun rumah sakit sebagai pelaku usaha, oleh karena itu penerapan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah tepat.

Sementara pihak yang tidak sependapat dengan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ketika terjadi konflik antara pasien dengan dokter atau tenaga kesehatan maupun rumah sakit berargumentasi bahwa hubungan terapeutik pada dasarnya merupakan hubungan perikatan yang khusus, oleh karena itu apabila terjadi konflik atau sengketa antara penyedia jasa dengan penerima jasa pelayanan kesehatan maka masing-masing pihak tunduk pada konsep hukum yang mengaturnya. 

Dalam transaksi terapeutik, karakteristik perikatannya adalah ispanning, artinya perikatan yang tidak didasarkan pada hasil akhir akan tetapi didasarkan pada upaya yang sungguh-sungguh (Komalawati, 1989: 84). 

Dalam hal ini dokter atau rumah sakit tidak diwajibkan memberikan atau menciptakan suatu hasil yang diinginkan pasien karena dalam transaksi medis banyak hal yang berpengaruh yang merupakan faktor di luar jangkauan kemampuan dokter, misalnya seperti daya tahan pasien, usia, kondisi fisik, tingkatan penyakit yang diderita, kepatuhan pasien, kualitas obat serta tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karenanya perikatan ini tunduk pada asas-asas umum perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Yuliati, 2005: 12).

Terlepas dari silang pendapat mengenai aturan yang harus diterapkan ketika terjadi konflik atau sengketa antara pasien dengan penyelenggara pelayanan kesehatan adapun yang tidak kalah penting untuk menjadi perhatian adalah dengan cara atau mekanisme seperti apa sengketa itu akan diselesaikan. 

Pada dasarnya penyelesaian konflik antara pasien dengan penyelenggara pelayanan kesehatan dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu sebagai berikut: 
  1. Melalui litigasi (melalui proses peradilan); dan 
  2. Melalui non litigasi (di luar proses peradilan).
Apabila dipilih penyelesaian melalui proses pengadilan, maka penggugat akan mengajukan gugatannya ke pengadilan negeri di wilayah kejadian, hal mana penggugat dapat menggunakan kuasa hukum (pengacara) ataupun tidak. 

Dalam proses pengadilan umumnya ingin dicapai suatu putusan tentang kebenaran suatu gugatan berdasarkan bukti-bukti yang sah (right based) dan kemudian putusan tentang jumlah uang ganti rugi yang layak dibayar oleh tergugat kepada penggugat. 

Dalam menentukan putusan benar-salahnya suatu perbuatan hakim akan membandingkan perbuatan yang dilakukan dengan suatu norma tertentu, standar ataupun suatu kepatutan tertentu sedangkan dalam memutus besarnya ganti rugi hakim akan mempertimbangkan kedudukan sosial ekonomi kedua pihak (vide: Pasal 1370-1371 KUHPerdata).

Apabila dipilih proses di luar pengadilan (alternative dispute resolution), maka kedua pihak berupaya untuk mencari kesepakatan tentang penyelesaian sengketa (mufakat). Permufakatan tersebut dapat dicapai dengan pembicaraan kedua belah pihak secara langsung (konsiliasi atau negosiasi) ataupun melalui fasilitasi, mediasi, dan arbitrasi, atau cara-cara kombinasi. 

Fasilitator dan mediator tidak membuat putusan sedangkan arbitrator dapat membuat putusan yang harus dipatuhi kedua pihak. Dalam proses mufakat ini diupayakan mencari cara penyelesaian yang cenderung berdasarkan pemahaman kepentingan kedua pihak (interest based, win win solution) dan bukan right based. 

Hakim pengadilan perdata umumnya menawarkan perdamaian sebelum dimulainya persidangan, bahkan akhir-akhir ini hakim memfasilitasi dilakukannya mediasi oleh mediator tertentu (Sampurna, 2005).

Demikian penjelasan singkat mengenai Perlindungan Hukum Pasien yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan Sarannya dibutuhkan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: