BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Unsur-Unsur Pasien Sebagai Konsumen

Unsur-Unsur Pasien Sebagai Konsumen
Undang-Undang Kesehatan tidak menggunakan istilah konsumen dalam menyebutkan pengguna jasa rumah sakit (pasien), akan tetapi untuk dapat mengetahui kedudukan pasien sebagai konsumen atau tidak, maka kita dapat membandingkan pengertian pasien dan konsumen. Adapun unsur-unsur pengertian konsumen yang kemudian dibandingkan dengan unsur-unsur dalam pengertian pasien yaitu:
  1. Setiap Orang
  2. Pemakai;
  3. Barang dan/ atau Jasa; 
  4. Yang Tersedia dalam Masyarakat;
  5. Bagi Kepentingan Diri Sendiri, Keluarga, Orang Lain, Makhluk Hidup Lain;
  6. Barang dan/ atau Jasa itu tidak untuk Diperdagangkan 


Setiap Orang 
Subjek yang disebut sebagai konsumen berarti setiap orang yang berstatus sebagai pemakai barang dan/ atau jasa. Istilah orang sebetulnya menimbulkan keraguan, apakah hanya orang individual yang lazim disebut natuurlijke persoon atau termasuk juga badan hukum (rechtspersoon). 

Pasien adalah setiap orang dan bukan merupakan badan usaha karena pengobatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan adalah untuk kesehatan bagi diri pribadi orang tersebut bukan untuk orang banyak. Kesehatan adalah sesuatu hal yang tidak bisa untuk diwakilkan kepada orang lain maupun badan usaha manapun.

Pemakai 
Kata Pemakai sesuai dengan Penjelasan Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah menekankan bahwa konsumen adalah konsumen akhir (ultimate consumer). Istilah pemakai dalam hal ini tepat digunakan dalam rumusan ketentuan tersebut sekaligus menunjukkan barang dan/ atau jasa yang dipakai tidak serta merta hasil dari transaksi jual beli. 

Artinya, sebagai konsumen tidak selalu harus memberikan prestasinya dengan cara membayar uang untuk memperoleh barang dan/ atau jasa itu. Dengan kata lain, dasar hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha tidak perlu harus kontraktual (the privity of contract). 

Konsumen memang tidak sekedar pembeli (buyer atau koper) tetapi semua orang (perorangan atau badan usaha) yang mengonsumsi jasa dan/ atau barang. Jadi, yang paling penting terjadinya suatu transaksi konsumen (consumer transaction) berupa peralihan barang dan/atau jasa, termasuk peralihan kenikmatan dalam menggunakannya.

Apabila kita melihat dalam hal pelayanan kesehatan maka peralihan jasa terjadi antara dokter kepada pasien. Pasien merupakan pemakai atau pengguna jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun di tempat praktik dokter dan setelah pasien mendapatkan jasa dari tenaga kesehatan, maka kemudian akan terjadi transaksi ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa pembayaran atas jasa yang telah diperoleh. 

Barang dan/ atau Jasa 
Berkaitan dengan istilah barang dan/ atau jasa sebagai pengganti terminologi tersebut digunakan kata produk. Saat ini produk sudah berkonotasi barang atau jasa. Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengartikan barang sebagai:
"setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen."

Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen tidak menjelaskan perbedaan istilah-istilah dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan pengertian jasa diartikan sebagai setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. 

Pengertian disediakan bagi masyarakat menunjukkan jasa itu harus ditawarkan kepada masyarakat yang artinya harus lebih dari satu orang. Jika demikian halnya, maka layanan yang bersifat khusus (tertutup) dan individual tidak tercakup dalam pengertian tersebut.

Pelayanan kesehatan merupakan salah satu bentuk jasa sesuai dengan pengertian Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut, hal ini karena pelayanan kesehatan menyediakan prestasi berupa pemberian pengobatan kepada pasien yang disediakan untuk masyarakat luas tanpa terkecuali. 

Secara umum, jasa pelayanan kesehatan mempunyai beberapa karakteristik yang khas yang membedakannya dengan barang, yaitu sebagai berikut: 
  1. Intangibility;
  2. Inseparability;
  3. Variability; dan
  4. Perishability.
Intangibility
Intangibility, yaitu jasa pelayanan kesehatan mempunyai sifat tidak berbentuk, tidak dapat diraba, dicium atau dirasakan. Hal mana tidak dapat dinilai (dinikmati) sebelum pelayanan kesehatan diterima (dibeli) dan juga jasa tidak mudah dipahami secara rohani. Jika pasien akan menggunakan (membeli) jasa pelayanan kesehatan, maka ia hanya dapat memanfaatkannya saja dan tidak dapat memilikinya.

Inseparability
Inseparability,
yaitu produk barang harus diproduk dulu sebelum dijual, tetapi untuk jasa pelayanan kesehatan, produk jasa harus diproduksi secara bersamaan pada saat pasien meminta pelayanan kesehatan. Dalam hal ini, jasa diproduksi bersamaan pada saat pasien meminta pelayanan kesehatan. 

Variability
Variability,
yaitu jasa yang banyak variasinya (nonstandardized output). Bentuk, mutu dan jenisnya sangat tergantung dari siapa, kapan dan di mana jasa tersebut diproduksi. Oleh karena itu, mutu jasa pelayanan kesehatan yang people based dan high contact personel sangat ditentukan oleh kualitas komponen manusia sebagai faktor produksi, standar prosedur selama proses produksinya dan sistem pengawasannya.

Perishability
Perishability,
yakni sesuatu yang tidak dapat disimpan dan tidak tahan lama. Tempat tidur Rumah Sakit yang kosong atau waktu tunggu dokter yang tidak dimanfaatkan oleh pasien akan hilang begitu saja karena jasa tidak dapat disimpan. Selain itu, di bidang pelayanan kesehatan, penawaran dan permintaan jasa sangat sulit diprediksi karena tergantung dari ada tidaknya orang sakit. Tidak etis jika Rumah Sakit atau dokter praktik mengharapkan agar selalu ada orang yang jatuh sakit.


Yang Tersedia dalam Masyarakat 
Barang dan/ atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat sudah harus tersedia untuk di pasarkan (vide: Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Perlindungan Konsumen). Dalam perdagangan yang makin kompleks dewasa ini, syarat itu tidak mutlak lagi dituntut oleh masyarakat selaku konsumen misalnya seperti perusahaan pengembang (developer) perumahan sudah biasa mengadakan transaksi terlebih dulu sebelum bangunannya jadi. 

Bahkan, untuk jenis-jenis transaksi konsumen tertentu, seperti futures trading, keberadaan barang yang diperjualbelikan bukan sesuatu yang diutamakan. Jasa pelayanan kesehatan tentunya merupakan hal yang tersedia di masyarakat, bahkan disediakan oleh pemerintah. 

Ketersediaan pelayanan kesehatan merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah karena mewujudkan masyarakat yang sehat merupakan salah satu program pemerintah. Dalam satu daerah pasti tersedia puskesmas, rumah sakit bahkan tempat praktik dokter. Jadi jasa pelayanan kesehatan merupakan sesuatu hal yang tersedia di dalam masyarakat.

Bagi Kepentingan Diri Sendiri, Keluarga, Orang Lain, Makhluk Hidup Lain
Transaksi konsumen ditujukan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain. Unsur yang diletakkan dalam definisi itu mencoba untuk memperluas pengertian kepentingan. Kepentingan ini tidak sekedar ditujukan untuk diri sendiri dan keluarga, tetapi juga barang dan/ atau jasa itu diperuntukkan bagi orang lain di luar diri sendiri dan keluarga, bahkan untuk makhluk hidup lain seperti hewan dan tumbuhan. Dari sisi teori kepentingan, setiap tindakan manusia adalah bagian dari kepentingannya.

Barang dan/ atau Jasa itu tidak untuk Diperdagangkan 
Pengertian konsumen dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen ini dipertegas yakni hanya konsumen akhir (end consumer) dan sekaligus membedakan dengan konsumen antara derived atau intermediate consumer. Dalam kedudukan sebagai intermediate consumer, yang bersangkutan tidak dapat menuntut pelaku usaha berdasarkan undang-undang ini.

Peraturan perundang-undangan negara lain memberikan berbagai perbandingan, hal mana umumnya dibedakan antara konsumen antara dan konsumen akhir. Dalam merumuskannya, ada yang secara tegas mendefinisikannya dalam ketentuan umum perundang-undangan tertentu, ada pula yang termuat dalam pasal tertentu bersama-sama dengan pengaturan sesuatu bentuk hubungan hukum. 

Umumnya dalam hal pelayanan kesehatan, pasien merupakan konsumen akhir. Hal ini karena berdasarkan sifat dari jasa pelayanan kesehatan salah satunya adalah tidak berbentuk, tidak dapat diraba, dicium, disentuh, atau dirasakan. 

Oleh karena pelayanan tidaklah berbentuk, maka pelayanan tersebut tidak mungkin dapat diperdagangkan kembali. Pelayanan kesehatan adalah pelayanan yang baru dapat dirasakan apabila pasien mendapat pelayanan kesehatan baik secara langsung maupun tidak dari tenaga kesehatan. 

Berdasarkan penjelasan dari unsur-unsur konsumen dan dengan dikaitkan dengan pasien, maka dapat disimpulkan bahwa pasien juga dapat dikategorikan sebagai konsuemen, yaitu konsumen jasa pelayanan kesehatan (medis) karena unsur-unsur pengertian konsumen telah terpenuhi dalam pengertian pasien. 

Ketentuan di atas menjelaskan bahwa apabila dikaitkan dengan jasa pelayanan medis dapat diartikan sebagai layanan atau prestasi kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan pasien sebagai konsumen. 

Dengan kata lain bahwa pengertian pasien sebagai konsumen jasa pelayanan medis adalah setiap orang pemakai jasa layanan atau prestasi kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan disediakan bagi masyarakat. 

Dari gambaran diatas mengenai pengertian pasien maka dapat dikatakan bahwa pasien adalah penderita yang membutuhkan pertolongan ahli kesehatan atau tenaga medis untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terhadap penyakit yang diderita oleh pasien yang bersangkutan. 

Untuk itu pelayanan kesehatan memiliki pengaruh yang sangat besar di dalam masyarakat karena tanpa lingkungan dan kondisi yang sehat serta fasilitas yang memadai maka masyarakat tidak dapat merasakan haknya sebagai warga negara yang sejahtera yaitu mendapatkan pelayanan yang baik dalam mengatasi suatu penyakit yang diderita. 

Demikian penjelasan singkat mengenai Unsur-Unsur Pasien Sebagai Konsumen yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau komentarnya. Kritik dan Sarannya dibutuhkan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: