BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tanggung Jawab Rumah Sakit Dalam Pelayanan Pasien

Tanggung Jawab Rumah Sakit Dalam Pelayanan Pasien
Pengertian tentang Rumah Sakit juga telah dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menetapkan bahwa Rumah Sakit diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien serta fungsi sosial.

Rumah Sakit memiliki tugas dan fungsi sendiri sebagaimana ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit menegaskan bahwa tugas dari Rumah Sakit adalah memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Rumah Sakit harus memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna sehingga untuk dapat melaksanakannya terdapat beberapa fungsi. Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, fungsi Rumah Sakit adalah sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis; 
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan 
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A. (1990: 65), fungsi dari Rumah Sakit adalah menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan medis serta penunjang medis sedangkan tugas Rumah Sakit adalah: 
  1. Melaksanakan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan kegiatan penyembuhan pasien; dan
  2. Pemulihan keadaan cacat badan dan jiwa yang dilaksanakan secara terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan. 
Setiap Rumah Sakit merupakan fungsi sosial yang dalam hal ini Rumah Sakit menyediakan fasilitas untuk merawat pasien yang tidak mampu dengan ketentuan (Soerjono Soekanto 1990: 65), yaitu:
  1. Rumah Sakit Pemerintah sekurang-kurangnya 75% dari kapasitas tempat tidur yang tersedia;
  2. Rumah Sakit sekurang-kurangnya 25% dari kapasitas tempat tidur yang tersedia. 
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit telah menyebutkan tugas dan fungsi Rumah Sakit secara jelas. Selain sebagai sarana untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan, Rumah sakit juga menjadi tempat pendidikan tenaga kesehatan maupun penelitian. 

Rumah Sakit dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Rumah Sakit. Hak yang dimiliki Rumah Sakit sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 30 adalah:
  1. Menentukan jumlah, jenis dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
  2. Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  3. Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan; 
  4. Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  5. Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian; 
  6. Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan;  
  7. Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  8. Mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan.
Undang-Undang Rumah Sakit selain mengatur hak yang dimiliki oleh Rumah Sakit juga mengatur tentang kewajiban yang harus dilakukan Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien sebagaimana kewajiban dari Rumah Sakit yang dimuat dan diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:
  1. Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat; 
  2. Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
  3. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  4. Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya; 
  5. Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin; 
  6. Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan; 
  7. Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien; 
  8. Menyelenggarakan rekam medis; 
  9. Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia; 
  10. Melaksanakan sistem rujukan; 
  11. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan; 
  12. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien; 
  13. Menghormati dan melindungi hak-hak pasien; 
  14. Melaksanakan etika Rumah Sakit; 
  15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana; 
  16. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional; 
  17. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya; 
  18. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws); 
  19. Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan 
  20. Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
Kewajiban Rumah Sakit yang diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ini sudah mencakup segala hal dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi pasien secara adil. Kewajiban Rumah Sakit pada Pasal 29 huruf (b) dijelaskan bahwa Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan tidak boleh melakukan diskriminasi kepada siapapun termasuk pasien yang datang ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Rumah Sakit di Indonesia yang tergabung dalam Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) telah menyusun Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) yang memuat rangkuman nilai-nilai dan norma-norma perumahsakitan guna dijadikan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perumahsakitan di Indonesia. Kode Etik Rumah Sakit berisi tentang kewajiban-kewajiban Rumah Sakit antara lain terhadap masyarakat dan lingkungan, terhadap pasien, terhadap pimpinan, staf dan karyawan serta mengatur hubungan Rumah Sakit dengan Lembaga-lembaga terkait. 

Rumah Sakit dalam menjalankan tugasnya juga diawasi oleh suatu lembaga pengawas khusus Rumah Sakit. Hal ini diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa adanya Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 

Peraturan mengenai Badan Pengawas Rumah Sakit diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit. Pengertian Badan Pengawas Rumah Sakit terdapat pada Pasal 1 Angka 2 yang menyatakan bahwa Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang selanjutnya disingkat BPRS adalah unit nonstruktural pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Tugas Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia adalah:
  1. Membuat pedoman tentang pengawasan Rumah Sakit untuk digunakan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia Provinsi;
  2. Membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang merupakan jejaring dari Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dan BPRS Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia; dan 
  3. Melakukan analisis hasil pengawasan serta memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemeritah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan. 
Adapun wewenang dari Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia, antara lain meliputi:
  1. Menyusun tata cara penanganan pengaduan dan mediasi oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia Provinsi;
  2. Menyusun pedoman, sistem pelaporan dan sistem informasi jejaring dari Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia Provinsi untuk ditetapkan oleh Menteri Kesehatan;
  3. Meminta laporan dari Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia mengenai hasil pembinaan dan pengawasan dari Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia Provinsi; 
  4. Memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan dan Gubernur mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan; dan 
  5. Memberikan rekomendasi kepada Menteri dan Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap rumah sakit yang melakukan pelanggaran.
Rumah Sakit sebagai badan hukum yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan selalu dipantau kinerjanya baik oleh Pemerintah maupun badan pengawas internal dari Rumah Sakit yang bersangkutan. Pengawasan dimaksud untuk meminimalisir adanya hak pasien yang tidak dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Pasal 45 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjelaskan bahwa rumah sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/ atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif dan rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia. 

Penjelasan berikutnya terdapat pada Pasal 46 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit. Tanggung jawab hukum rumah sakit apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, didasarkan pada jenis pengelolaan rumah sakit yang bersangkutan. 

Pasal 20 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjelaskan bahwa berdasarkan pengelolaannya, rumah sakit terbagi menjadi rumah sakit privat dan publik. Rumah Sakit publik dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah dan badan hukum yang bersifat nirlaba, sedangkan rumah sakit privat dikelola oleh badan hukum berbentuk perseroan terbatas atau persero yang bertujuan profit. 

Berdasarkan perbedaan pengelolaannya tersebut, maka berbeda pula pertanggungjawaban hukumnya. Tanggung jawab hukum pada rumah sakit publik akan berkaitan dengan instansi Perintah yang terkait (dapat berkaitan dengan Kementerian Kesehatan), sedangkan tanggung jawab hukum pada rumah sakit privat yang berbentuk Perseroan Terbatas terletak pada kewenangan Direksi PT tersebut sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 1 Angka (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa pengertian Direksi dalam Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.

Demikian penjelasan singkat mengenai Tanggung Jawab Rumah Sakit Dalam Pelayanan Pasien yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan Sarannya dibutuhkan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: