BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Persyaratan Balik Nama Waris Sertifikat Tanah

Persyaratan Balik Nama Waris Sertifikat Tanah
Banyak orang yang bertanya - tanya apa yang harus dilakukan jika yang atas nama di sertifikat tanah meninggal dunia ? apa saja yang diperlukan jika ingin mengganti nama pemilik di sertifikat atau apa saja yang harus disiapkan jika ingin mengganti nama pemilik sertifikat ke atas nama ahli waris di kantor pertanahan? Kemudian dengan perkembangan teknologi yang telah berkembang saat ini, orang - orang pun mencari jawaban atau solusi dari pertanyaan tersebut melalui sarana googling ataupun bertanya melalui media sosial.



Disini akan Penulis sampaikan apa - apa saja yang menjadi syarat yang dibutuhkan atau yang harus dipenuhi oleh pengaju dalam mengajukan permohonan balik nama waris (turun waris) dari atas nama pemilik di sertifikat yang telah meninggal dunia ke atas nama para ahli warisnya. Adapun surat atau dokumen yang menjadi syarat dalam pengajuan permohonan baiki di Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah Pertanahan ataupun juga di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tempat objek tanah berada yakni sebagaimana penjelasan Penulis di bawah ini :
  1. Sertifikat Tanah yang asli, hal mana pihak ahli waris harus membawa serta sertifikat tanah yang asli untuk diserahkan ke Kantor Pertanahan / Kantor Wilayah Pertanahan / Badan Pertanahan Nasional (BPN) tempat atau objek tanah yang telah disertifikatkan.
  2. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) terakhir, hal mana Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) yang diserahkan ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) yakni salinan atau foto copy surat pembayaran pajak tahun terakhir di tahun yang sama pada saat pengajuan permohonan balik nama atau 1 (satu) tahun sebelumnya jika Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) belum terbit. Adapun salinan atau copy surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) yang diserahkan dilampirkan dengan surat aslinya untuk diperlihatkan ke petugas pertanahan.
  3. Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian, hal mana pihak pertanahan akan meminta pihak yang mengajukan permohonan untuk menyerahkan salinan atau foto copy Akta Kematian (yang atas nama di sertifikat) yang telah dilegalisir atau yang telah di stempel basah oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tempat atau domisili yang atas nama di sertifikat meninggal dunia. Adapun asli Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian biasanya juga diminta untuk diperlihatkan kepada petugas pertanahan akan tetapi kebijakan tersebut tergantung dari kebijakan masing - masing kantor pertanahan.
  4. Asli Surat Keterangan Waris / Surat Pernyataan Waris / Surat Waris, Dalam hal ini Surat Keterangan Waris atau surat pernyataan waris atau terkadang disebut juga sebagai surat waris sebagaimana yang dimaksud dalam hal ini adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa atau Pemerintah Kecamatan setempat yang pada surat keterangan atau pernyataan tersebut ditandatangani oleh seluruh para ahli waris dari yang atas nama di sertifikat tanah tersebut di atas materai disertai cap jempol. Adapun isi dari Surat Keterangan Waris atau surat pernyataan waris atau surat waris menjelaskan mengenai riwayat atau silsilah keluarga yang meninggal dunia dan juga berisi tentang pernyataan dari seluruh para ahli waris yang kemudian di dalam surat tersebut ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi (biasanya saksi yang bertanda tangan adalah ketua RT dan ketua RW setempat) dan juga diketahui dan ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa dan Camat setempat (domisili terakhir atau juga bisa berdasarkan domisili di kartu identitas (Kartu Tanda Penduduk)) para ahli waris tersebut.
  5. Kartu Identitas Para Ahli Waris, Adapun kartu identitas yang dimaksud disini yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal mana yang menjadi salah satu syarat yang harus diserahkan ke petugas pertanahan dalam pengurusan balik nama waris (turun waris) sertifikat tanah yakni berupa salinan atau foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir atau di stempel basah oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tempat atau domisili para ahli waris berada.
  6. Kartu Keluarga (KK), sama halnya dengan kartu identitas yang telah dijelaskan pada point 5 di atas bahwa yang menjadi salah satu syarat yang juga diperlukan untuk diserahkan ke petugas pertanahan yakni berupa salinan atau foto copy Kartu Keluarga (KK) masing - masing dari ahli waris jika ahli waris memiliki Kartu Keluarga (KK) yang berbeda - beda. Hal mana salinan atau foto copy Kartu Keluarga (KK) tersebut telah dilegalisir atau di stempel basah oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tempat atau domisili Para Ahli Waris berada.
  7. Surat Permohonan, yakni surat yang bentuk formnya telah dibuat oleh kantor pertanahan tempat objek tanah tersebut berada yang kemudian di isi dan ditandatangani oleh para ahli waris. Adapun untuk permohonan tersebut bisa diajukan oleh salah satu dari ahli waris saja dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur pada kantor pertanahan setempat itupun juga tergantung dari kebijakan masing - masing kantor pertanahan. Untuk bentuk atau format surat permohonannya, pemohon dapat langsung memintanya ke kantor pertanahan atau pemohon juga bisa mendapatkan suratnya tersebut dengan cara mendownload filenya di website pertanahan
  8. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sporadik Bidang Tanah, sama halnya dengan surat permohonan yang disebutkan sebelumnya bahwa surat pernyataan penguasaan fisik sporadik bidang tanah cukup diisi sesuai dengan data lapangan yang sebenarnya kemudian ditandatangani oleh para ahli waris di atas materai, disaksikan dan juga ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi (biasanya saksi yang bertanda tangan adalah ketua RT dan ketua RW setempat) dan juga diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah dan Camat setempat. Adapun surat tersebut dapat diambil langsung di kantor pertanahan setempat sebagaimana format surat tersebut telah diatur sesuai dengan ketentuan perundang - undangan atau dapat juga suratnya di download di website pertanahan.
Demikian penjelasan singkat mengenai syarat - syarat dokumen yang diperlukan dalam pengajuan permohonan balik nama waris atau turun waris sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Adapun surat ataupun dokumen dapat bertambah dari yang telah disebutkan di atas dikarenakan ada kebijakan yang berbeda dari masing - masing kantor pertanahan.

Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat bagi para pembaca dalam mengurus balik nama waris atau turun waris sertifikat tanah jikalau ada pertanyaan atau tanggapan mengenai tulisan ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan ini. Terima kasih.

Pengunjung juga membaca : SPPT-PBB Bukan Tanda Bukti Kepemilikan Tanah yang SAHContoh Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: