BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tata Cara Membuat Wasiat (Testament)

Tata Cara Membuat Wasiat (Testament)
Untuk membuat suatu surat wasiat atau testamen yang dirahasiakan tidak boleh sembarangan, hal ini dikarenakan nantinya akan menimbulkan suatu permasalahan di kemudian hari. Oleh karena itu perlu aturan yang mengaturnya sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 940 BW dan Pasal 941 BW yang isinya apabila membuat suatu surat wasiat atau testament harus terdapat Pewaris, Notaris sebagai pejabat yang menangani surat wasiat dan 4 (empat) orang saksi dan/ atau dapat menulis sendiri kemauannya dalam surat wasiat apabila tidak bisa, maka menyuruh orang lain untuk menulisnya serta ditandatangani oleh si pewaris setelah itu disegel.

Di dalam pewarisan itu diperlukan adanya beberapa syarat yaitu orang yang membuat wasiat, sesuatu yang diwasiatkan, adanya pejabat yang berwenang untuk menangani wasiat dalam hal ini Notaris serta adanya saksi. Pewasiat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 940 BW diwajibkan untuk menulis kemauannya dan diharuskan ditandatangani oleh si pewaris sendiri. Harta yang diwasiatkan itu harus ada dan atas pemilik si pewaris. Setelah itu surat wasiat diserahkan kepada Notaris dengan tertutup sebagai pejabat yang menyimpannya sebelum si pewaris meninggal.



Untuk menyerahkan surat wasiat itu dalam bentuk tertutup, maka oleh Notaris harus dilaporkan tentang penutupannya dengan menyebutkan "Maka saya notaris, dihadapan para saksi telah menutup surat ini didalam sampulnya dan menyegelnya, setelah mana si pewaris telah menulis dan menandatangani pernyataan di atas sampul dan di atas akte ini, dihadapan saya notaris dan para saksi, bahwa surat ini yang diserahkannya kepada saya notaris memuat kehendaknya yang terakhir. 

Menurut pendapat Hartono Soerjopratiknjo terkait masalah wasiat atau testament bahwa oleh karena undang-undang berbicara tentang membuat akta, maka pembuat itu dapat dilakukan oleh orang lain. Di lain pihak menurut Pitlo mengenai surat wasiat mengatakan bahwa orang-orang yang merahasiakan isi surat wasiatnya terhadap notaris dan saksi-saksi serta terhadap pegawai notaris sebetulnya tidak ada gunanya. 

Lebih lanjut Pitlo menyatakan bahwa tukang tik yang paling melihat di kantor notaris tidak akan menceritakan apa-apa tentang isi akta itu. Bukan saja oleh karena tugasnya yang mewajibkan untuk menyimpan rahasia, akan tetapi lebih-lebih lagi oleh karena pergaulannya sehari-hari dengan hak-hak yang masuk bidang pekerjaannya tidak lagi tertarik akan hal-hal yang aneh dan telah menghilangkan juga keinginannya untuk ngomong sana sini.

Adapun syarat sahnya seseorang membuat wasiat atau testament terdapat peraturan yang mengaturnya sebagaimana dimuat dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yakni :
  1. Pasal 888 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer);
  2. Pasal 890 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUPer); dan
  3. Pasal 893 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 888 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa jika wasiat atau testament memuat syarat-syarat yang tidak dimengerti atau tidak mungkin tidak dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan kesusilaan, maka hal yang demikian itu harus dianggap tidak tertulis. 



Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 890 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa jika di dalam wasiat atau testament disebut sebab yang palsu dan isi dari wasiat atau testament itu menunjukkan bahwa pewaris tidak akan membuat ketentuan itu jika ia tahu akan kepalsuannya, maka wasiat atau testament itu tidak sah. Sedangkan pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 893 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa suatu wasiat atau testament adalah batal, jika dibuat karena paksa, tipu, atau muslihat.

Dengan adanya batasan yang dilarang oleh undang-Uudang seperti yang penulis sebutkan di atas, maka seorang yang akan membuat wasiat harus memperhatikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku seperti seorang yang akan membuat wasiat atau testament harus mempunyai akal budi sehat dan dapat dipertanggungjawabkan dan cakap menurut hukum. 

Mereka yang dikatakan cakap menurut hukum yaitu misalkan batasan umur seperti yang diatur dalam Pasal 897 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu umurnya 18 (delapan belas) tahun atau yang telah menikah, maka setelah mencapai umur tersebut yang bersangkutan dapat membuat wasiat atau testament.

Di samping adanya syarat umur, dalam pembuatan wasiat atau testament harus terdapat saksi seperti yang sudah diatur dalam undang-undang yaitu harus dewasa atau mengerti bahasa yang dipakai dalam membuat wasiat atau testament serta diperlukan yang sudah kenal atau mengerti kedudukan saksi. Adapun yang tidak dapat bertindak sebagai saksi dalam wasiat atau testament umum adalah sebagai berikut :
  1. Semua ahli waris atau legendaris;
  2. Semua keluarga sedarah atau keluarga berdasarkan perkawinan sampai derajat keenam;
  3. Anak-anak atau cucu dari keluarga tersebut sampai derajat keenam; dan
  4. Pembantu rumah tangga dari Notaris, pada waktu membuat wasiat atau testament.
Dari larangan saksi yang ada dalam membuat wasiat serta batasan dalam membuat wasiat atau testament, maka setelah tidak ada larangan surat wasiat atau testament itu diserahkan ke notaris untuk disimpan serta disampul dan disegel.



Setiap orang yang akan membuat surat wasiat atau testament pada dasarnya dapat membuat semuanya menurut apa yang dikehendakinya asalkan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Akan tetapi seorang yang membuat surat wasiat atau testament yang dibuat oleh si pewaris terdapat hal-hal yang tidak diperhatikan menurut undang-undang yang mengaturnya, sehingga mempunyai cacat hukum. Peraturan perundang-undangan yang mengatur si pewaris tidak boleh membuat surat wasiat diatur dalam Pasal 888 BW, 890 BW, 893 BW, dan 930 BW sedangkan dalam hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu :
  1. Pasal 879 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
    Masalah Fide Commis yang dimuat dan diatur dalam Pasal 879 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berarti Fede yaitu kepercayaan dan Commis yang merupakan kewajiban dan ini dilarang oleh undang-undang, hal ini karena si pemberi waris dapat menghibahkan wasiat dengan lompat tangan, oleh karena itu si penerima hibah wasiat akan batal demi hukum.
  2. Pasal 902 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
    Wasiat terhadap janda atau duda yang mana diatur dalam Pasal 902 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Pewasiatan yang dibuat oleh seorang pewaris terhadap janda atau duda tidak dibolehkan melebihi setengah dari harta yang dimiliki atau apabila mempunyai anak tidak boleh melebihi dari bagian anak yang sah.
  3. Pasal 901 dan 903 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
    Wasiat yang diperuntukkan terhadap suami atau istri diatur dalam Pasal 901 dan 903 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Wasiat ini tidak diperbolehkan terhadap harta warisannya karena dimungkinkan adanya ketidakadilan terhadap wasiat yang dibuat oleh si pewaris, akan tetapi si pewaris bisa menghibahkan.
  4. Pasal 904 dan 905 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
    Wasiat atau testament yang dibuat oleh orang yang belum dewasa yang mana diatur dalam Pasal 904 dan 905 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Wasiat ini diperuntukkan untuk keuntungan walinya serta guru yang mengasuhnya dan tinggal serumah dengan si pembuat wasiat.
  5. Pasal Pasal 906 dan 907 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer);
    Wasiat yang dibuat oleh seseorang yang memiliki profesi khusus dan yang sejenis, hal ini diatur dalam Pasal 906 dan 907 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal ini memberikan penjelasan bahwa seorang tabib atau juru ahli obat yang telah melayani terhadap seseorang dan orang itu telah meninggal, maka si tabib tidak boleh menerima wasiatnya dengan pertimbangan bahwa wasiat yang dibuat itu telah menguntungkan yang penerima wasiat kecuali hibah wasiat guna membalas jasanya.
  6. Pasal 908, 909 dan 911 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
    Wasiat untuk anak luar kawin serta terhadap orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum yang mana diatur dalam Pasal 908, 909, dan 911 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Pada garis besarnya undang-undang menetapkan bahwa :
    • Anak luar kawin walaupun telah diakui tidak dapat diberikan kepadanya sesuatu dengan wasiat, padahal pemberian itu melebihi bagian menurut hukum waris ab-intestato. Ketentuan ini erat kaitannya dengan Pasal 862 s/d Pasal 873 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang pewarisan dalam hal adanya anak-anak luar kawin;
    • Apabila sidang di pengadilan yang memeriksa dan memutuskan adanya perbuatan perzinahan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, padahal mereka berdua atau salah seorang dari keduanya dalam ikatan perkawinan yang sah dengan orang lain, maka dalam keadaan demikian satu sama lain diantara mereka tidak boleh menikmati keuntungan dengan lewat perbuatan si pewaris;
    • Orang yang tidak cakap untuk mewaris maksudnya wasiat batal apabila berisikan dan ditujukan terhadap orang yang tidak cakap untuk berbuat hukum. 
  7. Pasal 912 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
    Wasiat untuk orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang erat kaitannya dengan yang ihwal hal ini diatur dalam Pasal 912 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu mereka yang dihukum karena membunuh terhadap seorang pewaris atau orang yang memalsukan surat wasiat ataupun orang yang memaksa untuk membuat surat wasiat.
Demikian penjelasan singkat mengenai Tata Cara Membuat Wasiat atau Testament yangg dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: