BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia sejak manusia itu didalam kandungan dan hidup di dunia yang secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa (TYME) yang dalam hal ini mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan dan hak memiliki sesuatu, hal mana hak ini tidak bergantung pada pemberian orang lain, masyarakat, bahkan negara. Ini memberikan arti bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada makhluk ciptaannya yaitu manusia sebagaimana hak tersebut tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri dalam menjalani kehidupan.

Hak Asasi Manusia (HAM) itu sendiri tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh karena sebab - sebab lainnya dikarenakan jikalau hal tersebut terjadi maka manusia akan kehilangan nilai dan martabat yang sebenarnya yang menjadi inti dari nilai kemanusiaan. Hak asasi manusia adalah hak yang di punyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi manusiawi. Hak Asasi Manusia (HAM) dipandang sebagai sesuatu yang mendasar dan penting, oleh karena itu banyak pendapat yang mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) itu merupakan kekuasaan dan keamanan yang dimiliki oleh setiap manusia atau individu, hal mana hak tersebut wajib dihormati dan dijunjung tinggi serta negara harus memberikan perlindungan demi kehormatan atas harkat dan martabat seorang manusia.

Manusia terlahir dengan martabat tinggi, punya akal dan pikiran, berkedudukan lebih tinggi dibanding ciptaan lain seperti hewan dan tumbuhan. Oleh sebab itu Hak Asasi Manusia (HAM) bersifat universal yang berarti berlaku di mana saja, kepada atau untuk siapa saja dan tidak bisa diambil oleh orang lain.

Adapun dasar - dasar Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia  tertuang dalam sila kedua Pancasila yang menyatakan keadilan yang beradil dan beradab serta pada Pasal 27 ayat 1, Pasal 28, Pasal 29 ayat 2, Pasal 31 ayat 1 serta Pasal 30 ayat 1 dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberikan satu fakta pada dunia bahwa sebelum tercapainya pernyataan Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), bangsa Indonesia telah mengangkat dan melindungi Hak Asasi Manusia dalam kehidupan bernegara sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 baik pada pembukaan alinea ke-4 maupun pada batang tubuh UUD 1945 dan kemudian dipertegas lagi dalam amandemen UUD 1945.

Indonesia memiliki Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum bangsa Indonesia sebagai anggota dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam penghormatan dan pelaksanaan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration on Human Rights) tahun 1948.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dilaksanakan secara mutlak karena dalam pelaksanaannya terkadang dapat melanggar hak asasi orang lain sebagaimana contoh orang-orang yang memperjuangkan haknya sendiri yang kemudian mengabaikan hak-hak orang lain. Tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi sehingga kita wajib menyadari bahwa hak - hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak - hak asasi orang lain. Adapun John Locke memberikan pendapat macam - macam Hak Asasi Manusia (HAM) yang pada pokok adalah

  1. Hak hidup;
  2. Hak Kemerdekaan; dan 
  3. Hak Milik.

Secara yuridis, menurut Pasal 1 butir Undang Undang (UU) No. 39 tahun 1999, HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha Esa (TYME) dan merupakan anugerah dari Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh hukum di seluruh negara atau pemerintah demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia yang hidup. Adapun beberapa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut pandangan para ahli adalah sebagai berikut :
  1. John Locke
    Dalam hal ini, John Locke memberikan pandangan tentang sifat alami manusia yang menurut beliau manusia secara alaminya dalam keadaan tanpa politik (apolitical), hal mana hak alamiah ini harus dilindungi oleh pemerintah. Adapun Hak Asasi Manusia (HAM) menurut John Locke merupakan hak manusia yang langsung diberikan Tuhan Yang Maha Esa (TYME) sebagai hak yang kodrati dan tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabut hak tersebut sehingga HAM dianggap memiliki sifat yang suci dan mendasar.
  2. Jan MatersonJan Materson sendiri merupakan salah satu anggota komisi Hak Asasi Manusia (HAM) di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Menurut Jan Materson, Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang ada pada setiap manusia karena tanpa Hak Asasi Manusia (HAM), manusia mustahil bisa hidup sebagai selayaknya manusia.
  3. Wolhoff
    Menurut Wolhoff sebagaimana dikutip dari buku Hukum Hak Asasi Manusia karangan Dr. A. Widiada Gunakaya S.A., S.H., M.H. yang mengutarakan kalau Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan sejumlah hak yang berakar dalam setiap orang ataupun individu. Hal tersebut muncul disebabkan oleh karena kemanusiaannya (lahir di dunia) sehingga Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut tidak dapat dicabut oleh siapa pun baik oleh orang pribadi maupun pemerintah dan apabila Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut dicabut, maka dapat dikatakan kemanusiaannya telah hilang.
  4. Miriam BudiarjoMiriam Budiarjo merupakan seorang pakar ilmu politik Indonesia yang juga mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut Miriam Budiarjo, HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir yang memiliki sifat universal dan dimiliki tanpa adanya perbedaan baik dari jenis kelamin, suku, agama, ras maupun lain sebagai.
  5. Prof. Koentjoro PoerbopranotoAdapun Prof. Koentjoro Poerbopranoto berpendapat dengan mengacu pada isi Declaration deL'Homme er du Citoyen, yakni Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak bisa dipisah dari hakikatnya, sehingga pada pendapat tersebut mengartikan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagi hak yang bersifat suci.
Ciri - Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)
Adapun ciri - ciri dari Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut :
  1. Hak Asasi Manusia (HAM) bersifat hakiki yang dimiliki setiap orang atau manusia sejak mereka lahir;
  2. Hak Asasi Manusia (HAM) bersifat universal yang berlaku dimanapun dan untuk siapapun di dunia ini tanpa melihat Suku, Agama. Ras dan Antar golongan (SARA);
  3. Hak Asasi Manusia (HAM) bersifat tetap yang kemudian tidak dapat dicabut;
  4. Hak Asasi Manusia (HAM) bersifat utuh tidak dapat dipisah - pisahkan atau dikelompokkan hanya untuk golongan tertentu.
Macam - Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) dibagi menjadi beberapa macam sebagaimana penjelasan di bawah ini :
  1. Hak asasi pribadi, yakni merupakan hak atas jaminan kebebasan memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing individu, menyampaikan pendapat, dan hak kemerdekaan berserikat atau berorganisasi;
  2. Hak asasi ekonomi, yakni merupakan kebebasan memiliki, membeli, dan menjual sesuatu serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
  3. Hak asasi dalam mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
  4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan hukum serta mendapatkan perlakuan yang adil dan wajar yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaiman perlakuan tterkait penggeledahan, penangkapan, proses di pengadilan, dan sebagainya.
  5. Hak asasi politik, yakni merupakan sebuah pengakuan persamaan derajat sebagai warga negara, hal mana setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan administrasi memiliki hak untuk dipilih atau memilih dalam proses pemilihan umum, mendirikan partai politik atau menjadi anggota partai politik dan sebagainya.
  6. Hak asasi sosial dan budaya, yakni merupakan hak dalam mendapatkan pengajaran dan mengembangkan budaya.
Demikian penjelasan singkat mengenai Hak Asasi Manusia, semoga penjelasan tersebut bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: