BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Penerapan Restitusi

Penerapan Restitusi
Permohonan Restitusi juga merupakan gugatan ganti kerugian yang juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada Bab XIII Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian pada Pasal 98 ayat 1 yang menyatakan bahwa:
  1. Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu;
  2. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Maka para korban dapat menggabungkan permohonan Restitusinya bersama dengan surat tuntutan Jaksa atau Penuntut Umum dalam perkara yang sedang diadili di Pengadilan. Permohonan Restitusi tersebut akan ditetapkan bersama dengan putusan perkara tersebut. Putusan mengenai permohonan Restitusi akan berkekuatan hukum tetap apabila putusan perkara pidana sudah berkekuatan hukum tetap.

Dari tahap permohonan restitusi hingga tahap pemberian Restitusi harus sesuai dengan perundang-undangan yang mengaturnya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban. Bentuk ganti rugi yang akan dimohonkan oleh korban harus sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban, yaitu:
  1. Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; 
  2. Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau
  3. Penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis.  
Korban mengajukan permohonan Restitusi atas kerugian yang dialaminya, seperti kehilangan kekayaan dan penghasilan akibat penderitaan yang berkaitan dengan tindak pidana dan biaya perawatan atau pengobatan medis seperti luka, cacat dan/ atau perawatan psikologis. Perawatan psikologis contohnya pengobatan terhadap depresi, trauma, gejala despresi yang timbul akibat dari tindak pidana tersebut.

Pengajuan permohonan Restitusi tidak hanya dapat diajukan oleh korban, keluarga korban atau kuasa korban juga dapat mengambil tindakan dalam permohonan Restitusi bilamana korban mengalami kendala sehingga tidak mampu mengajukan permohonan Restitusi. 

Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang menentukan bahwa permohonan untuk memperoleh Restitusi diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya. Waktu yang harus diajukan permohonan Restitusi diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, yaitu: 
  1. Pengajuan permohonan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK);
  2. Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat mengajukan Restitusi kepada Penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya;
  3. Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dibacakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat mengajukan Restitusi kepada pengadilan untuk mendapat penetapan.
Sebelum mengajukan permohonan Restitusi, perlu disiapkan surat, kelengkapan dan lampiran-lampiran yang diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Dokumen tersebut akan diajukan kepada pengadilan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak diterimanya permohonan Restitusi. Jika permohonan tersebut tidak lengkap, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberitahu kepada pemohon secara tertulis untuk melengkapi kelengkapannya.

Setelah menerima pemberitahuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemohon wajib melengkapi kelengkapannya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan. Jika dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak melengkapinya, maka permohonan tersebut akan dicabut permohonannya. Jika kelengkapan permohonan tersebut dinyatakan lengkap, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan pemeriksaan substantif.

Dalam keperluan pemeriksaan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, korban, keluarga, saksi, kuasanya, dan pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana wajib menghadirkan pihak ketiga untuk memberikan keterangan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika pembayaran Restitusi diberikan oleh pihak ketiga.

Jika Pemohon dalam hal korban, keluarga atau kuasa tidak hadir dalam memberikan keterangan dalam 3(tiga) kali berturut-turut tanpa adanya alasan yang sah, makan permohonan Restitusi tersebut dianggap ditarik kembali melalui pemberitahuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hasil pemeriksaan Permohonan Restitusi akan dituangkan ke dalam Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beserta pertimbangannya. Rekomendasi untuk menolak atau mengabulkan Permohonan Restitusi disertakan dalam pertimbangan tersebut.

Dalam pengajuan Permohonan Restitusi kepada pengadilan dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan waktu pengajuannya, yaitu: 
  1. Permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
  2. Permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Korban dengan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat mengajukan permohonan Restitusi sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat mengajukan permohonan Restitusi kepada Penuntut Umum untuk dimuatkan kedalam tuntutannya. Korban juga dapat mengajukan permohonan Restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melalui LPSK. LPSK dapat mengajukan kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan. 

Permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap 
Permohonan Restitusi yang diajukan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang sah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menyampaikan permohonan tersebut disertai Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pertimbangannya kepada Penuntut Umum, Penuntut Umum akan mencantumkan Permohonan Restitusi kedalam tuntutannya. 

Setelah diajukan Permohonan Restitusi ke pengadilan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib membuat salinan surat pengantar penyampaian permohonan disertai Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pertimbangannya kepada pelaku tindak pidana dan/ atau pihak ketiga dan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya. 

Pengadilan akan melakukan pemeriksaan dan memutus Permohonan Restitusi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Penuntut umum akan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak salinan putusan pengadilan diterima dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan pengadilan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Setelah itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada korban, keluarga atau kuasanya dan pelaku tindak pidana dan/ atau pihak ketiga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak salinan putusan pengadilan diterima. Setelah pelaku tindak pidana dan/ atau pihak ketiga menerima salinan putusan atau penetapan pengadilan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari wajib melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan. 

Setelah melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, Pelaku tindak pidana dan/ atau pihak ketiga wajib melaporkan pelaksanaan Restitusi beserta buktinya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan tembusan ke pengadilan. Setelah itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menyampaikan laporan pelaksanaan Restitusi kepada penuntut umum disertai bukti pelaksanaannya. Selanjutnya, Pengadilan akan mengumumkan pelaksanaan Restitusi baik melalui media elektronik maupun non elektronik. 

Jika pelaksanaan pemberian Restitusi berdasarkan putusan pengadilan kepada Korban melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Korban, Keluarga, atau kuasanya wajib melaporkan hal tersebut kepada penuntut umum dengan tembusan kepada ketua pengadilan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penuntut umum akan memerintahkan pelaku tindak pidana dan/ atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima.

Permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Jika Permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menyampaikan Permohonan Restitusi beserta Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pertimbangannya kepada pengadilan yang berwenang. 

Setelah diajukan Permohonan Restitusi ke pengadilan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib membuat salinan surat pengantar penyampaian permohonan disertai Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pertimbangannya kepada pelaku tindak pidana dan/ atau pihak ketiga dan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya. Selanjutnya pengadilan akan memeriksa dan menetapkan Permohonan Restitusi. 

Penetapan pengadilan akan disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari sejak tanggal penetapan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menyampaikan salinan penetapan pengadilan kepada Korban,  Keluarga, atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana dan/ atau pihak ketiga selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal menerima penetapan.

Setelah pelaku tindak pidana dan/ atau pihak ketiga menerima salinan putusan atau penetapan pengadilan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari wajib melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan. Setelah melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, Pelaku tindak pidana dan/ atau pihak ketiga wajib melaporkan pelaksanaan Restitusi beserta buktinya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan tembusan ke pengadilan. 

Setelah itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menyampaikan laporan pelaksanaan Restitusi kepada penuntut umum disertai bukti pelaksanaannya. Selanjutnya, Pengadilan akan mengumumkan pelaksanaan Restitusi baik melalui media elektronik maupun non elektronik. Apabila pelaksanaan pemberian Restitusi berdasarkan penetapan pengadilan kepada Korban melampaui jangka waktu yang telah ditentukan, Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan tembusan kepada ketua pengadilan. 

Selanjutnya, Pengadilan akan memerintah pelaku tindak pidana dan/ atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima. Apabila pemberian Restitusi dilaksanakan secara bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan wajib dilaporkan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan tembusan kepada ketua pengadilan. 

Apabila pelaksanaan pemberian Restitusi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadiian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan laporan kepada penuntut umum. Apabila korban tindak pidana telah meninggal dunia, maka pemberian Restitusi akan diberikan kepada Keluarganya yang merupakan Ahli Warisnya.

Demikian penjelasan singkat mengenai Penerapan Restitusi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: