BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Harta Warisan

Harta Warisan
Harta warisan dalam sistem hukum waris Eropa atau sistem hukum perdata yang bersumber pada BW meliputi seluruh harta benda beserta pewaris dalam lapangan hak dan kewajiban hukum harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang. Jadi harta peninggalan yang akan diwarisi oleh para ahli waris tidak hanya meliputi hal-hal yang bermanfaat berupa aktiva atau keuntungan melainkan juga termasuk hutang-hutang si pewaris yang merupakan pasiva dari harta kekayaan yang ditinggalkan sehingga kewajiban membayar hutang pada hakikatnya beralih juga kepada ahli waris.

Subyek dari hukum waris sendiri adalah pewaris dan ahli waris, pewaris adalah seseorang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta kekayaan maupun hak-hak yang diperoleh beserta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat sedangkan ahli waris adalah anggota keluarga yang meninggal dunia menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.

Sedangkan mengenai harta warisan menurut Hukum Perdata tidak otomatis harta yang ditinggalkan oleh pewaris adalah harta warisan. Untuk mengetahui dan memastikan mengenai apakah harta yang ditinggalkan tersebut merupakan bagian dari harta warisan atau tidak, maka perlu diketahui terlebih dahulu status hukum perkawainannya dan hal-hal lain yang membebani harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia tersebut.

Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum selanjutnya timbul, dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang di antaranya adalah masalah bagaimana mengurus dan kelanjutkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal tersebut.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dari mana pun harta itu asalnya tetap merupakan satu kesatuan yang secara keseluruhan beralih ke tangan si meninggal kepada para ahli warisnya. Dengan demikian, dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) tidak dikenal adanya lembaga barang asal (harta bawaan), yaitu barang-barang yang dibawa oleh suami atau istri pada saat perkawinan dilangsungkan, pengecualiannya dilakukan dengan cara dibuat perjanjian kawin.

Wujud warisan atau harta peninggalan menurut Hukum Islam sangat berbeda dengan wujud warisan menurut hukum waris barat sebagaimana diatur dalam BW maupun menurut hukum waris adat. Warisan atau harta peninggalan menurut Hukum Islam yaitu sejumlah harta benda serta segala hak dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersih. Artinya, harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli waris adalah sejumlah harta benda serta segala hak setelah dikurangi dengan pembayaran hutang-hutang pewaris dan pembayaran-pembayaran lain yang diakibatkan oleh wafatnya si peninggal waris.

Demikian pula dalam hukum adat, pembagian harta warisan tidak selalu ditangguhkan sampai semua hutang si peninggal waris dibayar. Artinya, harta warisan yang dapat beralih kepada para ahli waris tidak selalu harus dalam keadaan bersih setelah dikurangi hutang-hutang pewaris melainkan dapat saja ahli waris menerima harta warisan yang di dalamnya tercakup kewajiban membayar hutang-hutang pewaris. 

Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh B. Ter Haar Bzn dalam bukunya bahwa kewajiban-kewajiban untuk membayar hutang yang ada atau timbul pada waktu matinya atau karena matinya si peninggal waris itu akhirnya termasuk juga bagian-bagian dari harta peninggalan walaupun sebagai bagian negatif. 

Selanjutnya, Ter Haar mengemukakan bahwa ahli waris memiliki tanggung jawab atas hutang-hutang peninggal warisan sepanjang meraka sudah mendapat laba dari pembagian harta peninggalan itu serta barang-barang warisan yang mereka terima kiranya dapat mencakupi untuk membayar hutang-hutang itu.

Dalam hubungannya dengan masalah warisan, maka terdapat juga variasi ketentuan hukumnya seperti misalnya daerah Lampung Utara dengan tegas menyatakan bahwa anak angkat tidak mendapat bagian warisan dari orang tua angkatnya. Ketentuan tersebut sesuai dengan beberapa daerah di kecamatan Duduk Kabupaten Gresik yang juga menyatakan bahwa anak mewarisi dari orang tua angkatnya, bahkan disamping itu ia juga mewarisi orang tuanya sendiri.

Namun sebetulnya bahwa daerah di Indonesia yang hukum adatnya menyatakan bahwa anak angkat bukanlah sebagai ahli waris seperti Kabupten Lahat (Palembang) pada umumnya di sini anak angkat hanya mendapat warisan apabila pada waktu pengangkatanya secara khusus dinyatakan bahwa ia kelak mewarisi dari orang tua angkatnya dan kalau tidak disebutkan, maka dia tidaklah sebagai ahli waris. Untuk daerah Pasemah harus tetap tinggal di dusun orang tua angkatnya. Selain itu lazimnya di daerah Pasemah ini apabila di samping anak angkat ada anak kandung, mereka mendapat warisan tetapi warisannya tidak sama. 

Kemudian untuk beberapa daerah di kabupaten Batanghari dengan jelas menyatakan hukum adatnya bahwa anak angkat disini tidak mewaris orang tua angkatnya. Begitu pula di kecamatan Bontomaranu Kabupaten Goa daerah kepulauan Tidore (Ambon), daerah Takengon kabupaten Aceh Tengah, Kecamatan Cikajang kabupaten Garut, kecamatan Sambas Kalimantan Barat dan beberapa daerah lainya menyatakan bahwa anak angkat bukanlah ahli waris dari orang tua angkatnya, dia adalah ahli waris orang tuanya sendiri. Anak angkat bisa menjadi waris melalui jalur hibah atau pemberian sehingga anak angkat mendapat sedikit bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya. 

Ketentuan suatu adopsi bisa atau tidak dibatalkan pada dasarnya sesuai dengan kultur dan kepribadian timur, maka bagi masyarakat Indonesia adalah salah satu hal yang tidak etis, kecuali ada hal-hal yang luar biasa seperti terjadinya penghianatan dari anak angkatnya, maka wajar saja terjadi pembatalan adopsi ini. Selanjutnya kalau memperhatikan versi pengadilan terutama pengadilan Negeri Martapura, Kalimantan Selatan yang menyatakan bahwa adopsi bisa dibatalkan bila syarat-syarat normalnya itu salah satu data diajukan oleh pemohon tidak benar yang biasanya dalam hal ini orang tua angkatnya, maka batal demi hukum.

Demikian penjelasan singkat mengenai Harta Warisan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: