BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengaturan dan Kebijakan dalam Menangani Korban Perdagangan Orang

Pengaturan dan Kebijakan dalam Menangani Korban Perdagangan Orang
Manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon). Konsekuensi dari eksistensi manusia sebagai mahkluk sosial adalah perlunya diciptakan suatu hubungan yang harmonis antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Kondisi ini dapat diwujudkan melalui kehidupan saling menghormati dan menghargai bahwa diantara mereka terkandung adanya hak dan kewajiban.

Dari berbagai hak yang melekat pada diri manusia, ada hak yang sangat fundamental dan mendasar yang diberikan kepada manusia sejak lahir sehingga keberadaannya merupakan suatu keharusan, tidak dapat diganggu gugat, bahkan harus dilindungi, dihormati dan dipertahankan yaitu Hak Asasi Manusia. Hendarmin Ranadireksa (Muladi) menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia pada hakekatnya adalah seperangkat ketentuan atau aturan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan penindasan, pemasungan, dan atau pembatasan ruang gerak warga negara oleh negara.

Kebijakan perlindungan pada korban perdagangan orang pada hakikatnya merupakan bagian dari integral yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan perlindungan. Berdasarkan konsep tersebut, maka peran negara guna menciptakan suatu kesejahteraan sosial tidak hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhankebutuhan materiil dari warga negaranya, tetapi lebih dari itu guna terpenuhinya rasa kenyamanan dan keamanan dalam beraktifitas. Indonesia telah memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perlindungan Korban Kejahatan, diantaranya sebagai berikut :
  1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
  3. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  4. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan Hak Asasi Manusia;
  5. Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; 
  6. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak; dan
  7. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Hukum pidana di Indonesia sendiri juga menjelaskan berbagai hukum pidana secara luas, khususnya pada tindak pidana perdagangan orang disebut sebagai kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 324 menyebutkan bahwa barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. 

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan perlindungan kepada korban perdagangan manusia berupa penggantian kerugian yang diderita korban perdagangan manusia oleh pelaku perdagangan manusia melalui ketetapan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat atau sebagai pengganti pidana pokok. 

Sekalipun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mencantumkan aspek perlindungan terhadap korban kejahatan berupa pemberian ganti kerugian, namun ketentuan ini tidak lepas dari berbagai kendala dalam pelaksanaannya, menurut Barda Nawawi menyatakan sebagai berikut :
  1. Penetapan ganti rugi tidak dapat diberikan oleh hakim sebagai sanksi yang berdiri sendiri disamping pidana pokok. Jadi hanya sebagai syarat khusus untuk dilaksanakannya atau dijalaninya pidana pokok yang telah dijatuhkan kepada terpidana;
  2. Penetapan syarat khusus berupa ganti kerugian ini hanya dapat diberikan apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama 1 (satu) tahun atau pidana kurungan;
  3. Syarat khusus berupa ganti rugi ini pun menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya bersifat fakultatif, tidak bersifat imperatif.
Selama ini berkembang pendapat yang menyebutkan dengan diperiksa dan diadilinya pelaku kejahatan, telah melindungi korban kejahatan secara tidak langsung karena pelaku kejahatan tidak akan lagi mengganggu masyarakat atau korban, namun pelaku kejahatan tidak cukup hanya bertanggung jawab, secara pidana atau dihukum tetapi juga harus bertanggung jawab secara keperdataan supaya semakin menambah efek jera sekaligus bertanggung jawab secara pribadi kepada korban tersebut.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur beberapa hak hukum yang dapat digunakan oleh korban kejahatan dalam suatu proses peradilan pidana, yaitu:
  1. Hak untuk melakukan kontrol terhadap penyidik dan penuntut umum, terhadap tindakan penghentian penyidikan dan/ atau penuntutan. Hal ini penting untuk diberikan guna menghindari adanya upaya dari pihakpihak tertentu dengan berbagai motif (politik, uang dan sebagainya) yang bermaksud untuk menghentikan proses pemeriksaan, karena bagaimanapun juga dalam suatu proses pemeriksaan pidana, sekalipun pelaku atau tersangka berhadapan dengan negara yang diwakili oleh jaksa penuntut umum, tetapi korban sebagai pihak pelapor dan/ atau yang menderita kerugian tetap berkepentingan atas pemeriksaan tersebut;
  2. Hak korban kejahatan yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai saksi. Kesaksian dari (saksi) korban sangat penting untuk memperoleh suatu kebenaran materiil, oleh karena itu untuk mencegah korban mengundurkan diri sebagai saksi perlu sikap proaktif dari aparat penegak hukum untuk memberikan jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya pada saat mengajukan diri sebagai saksi;
  3. Hak untuk menuntut ganti kerugian yang diderita oleh korban akibat kejahatan. Hak ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada korban suatu tindak pidana dalam mengajukan gugatan ganti kerugian, yaitu melalui cara percepatan proses pemberian ganti kerugian kepada pihak korban kejahatan atau keluarganya oleh tersangka melalui penggabungan perkara pidananya dengan gugatan ganti kerugian. Perlu kiranya diketahui bahwa permintaan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana, atau jika penuntut umum tidak hadir maka permintaan tersebut diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan; dan
  4. Hak bagi keluarga korban untuk mengijinkan atau tidak mengijinkan polisi untuk melakukan otopsi. Mengijinkan atau tidak mengijinkan polisi untuk melakukan otopsi juga merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan, mengingat masalah otopsi ini bagi beberapa kalangan sangat erat kaitannya dengan masalah agama, adat istiadat, serta aspek kesusilaan atau kesopanan lainnya. 
Dalam proses persidangan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang yang digabung dengan permohonan Restitusi juga diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  1. Pasal 98 ayat 1 KUHAP
    Ketentuan pasal ini menyatakan bahwa jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu. Jadi jika seseorang mengalami kerugian akibat dari perbuatan terdakwa yang sedang dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri dapat menggabungkan perkara ganti rugi kepada perkara pidana tersebut.
  2. Pasal 98 ayat 2 KUHAP
    Ketentuan pasal ini menyatakan bahwa Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan. Jadi perkara ganti kerugian tersebut harus diajukan sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Jika penuntut umum tidak hadir, dapat diajukan sebelum hakim menjatuhkan putusan.
  3. Pasal 99 ayat 3 KUHAP
    Ketentuan pasal ini menyatakan bahwa Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap, apabila putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap. Jadi jika putusan pidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka secara langsung pututsan tentang ganti kerugian itu dengan sendirinya telah berkekuatan hukum tetap.
Pada tanggal 19 April 2007, mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia telah memiliki perundang-undangan khusus yaitu Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjelaskan secara lengkap dan jelas mengenai pengertiannya, pencegahan dan penanganan serta menjelaskan proses penyidikan hingga ke tahap persidangan yang biasanya menjatuhkan hukuman pidana bagi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  1. Pasal 1 Angka (1)
    Ketentuan pasal ini menyatakan bahwa Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Pasal ini memberikan penjelasan mengenai tindakan-tindakan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai Perdagangan Orang;
  2. Pasal 1 Angka (2)
    Ketentuan pasal ini menyatakan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  3. Pasal 1 angka (13) 
    Ketentuan pasal ini menyatakan bahwa restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/ atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Pengertian Restitusi adalah ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan berkuatan tetap kepada korban atas penderitaan akibat dari perbuatan pelaku. 
  4. Pasal 4 
    Ketentuan pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal ini menjelaskan ancaman pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada setiap orang yang melakukan perekrutan dan pengiriman warga negara indonesia keluar wilayah Indonesia untuk dieksploitasi
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan Hak Asasi Manusia
Perlindungan korban sebagai akibat dari terjadinya suatu pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia berupa perlindungan fisik dan mental terhadap saksi dan korban dalam pelanggaran hak asasi manusia, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun. 

Mengenai hal ini, menurut Harkristuti Harkrisnowo dalam makalahnya menyatakan bahwa dalam kasus pelanggaran HAM yang berat seharusnya hak-hak korban dan saksi lebih diperhatikan, hal ini berkenaan dengan para tersangka yang umumnya berasal dari kelompok yang setidaknya pernah memegang kekuasaan dan memiliki akses pada senjata. Perlindungan yang diberikan pada korban atau saksi ini dapat diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan, atas dasar inisiatif dari aparat penegak hukum dan aparat keamanan dan/ atau dari permohonan yang disampaikan oleh korban.

Bentuk perlindungan hukum lainnya adalah dalam bentuk pemberian kompensasi atau restitusi dan rehabilitasi kepada korban. Khusus mengenai pemberian restitusi terhadap korban kejahatan, Soedjono Dirdjosisworo (2000:201) menyatakan bahwa mengenai restitusi betapa pun akan sukar dilaksanakan karena apabila apa yang harus diterima korban dari pelaku atau orang ketiga tidak dapat dipenuhi karena ketidakmampuan yang benar-benar dapat dibuktikan atau karena pelaku tidak rela membayar sebab ia harus menjalani pidana yang berat.

Arief Mansur menyatakan bahwa penegak hukum sering mengalami kesukaran dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku karena tidak dapat menghadirkan saksi dan/ atau korban disebabkan adanya ancaman, baik secara fisik maupun psikis dari pihak tertentu. Pada saat saksi dan/ atau korban akan memberikan keterangan tentunya harus disertai jaminan yang tegas bahwa yang bersangkutan terbebas dari rasa takut sebelum, pada saat dan setelah memberikan kesaksian.

Pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga menjelaskan mengenai perlindungan saksi dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, namun lebih rincinya dijelaskan  pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.  
  1. Pasal 1 angka (5)
    Ketentuan pasal ini menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/ atau Korban sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Adapun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan suatu lembaga yang berwewenang untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
  2. Pasal 12
    Ketentuan pasal ini menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni menjadi perantara antara pemerintah dengan para saksi dan korban dengan memberikan perlindungan dan bantuan sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
  3. Pasal 23 ayat (2)
    Ketentuan pasal ini menyatakan bahwa Untuk dapat diangkat menjadi anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus memenuhi syarat, yaitu: 
    • Warga negara Indonesia;
    • Sehat jasmani dan rohani; 
    • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun; 
    • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling pemilihan; 
    • Berpendidikan paling rendah S1 (strata 1); 
    • Berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
    • Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan
    • Memiliki nomor pokok wajib pajak.
  4. Pasal 24
    Ketentuan pasal ini menyatakan bahwa anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diberhentikan karena: 
    • Meninggal dunia; 
    • Masa tugasnya telah berakhir; 
    • Atas permintaan sendiri; 
    • Sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus;
    • Melakukan perbuatan tercela dan/ atau hal-hal lain yang berdasarkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bersangkutan harus diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan reputasi dan/ atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); atau
    • Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. 

Banyaknya kasus kekerasan serta perdagangan anak yang terjadi di Indonesia dianggap sebagai salah satu indikator buruknya kualitas perlindungan anak. Keberadaan anak yang belum mampu untuk hidup mandiri tentunya sangat membutuhkan orang-orang sebagai tempat berlindung. Rendahnya kualitas perlindungan anak di Indonesia banyak menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat. 

Pertanyaan yang sering dilontarkan adalah pengertian atau definisi secara lengkap mengenai pengertian tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang dilakukan terhadap anak serta bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) sehingga anak dapat memperoleh jaminan atas kelangsungan hidup dan penghidupannya sebagai bagian dari hak asasi manusia. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, serta orang tua. 

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Awal munculnya konsep pemenuhan Hak Restitusi para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia sejak adanya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyinggung persoalan mengenai kerugian yang dialami oleh korban. kerugian tersebut termasuk kedalam upaya perlindungan saksi dan korban.

Pada tahun 2008 pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Pada perundang-undang tersebut menjelaskan secara rinci bagaiman penerapan, tata cara, pedoman yang harus dijalani agar dapat memenuhi Hak Restitusi para korban. Tata cara yang dijelaskan dati tahap permohonan Restitusi hingga tahap pemberian Restitusi kepada korban atau ahli warisnya. 
  1. Pasal 1 Angka 2
    Ketentuan pasal ini menyatakan bahwa korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Jadi korban merupakan seseorang yang kerugian akibat dari suatu tindak pidana, hal mana kerugian tersebut dapat berupa kerugian ekonomi, penderitaan fisik dan psikis.
  2. Pasal 1 Angka 6
    Ketentuan pasal ini menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/ atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai pertindungan saksi dan korban. Jadi pada ketentuan pasal memuat sebuah lembaga yang bertugas untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/ atau Korban yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengaturan dan Kebijakan dalam Menangani Korban  Perdagangan Orang yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: