BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Lembaga Bantuan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum
Kuffal menyatakan pendapatnya bahwa bantuan hukum merupakan pelayanan hukum (legal sevice) yang diberikan oleh penasehat hukum dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak - hak asasi tersangka atau terdakwa sejak yang bersangkutan ditahan sampai dengan diperolehnya putusan pengadilan yang tetap. Lebih lanjut kuffal menjelaskan bahwa yang dibela dan diberi perlindungan hukum bukan kesalahan dari tersangka atau terdakwa melainkan hak asasi pencari keadilan agar terhindar dari perlakuan dan tindakan sewenang - wenang.
Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01.U.M.08.10. tahun 1981 Tanggal 13 oktober 1981 tentang petunjuk pelaksanaan proyek konsultasi dan bantuan hukum melalui fakultas hukum negeri menyatakan bahwa :
"Bantuan hukum diberikan kepada klien terhadap perkara pidana maupun perkara perdata yang diajukan pada badan peradilan atau badan - badan lain yang memberikan peradilan, sejak awal sampai diperolehnya keputusan yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang pasti dan melalui kegiatan - kegiatan mewakili klien sebagai kuasa khusus di muka badan peradilan."
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang kurang mampu untuk memperoleh bantuan hukum ketika mereka tersangkut persoalan hukum yakni diantaranya :
  1. Meminta bantuan hukum kepada pengacara atau advokat (advocate); dan
  2. Meminta bantuan kepada organisasi yang memiliki program bantuan hukum seperti :
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH); dan
    • Organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Lembaga Bantuan Hukum disingkat LBH sebagai bagian organisasi bantuan hukum merupakan sebuah lembaga yang non profit yang didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum (legal aid) secara gratis atau cuma - cuma kepada masyarakat yang tidak mampu dan/ atau buta hukum untuk mendapatkan bantuan dan pelayanan di bidang hukum sebagaimana ketentuan yang di atur dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pemberian bantuan hukum (legal aid) secara gratis atau cuma - cuma yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum berbeda dengan pemberian bantuan hukum secara gratis oleh advokat (advocate) atau yang dikenal dengan istilah pro bono. Hal ini dikarenakan secara value system pemberian bantuan hukum secara gratis (pro bono) melekat dan menjadi suatu keharusan pada diri pengacara atau advokat (advocate) sebagaimana dimuat dalam Kode Etik Advokat dan ketentuan yang di atur dalam Undang - Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pemberian bantuan hukum secara gratis atau cuma - cuma kepada masyarakat tidak mampu yang dilakukan oleh sebagian besar organisasi yang memiliki program bantuan hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di atur dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hal mana pemberian bantuan hukum secara gratis atau cuma - cuma merupakan bagian dari program atau kebijakan pemerintah di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membantu masyarakat miskin atau tidak mampu mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum pada perkara yang dihadapinya.

Walaupun demikian, penyelenggaraan bantuan hukum yang dilakukan oleh pemerintah kepada orang miskin atau orang yang tidak mampu tidak mengurangi peranan pengacara atau advokat (advocate) dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh advokat sebagaimana termuat dalam Undang - Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam ketentuan yang di atur dalam Pasal 1 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang pada dasarnya menjelaskan bahwa :
  1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara gratis atau cuma - cuma;
  2. Pemberi Bantuan Hukum adalah organisasi bantuan hukum yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang memberikan layanan bantuan hukum;
  3. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang membutuhkan layanan bantuan hukum;
  4. Menteri yang dimaksud dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
  5. Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri; dan
  6. Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi pengacara atau advokat (advocate).
Makna gratis atau cuma - cuma yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu dan/ atau buta hukum yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagaimana yang dikemukakan di atas bermakna bahwa masyarakat tidak diberikan kewajiban untuk membayar jasa pelayanan pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) karena telah dibiayai oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan ketika masyarakat menghadapi masalah hukum dan meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) harus mengeluarkan biaya selama penanganan perkara seperti biaya perkara di pengadilan dan biaya operasional.

Selain itu, hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi mereka yang kurang mampu, buta hukum, atau dengan alasan lainnya juga di muat dan di atur dalam ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia No. 10 Tahun 2010 sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 25. Pada ketentuan Pasal 19 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia No. 10 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa :
"Seseorang yang berhak mendapatkan jasa dari pos bantuan hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/ permohon maupun tergugat/ termohon."
Kemudian ketentuan Pasal 25 ayat (1) Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia No. 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa :
"Jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh pos bantuan hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan advokat pendamping secara cuma - cuma untuk membela kepentingan tersangka atau terdakwa dalam hal terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya."
Melalui layanan pos bantuan hukum (posbakum) diharapkan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan dan diperlakukan sesuai dengan martabatnya sebagai manusia serta dianggap tidak bersalah selama kesalahannya belum terbukti di pengadilan sebagaimana asas yang dikenal yakni presumtion of inontion. Seiring berjalannya waktu, semua pengadilan telah memiliki pos bantuan hukum (posbakum) dan juga telah banyak berdiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di lingkungan sekitar masyarakat. 

Hal ini dimaksudkan karena pemberian bantuan hukum (legal aid) belum maksimal membantu orang miskin yang mengakibatkan mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan orang miskin tersebut dalam mewujudkan hak - hak konstitusional mereka.

Adapun contohnya dapat dilihat ketika orang tidak mampu (miskin) tersebut ingin membutuhkan bantuan hukum dalam mengajukan gugatan ke pengadilan. Orang tersebut datang ke kantor pengacara atau advokat (law firm) lalu advokat tersebut menolak memberikan bantuan hukum kepada orang tersebut karena beberapa alasan seperti :
  1. Perkara tersebut bertentangan dengan hati nurani pengacara atau advokat (advocate) tersebut;
  2. Perkara tersebut tidak sesuai dengan keahlian dari  pengacara atau advokat (advocate) tersebut; dan
  3. Pengacara atau advokat (advocate) tersebut memiliki banyak perkara yang harus ditangani dan diselesaikan segera.
Setelah permintaan bantuan hukum ditolak oleh pengacara atau advokat (advocate) tersebut dikarenakan alasan dan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas, kemudian orang tersebut datang ke pos bantuan hukum (posbakum) yang ada di Pengadilan dan ternyata sesampainya disana orang tersebut tidak menemukan advokat yang sedang piket pada saat itu sehingga mengakibatkan yang bersangkutan tidak mendapatkan bantuan hukum sebagaimana diharapkan.

Sebagaimana contoh di atas kemudian menjadi cikal bakal dibentuknya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diharapkan dengan kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH), setiap keluhan dan laporan dari masyarakat bisa langsung ditampung dan dilayani dengan sebaik mungkin oleh para pemberi bantuan hukum sebagaimana fungsi dan peran penting dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di bawah ini :
  1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service);
  2. Memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat (law education);
  3. Mengadakan perbaikan pelaksanaan hukum;
  4. Melakukan pembaharuan hukum;
  5. Membuka lapangan kerja atau labour market; dan
  6. Memberikan latihan praktek (practical training) kepada para pemberi bantuan hukum.
Menurut Adnan Buyung Nasution disamping memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkannya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berperan juga untuk mendidik masyarakat dalam arti yang seluas - luasnya dengan tujuan menumbuhkan dan membina kesadaran akan hak - hak sebagai subyek hukum dan juga juga turut serta mengadakan pembaharuan hukum dan perbaikan pelaksanaan hukum di segala bidang.

Pelayanan bantuan hukum yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada masyarakat untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam pemenuhan hak penerima bantuan hukum serta mewujudkan penegakan hukum yang adil. Adapun pelayanan bantuan hukumnya dapat berupa :
  1. Memberikan nasehat hukum kepada klien atau penerima bantuan hukum;
  2. Menjalankan kuasa dari klien atau penerima bantuan hukum;
  3. Mendampingi klien atau penerima bantuan hukum dalam penanganan perkara yang dihadapi; 
  4. Mewakili klien atau penerima bantuan hukum dalam penyelesaian perkara;
  5. Melakukan pembelaan terhadap klien atau penerima bantuan hukum atas perkara yang dihadapi; dan 
  6. Tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum klien atau penerima bantuan hukum. 
Demikian penjelasan singkat Penulis mengenai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: