BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengadilan Berbeda Dengan Peradilan

Pengadilan Berbeda Dengan Peradilan
Sebelum memahami perbedaan dari kedua hal tersebut, terlebih dahulu kita memahami makna dan definisi dari pengadilan dan peradilan yang pada dasarnya dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak mendefinisikan istilah peradilan dan pengadilan secara khusus. Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman itu sendiri merupakan landasan hukum sistem peradilan negara yang juga mengatur tentang peradilan dan pengadilan pada umumnya.

Mengenai kata Pengadilan dan Peradilan berasal dari kata yang sama yaitu “adil” yang memiliki defenisis sebagai :
  1. Proses mengadili;
  2. Upaya untuk mencari keadilan;
  3. Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan;
  4. Berdasar hukum yang berlaku.
Pengadilan
Pengadilan berasal dari kata adil yang jika diartikan memiliki arti "tidak memihak atau tidak berat sebelah" sedangkan untuk pengadilan itu sendiri diartikan sebagai majelis atau mahkamah yang mengadili suatu perkara. Adapun pengertian pengadilan selengkapnya dapat didefenisikan sebagai suatu badan atau insitusi (institution) atau organisasi resmi yang melaksanakan sistem peradilan (memeriksa, mengadili, dan memutus perkara) dalam menegakkan hukum dan keadilan. 

Adapun istilah pengadilan disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang pada dasarnya menyatakan bahwa :
  1. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak memberikan perbedaan baik terhadap orang ataupun subyek hukum lainnya;
  2. Pengadilan membantu para pencari keadilan; dan 
  3. Pengadilan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya sistem peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Peradilan
Peradilan merupakan sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas :
  1. Memeriksa perkara;
  2. Memutus perkara; dan 
  3. Mengadili perkara.
Sebagaimana tugas tersebut di atas dilaksanakan dengan :
  1. Menerapkan hukum; dan/ atau 
  2. Menemukan hukum
Dalam hal ini, pada peradilan menerapkan peraturan hukum kepada hal - hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus dalam menjamin dan mempertahankan hukum materiil. Adapun untuk pelaksanaannya dilakukan secara prosedural yang ditetapkan dalam hukum formal.

Pada ketentuan yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa dan peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

Berdasarkan penjelasan singkat di atas dapat diketahui perbedaan dari Pengadilan dengan Peradilan adalah sebagai berikut :
  1. Pengadilan dikenal dengan istilah court dan rechtbank sebagai suatu badan yang melakukan peradilan (memeriksa, mengadili, dan memutus perkara) sedangkan peradilan dikenal dengan istilah judiciary dan rechspraak yang berhubungan dengan tugas negara dalam menegakkan hukum dan keadilan;
  2. Kata “Peradilan” berupa jenis dan kata “Pengadilan” ialah institusinya yang jika diibaratkan dengan kendaraan, maka pengadilan itu ialah kendaraannya sedangkan peradilan itu adalah jenis dari kendaraan tersebut;
  3. Pengadilan merupakan lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses dalam mencari keadilan;
  4. Tujuan dari pengadilan untuk memeriksa dan memberikan sanksi atau hukuman yang cocok dan sesuai pada suatu perbuatan dengan berdasarkan ketentuan yang di atur dalam peraturan perundang - undangan sedangkan tujuan dari peradilan untuk menegakkan hukum dan memperoleh keadilan.
Adapun beberapa pendapat yang memberikan perbedaan dari Pengadilan dengan Peradilan sebagaimana berikut di bawah ini :
  1. Van Praag meninjau bahwa peradilan merupakan penentuan berlakunya suatu aturan hukum terhadap suatu peristiwa konkrit sehubungan dengan timbulnya suatu persengketaan. Sedangkan pengadilan sebagai instansi yang netral terhadap suatu peristiwa hukum dalam memeriksa dan memutus suatu peristiwa dan menuangkannya dalam putusan yang adil;
  2. Peradilan merupakan suatu proses penerapan dan penegakan hukum yang dilaksanakan demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu sistem peradilan;
  3. Peradilan adalah suatu kegiatan atau usaha untuk mendapatkan keadilan sedangkan pengadilan adalah suatu kegiatan atau usaha untuk menghukum seseorang yang melakukan kesalahan;
  4. Peradilan adalah segala hal yang berkaitan dengan tugas negara dalam penegakan hukum dan keadilan. Sedangkan pengadilan adalah suatu badan atau institusi yang melakukan peradilan berupa memeriksa perkara, mengadili perkara, dan memutuskan perkara;
  5. Pengadilan adalah suatu lembaga atau institusi yang menjadi tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri;
  6. Pengadilan adalah suatu institusi atau badan resmi yang menjalankan sistem peradilan seperti mengadili, memaksa dan memutuskan perkara sedangkan Peradilan adalah segala sesuatu yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas - tugas Pengadilan dengan menerapkan hukum yang ada. 
Bentuk dari peradilan yang dilaksanakan di pengadilan yakni :
  1. Sebuah forum publik yang resmi;
  2. Sebuah forum publik yang dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia dalam menyelesaikan suatu sengketa atau perselisihan yang terjadi. 
Adapun sengketa - sengketa yang diselesaikan di pengadilan yakni segala permasalahan atau perselisihan yang timbul dalam masyarakat termasuk terbatas dengan : 
  1. Perkara sipil;
  2. Perkara buruh;
  3. Perkara administratif; dan
  4. Perkara kriminal. 
Setiap orang atau subjek hukum memiliki hak yang sama untuk mengajukan perkara ke Pengadilan dalam menyelesaikan perselisihan yang timbul atau meminta perlindungan bagi pihak yang dituduh melakukan tindak pidana atau kejahatan.

Untuk diketahui bahwa dalam menyelesaikan suatu perkara, maka setiap peradilan satu sama lain memiliki pengadilan yang berbeda beda sesuai dengan jenis dan perkara yang diajukan sebagaimana peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung. Adapun pada Mahkamah Agung (MA) memiliki badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman meliputi  :
  1. Peradilan Umum;
  2. Peradilan Agama;
  3. Peradilan Militer; dan
  4. Peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan Umum
Badan peradilan ini menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Adapun peradilan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan terdiri dari :
  1. Pengadilan Negeri (PN)
    Pengadilan Negeri (PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum atau dikenal dengan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota dengan kewenangan hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota tempat kedudukannya berada. Adapun susunan dan struktur organisasi dari Pengadilan Negeri (PN) terdiri dari :
    • Pimpinan yang terdiri dari :
      • Ketua Pengadilan Negeri; dan 
      • Wakil Ketua Pengadilan Negeri;
    • Hakim Anggota;
    • Panitera;
    • Sekretaris;
    • Juru Sita; dan 
    • Staf.
  2. Pengadilan Tinggi (PT)
    Pengadilan Tinggi (PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang lebih tinggi dari Pengadilan Negeri (PN) atau dikenal dengan pengadilan tingat banding yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding (untuk mengajukan upaya hukum banding) terhadap perkara - perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN). Adapun Pengadilan Tinggi (PT) berkedudukan di ibukota provinsi dengan kewenangan hukumnya meliputi wilayah provinsi tempat kedudukannya berada. Pengadilan Tinggi (PT) juga dapat dikatakan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri (PN) yang berada di daerah hukumnya. Adapun susunan Pengadilan Tinggi (PT) dibentuk berdasarkan undang - undang dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi yang terdiri dari :
    • Pimpinan yang terdiri dari
      • Ketua Pengadilan Tinggi; dan
      • Wakil Ketua Pengadilan Tinggi.
    • Hakim Anggota; 
    • Panitera;
    • Sekretaris; dan 
    • Staf.
  3. Pengadilan Khusus, hal mana pengadilan khusus ini meliputi : 
    • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
    • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor);
    • Pengadilan Ekonomi;
    • Pengadilan Pajak;
    • Pengadilan Lalu Lintas Jalan; dan 
    • Pengadilan anak.
Peradilan Agama
Badan peradilan ini memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang - orang yang beragama Islam seperti pembagian harta warisan, harta gono gini, dan perceraian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan hukum agama Islam. Adapun untuk orang - orang yang beragama non Islam perkara tersebut diselesaikan di Pengadilan Negeri. Peradilan agama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan terdiri dari :
  1. Pengadilan Agama (PA) yang menjadi pengadilan tingkat pertama dalam peradilan agama; dan 
  2. Pengadilan Tinggi Agama yang menjadi pengadilan tingkat banding dalam peradilan agama.
Khusus untuk Pengadilan Agama (PA) yang ada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No. 11 Tahun 2003 diubah menjadi Mahkamah Syariah sedangkan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh Darussalam diubah menjadi Mahkamah Syariah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Kewenangan absolut Mahkamah Syariah dan Mahkamah Syariah Provinsi adalah kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ditambah dengan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam ibadah dan syi’ar islam yang ditetapkan dalam QanunKewenangan lain tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam kerangka sistem peradilan nasional.

Mengenai kewenangan relatif Mahkamah Syariah adalah daerah hukum eks Pengadilan Agama (PA) yang bersangkutan sedangkan kewenangan relatif Mahkamah Syariah Provinsi adalah daerah hukum eks Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh.

Peradilan Militer
Badan peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer yang dilakukan oleh  anggota kepolisian atau tentara sebagaimana dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Adapun peradilan militer terdiri dari :
  1. Pengadilan Militer atau dikenal sebagai pengadilan tingkat pertama dalam peradilan militer; dan
  2. Pengadilan Militer Tinggi atau dikenal sebagai pengadilan tingkat banding dalam peradilan militer.
Peradilan Tata Usaha Negara
Badan peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Adapun peradilan tata usaha negara terdiri dari :
  1. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau dikenal sebagai pengadilan tingkat pertama dalam peradilan tata usaha negara; dan 
  2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau dikenal sebagai pengadilan tingkat banding dalam peradilan tata usaha negara.
Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung (MA) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung (MA) menurut Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), yakni :
  • Mempunyai wewenang untuk mengadili pada tingkat kasasi;
  • Mempunyai wewenang untuk menguji peraturan perundang - undangan di bawah undang - undang;
  • Mempunyai kewenangan lainnya yang diamanatkan oleh undang - undang;
  • Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi; dan
  • Memberikan pertimbangan ketika Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
M. Yahya Harahap (Hukum Acara Perdata, Hal. 180 - 181) menyatakan pendapatnya bahwa keempat lingkungan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan penyelenggara kekuasaan negara di bidang yudikatif. 

Oleh karena itu, secara konstitusional Keempat lingkungan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) dalam kedudukannya sebagai pengadilan negara (state court system) bertindak menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan memberikan keadilan (to enforce the truth and justice) .

Pengadilan memiliki tugas dan fungsinya masing masing sesuai dengan jenis peradilan yang ada di Indonesia. Dalam sebuah pengadilan terdapat beberapa istilah dalam tingkatannya seperti :
  1. Pengadilan Tingkat Kedua atau Banding
    Pengadilan tingkat kedua atau banding ini merupakan perkara - perkara yang ada di Pengadilan Tinggi (PT) orang atau pihak yang bersengketa tidak menerima atau kurang puas atas keputusan yang diberikan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN), maka orang atau pihak tersebut mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
  2. Pengadilan Tingkat Kasasi
    Pengadilan tingkat kasasi merupakan perkara - perkara yang ada di Mahkamah Agung yang apabila dalam hal ini orang atau pihak yang bersengketa masih tidak menerima keputusan pengadilan sehingga yang bersangkutan mengajukan permohonan kasasi ke MA (Mahkamah Agung) untuk diambil keputusan akhir. Keputusan akhir tersebut akan dipertanggungjawabkan oleh MA (Mahkamah Agung).
Demikian penjelasan singkat dari Penulis, semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca dalam mengetahui perbedaan pengadilan dengan peradilan. Jika ada pertanyaan ataupun tanggapan atas tulisan dalam artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: